Polemik Gadai Lahan Sawit di Mateng, Begini Penjelasan Hj. Nirwanasari Aras
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month Jum, 21 Agu 2026
- visibility 153
- comment 0 komentar

Hj. Nirwanasari Aras, saat melakukan konferensi pers di kediamannya Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, Jumat (21/8/2026). Foto/Ruly Syamsil
MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Hj. Nirwanasari Aras, angkat bicara terkait informasi yang beredar mengenai dirinya terlibat dalam kesepakatan gadai lahan.
Sebelumnya beredar informasi bahwa Hj. Nirwanasari Aras, berselisih dengan seorang warga Desa Pontanakayyang, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Hj. Rannu, diduga gegera lahan sawit.
Informasi itu sontak viral di Media sosial hingga ramai dibicarakan. Karena itu Nirwana angkat bicara melalui Konferensi Pers dengan sejumlah awak media di Mateng, Jumat (21/8/2026).
Dalam konferensi pers itu, Nurwana membantah soal pemberitaan di salah satu media online yang menyebut dirinya terlibat dalam kesepakatan gadai lahan dengan warga bernama Hj. Rannu.
Ia menilai pemberitaan tersebut telah menyudutkan dirinya dan menggambarkan seolah ia sebagai pihak yang melakukan penggadaian sekaligus merugikan pihak lain.
Menurut Nirwanasari, informasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ia mengaku, dirinya tak pernah lakukan kesepakatan dengan H. Rannu.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah melakukan kesepakatan dengan Hj. Rannu soal gadai lahan seperti yang diberitakan. Fakta sebenarnya, Hj Rannu dan saudaranya inisial A yang tak lain adalah pekerja saya yang melakukan kesepakatan gadai itu tanpa sepengetahuan saya,” kata Nirwana.
Nirwana menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Hj. Rannu yang dimuat di salah satu media online.
Menurut dia, narasi tersebut telah memberikan kesan bahwa dirinya merupakan pihak yang merugikan orang lain.
“Informasi atau pernyataan itu seolah saya yang merugikan orang lain, padahal kenyataannya nama baik saya yang rusak,” sebut Nirwana.
Dengan demikian, Nirwana meminta yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka di depan publik.
Ia juga mempersoalkan pencantuman nama Dinas Sosial dalam pemberitaan tersebut.
Nirwana menilai persoalan gadai lahan tidak memiliki kaitan dengan instansi yang dipimpinnya.
“Narasi itu tidak hanya merugikan nama baik saya, tetapi juga membawa-bawa instansi Dinas Sosial yang sama sekali tidak ada kaitan dengan persoalan ini,” katanya.
Nirwana mengungkapkan bahwa ia mempekerjakan seseorang berinisial A yang diduga menggadaikan kebun tanpa sepengetahuannya.
“Dia menggadaikan ke saudara atau keluarganya sendiri,” jelas Nirwana.
Namun penerima gadai yang merupakan keluarga pekerja tersebut mendatangi kediaman Nirwana.
Merasa memiliki tanggung jawab atas kelakuan pekerjanya, Nirwana menyatakan siap bertanggung jawab dengan tujuan agar pekerja dan keluarganya tidak bermasalah.
“Saya siap menggantikan uangnya atau syarat yang dia minta, asal kedua belah pihak tidak berseteru,” ujarnya.
Pihak penerima gadai memperlihatkan bukti kwitansi meski bukan Nirwana yang melakukan penggadaian, namun ia tetap mengiyakan permintaan pihak penerima gadai.
“Jadi saya kasih solusi, silahkan kerjakan kebun tersebut atau saya gantikan uangnya,” tuturnya.
Terkait rekaman video yang melibatkan dirinya, Nirwana mengaku belum mengetahui kebenarannya.
“Saya sendiri belum lihat videonya seperti apa,” katanya.
Ia merasa bingung dengan motif pihak penerima gadai memviralkan video tersebut, padahal bukan dirinya yang menggadaikan tetapi ia siap bertanggung jawab atas kelakuan pekerjanya.
“Meskipun saudaranya yang melakukan penggadaian, saya siap bertanggung jawab karena saudaranya itu adalah pekerja saya,” tegasnya.
Nirwana menyatakan siap menempuh jalur hukum karena pemberitaan tersebut dinilai telah mencoreng nama baiknya, terlebih lagi disebutkan secara jelas nama dan jabatannya.
“Saya sudah ambil pengacara di Jakarta untuk mengawal kasus ini,” pungkas nya.
Kuasa hukum Nirwana, Egar Mahesa, mengatakan tindakan pemberitaan yang memuat jabatan kliennya merupakan penyerangan kehormatan pejabat publik.
Menurutnya, pemberitaan tersebut semestinya tidak gamblang menyebutkan nama apalagi jabatan karena masih bersifat dugaan.
“Semestinya harus pakai inisial. Kalaupun toh itu benar, semestinya pribadi bukan melekat pada jabatan kepala dinasnya. Itu kan seakan-akan kepala dinasnya bertindak melakukan hal-hal tidak benar, jika pemberitaannya seperti itu. Padahal tidak ada hubungannya dengan dinasnya,” jelas Egar.
Egar menambahkan bahwa pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE serta bertentangan dengan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
“Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum bersangkutan tidak menerima pemberitaan tersebut dan yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi terkait penyebutan jabatan dan nama langsung, tidak menyebutkan inisial,” tegasnya.
Egar memberikan waktu 3 kali 24 jam bagi pihak yang memuat berita dan narasumber dalam berita untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial.
“Kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Sulbarupdate.id ini masih berusaha untuk melakukan upaya konfirmasi ke pihak Hj. Rannu namun belum berhasil.(*)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Ancha
