Breaking News
light_mode
Beranda » Advertorial » Aksi Unjuk Rasa di Kantor Pajak Mamuju Sempat Ricuh

Aksi Unjuk Rasa di Kantor Pajak Mamuju Sempat Ricuh

  • account_circle Reporter Sulbarupdate.id
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 527
  • comment 0 komentar

MamujuSulbarupdate.id – Aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mamuju di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Mamuju Rabu 10 Desember 2025 sempat di warnai kericuhan.

Dalam video yang beredar terlihat massa aksi sempat saling dorong dengan petugas keamanan baik dari kepolisian maupun keamanan kantor perpajakan. Dalam video tersebut ada juga yang dicekik pada bagian leher, sampai ada yang terhempas ke tanah.

Aksi unjuk rasa tersebut menindaklanjuti aksi beberapa hari lalu soal adanya kejanggalan pada laporan pajak oleh salah satu wajib pajak yang ada di Mamuju.

Dalam tuntutanya pihak HMI Cabang Mamuju menyampaikan kami sangat berbahagia mendengar kabar kehadiran sosok baru di kementerian keuangan yang saat ini kita lihat tegas dalam menjawab segala keresahan masyarakat soal nasib bangsa ini, terutama soal pajak.

Namun ternyata tidak semua bawahan beliau mampu menerjemahkan kata-kata dan harapan pak menteri Purbaya. Salah satu yang kita pernah lihat dimedia beliau menyampaikan pesan kepada pegawai pajak jangan siksa wajib pajak yang taat. Namun ini berbanding terbalik dengan teman teman pegawai pajak disulbar khususnya dimamuju.

“Bayangkan beberapa pengusaha kaget setelah mereka mendaftarkan diri menjadi PKP justru mereka dijadikan sebagai pihak terperiksa atas temuan pajak 5 tahun ke belakang, terus apa fungsi SPT tahunan yg mereka laporkan setiap tahun, kenapa tidak di berikan himbauan , teguran dan pembinaan ketika mereka ada kekeliruan dalam penginputan dalam SPT mereka, bahkan tidak melakukan edukasi terhadap pengusaha maupun Masyarakat yang baru memulai bisnis bahwa setelah omset 4,8 milyar wajib PKP.,” Tuntutnya.

Lanjutnya, Padahal salah satu tugas KPP Pratama Adalah Pengawasan dan Konsultasi diantaranya Melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, menganalisis kinerja wajib pajak, serta memberikan bimbingan dan himbauan terkait pemenuhan kewajiban pajak. Bukan malah membuat jebakan buat para wajib pajak.

“Bahkan ada Wajib pajak diduga di desak membayar PPN dalam temuannya padahal dia tidak memungut PPN dari customer sebab dia belum PKP, pemeriksa pajak tetap memberikan beban walaupun mereka secara sadar bahwa memang dia tidak memungut PPN sebab dia belum PKP. Hanya karna ambisi untuk memenuhi target sehingga memaksa wajib pajak untuk menanggulangi sesuatu yang tidak dia lakukan”.

Padahal dalam peraturannya kami mendapatkan dalam Pasal 14 UU PPN Ayat : (1) Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak. dan UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) Pasal 39A Setiap orang yang dengan sengaja: a.menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

b.menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Tambahnya, dalam pasal tersebut sangat jelas larangan bagi pengusaha untuk tidak boleh memungut PPN sebelum berstatus PKP, tetapi kenapa justru KPP dapat menagihkan PPN yang nyata-nyata tidak dilakukan pemungutan karena larangan pasal tersebut ? Apabila dilarang kenapa ditagihkan?

2. PPN itu pajak yang dipungut ke pembeli, karena perusahaan tersebut belum PKP maka tidak boleh memungut PPN, karena tidak memungut PPN maka tidak boleh menagihkan Pajak yang tdk pernah dipungut oleh wajib pajak.

