Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Permohonan Banding Terdakwa Pintu Gerbang Mamuju Dikabulkan Pengadilan Tinggi

Permohonan Banding Terdakwa Pintu Gerbang Mamuju Dikabulkan Pengadilan Tinggi

  • account_circle sulbarupdate
  • calendar_month Jum, 21 Agu 2026
  • visibility 694
  • comment 0 komentar

Sulbarupdate.id – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh dua terpidana kasus korupsi pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju, sekaligus mengubah vonis Pengadilan Negeri Mamuju. Majelis hakim tinggi memotong masa pidana penjara H. Ahmad M dan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis dari vonis awal masing-masing 6 tahun dan 8 tahun, menjadi sama-sama 4 tahun penjara.

Putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2026 itu turut mengubah nominal denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terpidana. H. Ahmad M dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Muhammad Zulfahmi AB dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp157.623.291 subsider 1 tahun kurungan.

Advokat : Putusan Belum Beri Keadilan

Meski masa pidana dipotong, kuasa hukum kedua terpidana, Nasrun Natsir, S.H., M.H., menyatakan putusan tersebut belum memberikan keadilan bagi kliennya. Ia menyoroti sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai keliru, khususnya terkait tanggung jawab kontraktor dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mamuju tahun anggaran 2022/2023 itu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa lokasi proyek pematangan lahan pintu gerbang batas kota—baik di Bebanga maupun Tadui—seharusnya tidak dapat dilaksanakan karena status lahan belum clean and clear. Hakim berpendapat para terdakwa dan pihak terkait seharusnya membatalkan atau menunda pelaksanaan pembangunan hingga lokasi benar-benar siap.

Nasrun menilai pertimbangan tersebut keliru. Menurutnya, klien selaku pelaksana kegiatan bukanlah pengendali kontrak. “Klien kami akan tetap bekerja secara profesional berdasarkan perintah dari PPK selaku pengendali kontrak,” tegas Nasrun dalam keterangannya.

Ia menambahkan, fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa pekerjaan fisik proyek tersebut telah selesai 100 persen sesuai kontrak.

Kerugian Negara Hanya 10 Persen ?

Nasrun juga menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai kerugian keuangan negara. Dalam putusan banding, uang pengganti dibebankan kepada Terdakwa II sebesar Rp157.623.291 dan Terdakwa I sebesar Rp20 juta. Menurut perhitungan Nasrun, angka itu menunjukkan majelis hakim hanya menilai kerugian negara sekitar 10 persen dari total anggaran proyek yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Jadi kerugian negara menurut majelis hakim hanya sekitar 10 persen yang dinilai dari keuntungan halal yang diperoleh oleh terdakwa,” ujarnya.

Ia menilai pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut justru semakin menguatkan posisi para terdakwa, karena secara eksplisit mengakui bahwa pekerjaan mereka telah selesai 100 persen.

  • Penulis: sulbarupdate

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momentum HUT ke-25, Demokrat Mateng Gelar Aksi Peduli Lingkungan Sekligus Sambut HUT RI

    Momentum HUT ke-25, Demokrat Mateng Gelar Aksi Peduli Lingkungan Sekligus Sambut HUT RI

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menggelar aksi peduli lingkungan bertajuk “Gerakan Langit Biru Indonesia Asri” di kawasan KTM Benteng Tobadak, Kecamatan Tobadak, Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat sekaligus menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ratusan […]

  • Bencana Longsor Kembali Terjadi Di Mamasa

    Bencana Longsor Kembali Terjadi Di Mamasa

    • 0Komentar

    Mamasa – Sulbarupdate.id – Bencana tanah longsor kembali terjadi di Dusun Salukatambi, Desa Penatangan, Kecamatan Buntumalangka, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat pada Jumat 12 Desember 2025 pukul 16.00 Wita. Berdasarkan laporan awal, tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka-luka akibat kejadian tersebut. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mamasa, Gusti Harmiawan, menjelaskan bahwa tanah longsor terjadi akibat […]

  • Diduga Sopir Mengantuk, Truk Hantam Tiga Rumah di Majene

    Diduga Sopir Mengantuk, Truk Hantam Tiga Rumah di Majene

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Sebuah kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) terjadi di Desa Ulidang, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Rabu (5/8/2026). Truk melaju dari arah Majene menuju Mamuju diduga hilang kendali hingga keluar dari badan jalan dan menghantam tiga rumah warga. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan cukup parah pada tiga unit rumah beserta sejumlah kendaraan yang berada […]

  • Dorong Pembebasan KHL, Pemda Mamasa dan DPRD Provinsi Temui Pemprov Sulbar, Ini Hasilnya!

    Dorong Pembebasan KHL, Pemda Mamasa dan DPRD Provinsi Temui Pemprov Sulbar, Ini Hasilnya!

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat menemui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat, Senin (24/8/2026). Pertemuan tersebut membahas persoalan kawasan hutan lindung yang berada di sejumlah wilayah Kabupaten Mamasa. Pertemuan yang berlangsung di Kantor DLHK Sulbar itu dihadiri perwakilan Pemkab Mamasa, Wakil Bupati Mamasa Sudirman, […]

  • Momen Perayaan Natal, Wabub Mamasa Jadi Dirjen Paduan Suara di Rujab 

    Momen Perayaan Natal, Wabub Mamasa Jadi Dirjen Paduan Suara di Rujab 

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — Nuansa khidmat dan semangat inklusivitas mewarnai perayaan Natal Keluarga Besar Rumah Jabatan Bupati Mamasa yang diselenggarakan di Lembang Banggo pada Kamis 25 Desember 2025. Momen tersebut menjadi istimewa tatkala Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman, secara spontanitas tampil sebagai dirigen paduan suara. Kehadiran H. Sudirman di podium dirigen menyita perhatian sekaligus apresiasi dari […]

  • RSUD Sulbar Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Provinsi 

    RSUD Sulbar Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Provinsi 

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – RSUD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terima kunjungan kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar, Senin (1/12/2025). Kunjungan ini untuk menggali informasi dan berbagi pengalaman terkait pengelolaan manajemen pelayanan kesehatan, ketersediaan fasilitas, serta peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Abd. […]

expand_less