Warga Pertanyakan Validitas Data, Dinsos Majene Diminta Turun Langsung Cek Kondisi Warga
- account_circle Juita
- calendar_month Jum, 21 Agu 2026
- visibility 70
- comment 0 komentar

Dok.ilustrasi Sulbarupdate
MAJENE, Sulbarupdate.id – Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah warga mempertanyakan validitas data penerima bantuan sosial yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
Persoalan mencuat setelah adanya keluhan warga terkait perubahan desil kesejahteraan.
Sejumlah warga mengaku kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat, sementara di sisi lain terdapat warga yang dinilai sudah mampu namun masih tercatat dalam data penerima atau kelompok sasaran bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majene, Najibah B Fattah, sebelumnya menjelaskan bahwa penentuan dan perubahan desil bukan kewenangan Dinas Sosial Kabupaten maupun petugas di tingkat daerah.
Menurut Najibah, data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah bersifat dinamis dan dapat berubah setelah dilakukan pemutakhiran secara berkala.
“Ini terjadi karena data di pusat itu bersifat dinamis sehingga per tiga bulan dapat saja berubah desil karena pusat tetap melakukan pemutakhiran data, update data,” kata Najibah kepada wartawan Sulbarupdate.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan, penentuan maupun perubahan desil dilakukan melalui sistem terpusat yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Jadi penentuan dan perubahan desil bukan di Dinas Sosial atau di SDM, semua data terbaca di pusat melalui aplikasi satu data DTSEN,” ujarnya.
Najibah menjelaskan, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat tetap dapat mengajukan pembaruan data.
Pengusulan dapat dilakukan melalui operator SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan. Warga diminta menyampaikan kondisi sebenarnya untuk kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sejumlah dokumen pendukung juga dapat diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, foto kondisi rumah, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Waktu pengusulan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan persyaratan, KK, KTP, foto rumah, SKTM,” terang Najibah.
Namun, pengusulan tersebut tidak serta-merta membuat desil warga berubah. Data yang diusulkan dari daerah masih harus melalui proses pengolahan dan verifikasi di tingkat pusat.
“Limit waktu usulan perubahan ini tiga bulan karena data yang dikirim akan diolah lagi di pusat, Kemensos RI lanjut ke BPS RI,” jelasnya.
Selain melalui pemerintah desa atau kelurahan, warga juga dapat melakukan pengusulan secara mandiri melalui kanal Cek Bansos apabila mengalami kendala dalam proses pengusulan.
Warga Minta Pemerintah Turun Lapangan
Penjelasan Dinas Sosial tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan warga.
Salah satu perwakilan warga, Asbar, mempertanyakan proses pendataan yang menurutnya belum cukup menggambarkan kondisi masyarakat secara langsung.
Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa data berasal dari pusat, sementara masyarakat ingin mengetahui bagaimana data tersebut diperoleh dan diverifikasi.
“Masyarakat jangan dibodohi. Orang pusat tidak pernah datang mendata di rumah warga. Pusat hanya menerima data dari daerah,” ujar Asbar dalam aspirasi yang disampaikan kepada wartawan Sulbarupdate.id melalui WhatsApp, Jumat (21/8/2026).
Menurut Asbar, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengubah desil, tetapi juga bagaimana proses pendataan dan verifikasi dilakukan sejak awal.
Warga, kata dia, ingin mengetahui dari mana data kesejahteraan mereka berasal, siapa yang melakukan pemutakhiran, bagaimana kondisi ekonomi diverifikasi, serta pihak mana yang bertanggung jawab apabila data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jangan hanya mengandalkan data. Turun langsung dan cek kondisi kami,” tegasnya.
Asbar juga menyoroti adanya warga yang mengaku tidak pernah didatangi petugas untuk dilakukan pendataan secara langsung.
Kondisi tersebut, menurut warga, menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana tingkat kesejahteraan keluarga dapat ditentukan tanpa melihat kondisi rumah, pekerjaan, penghasilan, jumlah tanggungan, hingga kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah seorang ibu rumah tangga yang mengaku tidak memiliki penghasilan tetap juga mempertanyakan hasil pendataan.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia mengaku harus berhemat dan bahkan masih memiliki tunggakan pembayaran listrik sekitar Rp100 ribu per bulan.
Namun, kondisi tersebut menurut pengakuannya tidak serta-merta membuat keluarganya masuk dalam kategori penerima bantuan.
Keluhan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai indikator dan mekanisme penilaian kesejahteraan yang digunakan dalam menentukan posisi desil masyarakat.
Desil Bersifat Dinamis
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mengelompokkan keluarga ke dalam 10 desil berdasarkan sejumlah indikator sosial dan ekonomi.
Indikator tersebut antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Pemerintah juga menyatakan bahwa desil bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti pemutakhiran data.
Masyarakat yang merasa data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengusulkan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun melalui aplikasi Cek Bansos.
Dalam mekanisme tersebut, kelompok desil 1 hingga 4 atau 40 persen kelompok terbawah dapat menjadi sasaran usulan penerima bantuan sosial, termasuk PKH dan Sembako, sesuai dengan ketentuan program.
Di tengah polemik tersebut, warga berharap pemerintah daerah tidak hanya memberikan penjelasan administratif mengenai mekanisme DTSEN dan desil, tetapi juga memastikan proses pendataan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.
Warga juga meminta adanya transparansi dalam proses pemutakhiran data sehingga masyarakat mengetahui mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga penetapan penerima bantuan.
Polemik ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
