Breaking News
light_mode
Beranda » Advertorial » Aksi Unjuk Rasa di Kantor Pajak Mamuju Sempat Ricuh

Aksi Unjuk Rasa di Kantor Pajak Mamuju Sempat Ricuh

  • account_circle Reporter Sulbarupdate.id
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 796
  • comment 0 komentar

Mamuju – Sulbarupdate.id – Aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mamuju di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Mamuju Rabu 10 Desember 2025 sempat di warnai kericuhan.

Dalam video yang beredar terlihat massa aksi sempat saling dorong dengan petugas keamanan baik dari kepolisian maupun keamanan kantor perpajakan. Dalam video tersebut ada juga yang dicekik pada bagian leher, sampai ada yang terhempas ke tanah.

Aksi unjuk rasa tersebut menindaklanjuti aksi beberapa hari lalu soal adanya kejanggalan pada laporan pajak oleh salah satu wajib pajak yang ada di Mamuju.

Dalam tuntutanya pihak HMI Cabang Mamuju menyampaikan kami sangat berbahagia mendengar kabar kehadiran sosok baru di kementerian keuangan yang saat ini kita lihat tegas dalam menjawab segala keresahan masyarakat soal nasib bangsa ini, terutama soal pajak.

Namun ternyata tidak semua bawahan beliau mampu menerjemahkan kata-kata dan harapan pak menteri Purbaya. Salah satu yang kita pernah lihat dimedia beliau menyampaikan pesan kepada pegawai pajak jangan siksa wajib pajak yang taat. Namun ini berbanding terbalik dengan teman teman pegawai pajak disulbar khususnya dimamuju.

“Bayangkan beberapa pengusaha kaget setelah mereka mendaftarkan diri menjadi PKP justru mereka dijadikan sebagai pihak terperiksa atas temuan pajak 5 tahun ke belakang, terus apa fungsi SPT tahunan yg mereka laporkan setiap tahun, kenapa tidak di berikan himbauan , teguran dan pembinaan ketika mereka ada kekeliruan dalam penginputan dalam SPT mereka, bahkan tidak melakukan edukasi terhadap pengusaha maupun Masyarakat yang baru memulai bisnis bahwa setelah omset 4,8 milyar wajib PKP.,” Tuntutnya.

Lanjutnya, Padahal salah satu tugas KPP Pratama Adalah Pengawasan dan Konsultasi diantaranya Melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, menganalisis kinerja wajib pajak, serta memberikan bimbingan dan himbauan terkait pemenuhan kewajiban pajak. Bukan malah membuat jebakan buat para wajib pajak.

“Bahkan ada Wajib pajak diduga di desak membayar PPN dalam temuannya padahal dia tidak memungut PPN dari customer sebab dia belum PKP, pemeriksa pajak tetap memberikan beban walaupun mereka secara sadar bahwa memang dia tidak memungut PPN sebab dia belum PKP. Hanya karna ambisi untuk memenuhi target sehingga memaksa wajib pajak untuk menanggulangi sesuatu yang tidak dia lakukan”.

Padahal dalam peraturannya kami mendapatkan dalam Pasal 14 UU PPN Ayat : (1) Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak. dan UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) Pasal 39A Setiap orang yang dengan sengaja: a.menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

b.menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Tambahnya, dalam pasal tersebut sangat jelas larangan bagi pengusaha untuk tidak boleh memungut PPN sebelum berstatus PKP, tetapi kenapa justru KPP dapat menagihkan PPN yang nyata-nyata tidak dilakukan pemungutan karena larangan pasal tersebut ? Apabila dilarang kenapa ditagihkan?

2. PPN itu pajak yang dipungut ke pembeli, karena perusahaan tersebut belum PKP maka tidak boleh memungut PPN, karena tidak memungut PPN maka tidak boleh menagihkan Pajak yang tdk pernah dipungut oleh wajib pajak.

