Kejari Mamuju Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Makan-Minum DPRD Rp795 Juta
- account_circle Ancha
- calendar_month Jum, 31 Jul 2026
- visibility 179
- comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju resmi menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan korupsi kegiatan belanja makan, minum rumah jabatan, dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022, Rabu (29/7/2026).
Kedua tersangka yang berinisial A.A.H. dan M.S. kini resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju. Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, guna kepentingan penuntutan.
Kasus ini bermula dari temuan indikasi manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan belanja makan dan minum rumah jabatan serta jamuan tamu Ketua DPRD Mamuju.
Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menyusun laporan yang tidak sesuai ketentuan dan menggunakan bukti transaksi yang tidak sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, tindakan melanggar hukum yang dilakukan kedua tersangka tersebut diperkirakan menyebab kan kerugian keuangan negara mencapai Rp795.655.664.
Setelah proses pelimpahan ini, tim JPU Kejari Mamuju segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk menyandangkan para tersangka di persidangan.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