3. Sedangkan pihak KPP PRATAMA MAMUJU sebagai salah satu Lembaga pelayanan publik yang Tugas utamanya adalah melaksanakan administrasi dan pelayanan perpajakan kepada Masyarakat, Tidak pernah mengimbau untuk PKP, padahal didaerah masih banyak orang tidak mengerti dan mengetahui peraturan dan kewajiban perpajakannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivis Mamasa Ultimatum Kontraktor RSUD Kondosapata’ Terkait Pemberdayaan Lokal

    Aktivis Mamasa Ultimatum Kontraktor RSUD Kondosapata’ Terkait Pemberdayaan Lokal

    • 0Komentar

    MAMASA, Mamasa – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kondosapata’ yang merupakan “hadiah” dari Presiden Joko Widodo untuk Kabupaten Mamasa mulai menuai sorotan tajam. Aktivis setempat melayangkan ultimatum keras kepada pemegang proyek agar memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja dan pengusaha lokal selama masa konstruksi. Pasca peletakan batu pertama beberapa waktu lalu, ekspektasi masyarakat terhadap dampak […]

  • Menjemput Kabut di Citol Hill, Wisata Favorit di Mamasa

    Menjemput Kabut di Citol Hill, Wisata Favorit di Mamasa

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Kabupaten Mamasa, yang masyhur dengan julukan Bumi Kondosapata, seolah tak henti memamerkan kemolekan paras alamnya. Di balik rimbunnya vegetasi Sulawesi Barat, terselip sebuah destinasi yang menawarkan harmoni antara ketenangan dan estetika modern yakni Bukit Citol Hill. Terletak di Desa Tondokbakaru, objek wisata ini kini menjadi magnet baru bagi mereka yang rindu akan […]

  • BPJPH RI Akan Bangun Kantor Cabang, Plt Karo Pemkesra: Ini Sangat Relevan dengan Visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur 

    BPJPH RI Akan Bangun Kantor Cabang, Plt Karo Pemkesra: Ini Sangat Relevan dengan Visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur 

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana menerima audiensi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Rabu (14/1/2026), bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat. Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Daerah didampingi oleh Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil. Audiensi ini membahas rencana pembentukan […]

  • Jaga Nyala Tradisi: Latihan Rutin Penari Anjungan Sulawesi Barat sebagai Investasi Budaya Berkelanjutan

    Jaga Nyala Tradisi: Latihan Rutin Penari Anjungan Sulawesi Barat sebagai Investasi Budaya Berkelanjutan

    • 0Komentar

    Jakarta, Sulbarupdate.id — Setiap hari Minggu, denyut semangat seni terasa hidup di Anjungan Sulawesi Barat, Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Para penari berlatih dengan tekun dan penuh disiplin sebagai bagian dari program pembinaan berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas seni budaya daerah. Seperti yang dilakukan pada Minggu 8 Februari 2026, latihan ini bukan sekadar persiapan tampil pada […]

  • Geger, Mayat Bayi Membusuk Ditemukan di Dekat Ponpes Darul Quran Mamuju

    Geger, Mayat Bayi Membusuk Ditemukan di Dekat Ponpes Darul Quran Mamuju

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Personel Polsek Kalukku tengah mendalami kasus penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga di Lingkungan Gantungan, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Jasad bayi tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area perkebunan, tepat di balik pagar belakang Pondok Pesantren Darul Quran Wal Hadits pada Selasa (17/2/2026). ​Kapolsek Kalukku, AKP Hadaming, memimpin langsung olah […]

  • Hasil Survei: Kinerja SDK-JSM Baik Dimata Publik

    Hasil Survei: Kinerja SDK-JSM Baik Dimata Publik

    • 0Komentar

    Mamuju – Sulbarupdate.id – Indonesia Indikator Politik merilis hasil survei tingkat kepuasan Publik terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar serta kepuasan terhadap kinerja Pemerintah, Jumat 19 Desembar 2025. Tingkat kepuasan publik terhadap Dr. Suhardi Duka dan Salim S Mengga berada diangka 70 persen, sementara kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Sulbar hanya diangka 59.3 persen. Angka […]

expand_less