3. Sedangkan pihak KPP PRATAMA MAMUJU sebagai salah satu Lembaga pelayanan publik yang Tugas utamanya adalah melaksanakan administrasi dan pelayanan perpajakan kepada Masyarakat, Tidak pernah mengimbau untuk PKP, padahal didaerah masih banyak orang tidak mengerti dan mengetahui peraturan dan kewajiban perpajakannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Mateng Sosialisasi Perbup Zakat ASN, Wabup Askary: Tidak Ada Tawar-menawar

    Pemkab Mateng Sosialisasi Perbup Zakat ASN, Wabup Askary: Tidak Ada Tawar-menawar

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) mulai sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Pendapatan, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini menegaskan kewajiban zakat bagi seluruh pegawai di lingkup Pemda MamujuTengah. ​Acara sosialisasi tersebut dibuka Wakil Bupati Mamuju Tengah, Dr. Askary Anwar, […]

  • Publikasi Museum Mandar Melalui Media untuk Perkuat Pelestarian Budaya Lokal

    Publikasi Museum Mandar Melalui Media untuk Perkuat Pelestarian Budaya Lokal

    • 0Komentar

    Majene – Sulbarupdate.id – Upaya pelestarian dan pengenalan budaya lokal terus dilakukan oleh pengelola Museum Mandar melalui berbagai strategi publikasi media. Museum Mandar yang terletak di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini semakin aktif memanfaatkan media cetak, elektronik, dan digital sebagai sarana untuk memperkenalkan sejarah dan kekayaan budaya Mandar kepada masyarakat luas, khususnya generasi muda. Publikasi […]

  • BREAKING NEWS: Diterjang Angin Kencang, Satu Rumah Warga di Mamuju Tengah Rusak

    BREAKING NEWS: Diterjang Angin Kencang, Satu Rumah Warga di Mamuju Tengah Rusak

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Cuaca ekstrem berupa angin kencang melanda wilayah Dusun Mess, Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) pada Rabu (21/1/2026). Insiden ini mengakibatkan satu unit rumah milik warga dilaporkan mengalami kerusakan. Menurut informasi yang dihimpun, terjangan angin kencang tersebut terjadi secara tiba-tiba dan langsung menyasar pemukiman warga. Meski sempat menimbulkan kekhawatiran […]

  • Pemkab Mateng Targetkan Predikat Daerah Sangat Inovatif

    Pemkab Mateng Targetkan Predikat Daerah Sangat Inovatif

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id — Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, mulai mempersiapkan pelaksanaan Gelar Lomba Inovasi Daerah (Gelora) Award 2026. Sosialisasi tahapan awal kegiatan tersebut digelar di Aula A Lantai II Kantor Bupati Mamuju Tengah, Jalan Tammauni Pueballung, KTM Tobadak, Senin (28/9/2026). Kegiatan dibuka langsung Bupati Mamuju Tengah, Dr. Arsal Aras, dan dihadiri Sekretaris […]

  • Mahasiswa KKN Tematik Unhas Luncurkan Tujuh Program Inovatif di Desa Wisata Bababulo

    Mahasiswa KKN Tematik Unhas Luncurkan Tujuh Program Inovatif di Desa Wisata Bababulo

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Kelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata atau KKN Tematik Desa Wisata Gelombang 116 Universitas Hasanuddin resmi meluncurkan tujuh program kerja inovatif di Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.  Program-program tersebut dipaparkan dalam Seminar Program Kerja yang berlangsung di Kantor Desa Bababulo pada Selasa malam, 14 Juli 2026. ​Mengusung semangat pengembangan desa wisata berbasis […]

  • Polemik Gadai Lahan Sawit di Mateng, Begini Penjelasan Hj. Nirwanasari Aras

    Polemik Gadai Lahan Sawit di Mateng, Begini Penjelasan Hj. Nirwanasari Aras

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Hj. Nirwanasari Aras, angkat bicara terkait informasi yang beredar mengenai dirinya terlibat dalam kesepakatan gadai lahan. Sebelumnya beredar informasi bahwa Hj. Nirwanasari Aras, berselisih dengan seorang warga Desa Pontanakayyang, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Hj. Rannu, diduga gegera lahan sawit.  Informasi itu sontak viral di Media sosial hingga ramai dibicarakan. Karena itu […]

expand_less