Dugaan Korupsi Dana Hibah STT Arastamar Mamasa Masuk Tahap Pralidik, 19 Saksi Terperiksa
- account_circle Hamsah Sabir
- calendar_month Kam, 6 Agu 2026
- visibility 120
- comment 0 komentar

Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma'dika, saat ditemui di Ruang Kerjanya Jl. Rantekatoan, Desa Orango, Kecamatan Mamasa, Kamis (6/8/2026).
MAMASA, Sulbarupdate.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah pada pembangunan gedung Sekolah Tinggi Teologi (STT) Arastamar Mamasa, masuk tahap pralidik di Polres Mamasa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma’dika, kasus tersebut telah lama terperiksa di penyidik.
Kata Drones, hingga saat ini telah ada sebanyak 19 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hanya saja kata Drones, pihaknya enggan berkomentar jauh soal kasus tersebut sebab masih dalam tahap prakidik.
“Sudah lama saya tangani ini kasus. Dan saat ini masih dalam tahap pralidik. Yang belanja sudah 19 orang diperiksa,” ungkap Drones saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026).
Diberitakan seblumnya, Dugaan penyimpangan alokasi dana hibah untuk pembangunan Gedung Sekolah Tinggi Teologi (STT) Arastamar Mamasa menyita perhatian publik.
Penggunaan dana sebesar Rp700 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2022 tersebut diduga kuat bermasalah.
Pegiat Anti Korupsi Mamasa, Marthen Ma’dika, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) alokasi dana hibah tersebut.
”Kami menemukan indikasi laporan pertanggungjawaban fiktif, sebab diduga tidak ada pengerjaan fisik bangunan yang dilakukan oleh pihak kampus,” ujar Marthen saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Bahkan, Marthen menambahkan bahwa pengelola lembaga diduga melampirkan foto dokumen bangunan milik instansi lain untuk memanipulasi LPJ.
”Saya menerima informasi bahwa pihak rektorat diduga melaporkan fasilitas atau bangunan milik sekolah lain yang sebenarnya tidak berkaitan dengan STT Arastamar,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Marthen mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa alokasi serta penggunaan dana hibah itu.
Ia berharap APH menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika terbukti ada unsur korupsi.(*)
- Penulis: Hamsah Sabir
- Editor: Tim Redaksi
