Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Permohonan Banding Terdakwa Pintu Gerbang Mamuju Dikabulkan Pengadilan Tinggi

Permohonan Banding Terdakwa Pintu Gerbang Mamuju Dikabulkan Pengadilan Tinggi

  • account_circle sulbarupdate
  • calendar_month Jum, 21 Agu 2026
  • visibility 482
  • comment 0 komentar

Sulbarupdate.id – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh dua terpidana kasus korupsi pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju, sekaligus mengubah vonis Pengadilan Negeri Mamuju. Majelis hakim tinggi memotong masa pidana penjara H. Ahmad M dan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis dari vonis awal masing-masing 6 tahun dan 8 tahun, menjadi sama-sama 4 tahun penjara.

Putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2026 itu turut mengubah nominal denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terpidana. H. Ahmad M dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Muhammad Zulfahmi AB dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp157.623.291 subsider 1 tahun kurungan.

Advokat : Putusan Belum Beri Keadilan

Meski masa pidana dipotong, kuasa hukum kedua terpidana, Nasrun Natsir, S.H., M.H., menyatakan putusan tersebut belum memberikan keadilan bagi kliennya. Ia menyoroti sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai keliru, khususnya terkait tanggung jawab kontraktor dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mamuju tahun anggaran 2022/2023 itu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa lokasi proyek pematangan lahan pintu gerbang batas kota—baik di Bebanga maupun Tadui—seharusnya tidak dapat dilaksanakan karena status lahan belum clean and clear. Hakim berpendapat para terdakwa dan pihak terkait seharusnya membatalkan atau menunda pelaksanaan pembangunan hingga lokasi benar-benar siap.

Nasrun menilai pertimbangan tersebut keliru. Menurutnya, klien selaku pelaksana kegiatan bukanlah pengendali kontrak. “Klien kami akan tetap bekerja secara profesional berdasarkan perintah dari PPK selaku pengendali kontrak,” tegas Nasrun dalam keterangannya.

Ia menambahkan, fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa pekerjaan fisik proyek tersebut telah selesai 100 persen sesuai kontrak.

Kerugian Negara Hanya 10 Persen ?

Nasrun juga menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai kerugian keuangan negara. Dalam putusan banding, uang pengganti dibebankan kepada Terdakwa II sebesar Rp157.623.291 dan Terdakwa I sebesar Rp20 juta. Menurut perhitungan Nasrun, angka itu menunjukkan majelis hakim hanya menilai kerugian negara sekitar 10 persen dari total anggaran proyek yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Jadi kerugian negara menurut majelis hakim hanya sekitar 10 persen yang dinilai dari keuntungan halal yang diperoleh oleh terdakwa,” ujarnya.

Ia menilai pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut justru semakin menguatkan posisi para terdakwa, karena secara eksplisit mengakui bahwa pekerjaan mereka telah selesai 100 persen.

  • Penulis: sulbarupdate

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekonsiliasi Keuangan SKPD Sulbar: BPKAD Kawal Akuntabilitas

    Rekonsiliasi Keuangan SKPD Sulbar: BPKAD Kawal Akuntabilitas

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan SKPD Tahun Anggaran 2025 lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan akan berlangsung selama 5 hari, mulai 19 hingga 23 Januari 2026, bertempat di ruang […]

  • Rekonstruksi Pembunuhan di Mamuju, Tersangka Peragakan 7 Adegan

    Rekonstruksi Pembunuhan di Mamuju, Tersangka Peragakan 7 Adegan

    • 0Komentar

    MAMUJU,Sulbarupdate.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang melibatkan kakak kandung terhadap adiknya di Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Rabu (7/1/2026). Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh penyidik Satreskrim dengan menghadirkan tersangka, Baharuddin, serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mamuju. Kegiatan ini dilakukan untuk […]

  • Apel Virtual Pemprov Sulbar, Wagub Minta OPD Perketat Absensi dan Kinerja ASN

    Apel Virtual Pemprov Sulbar, Wagub Minta OPD Perketat Absensi dan Kinerja ASN

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Apel Virtual Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang dipusatkan di Ruang Rapat Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 5 Januari 2025. Apel virtual tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, didampingi Wakil Gubernur Salim S. Mengga, Sekretaris Daerah Junda Maulana, serta para asisten dan kepala […]

  • Pembunuh Istri di Mamuju Tengah Akhirnya Diringkus Polisi 

    Pembunuh Istri di Mamuju Tengah Akhirnya Diringkus Polisi 

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, SULBARUPDATE.ID – Setelah tiga hari dicekam ketakutan, pelarian AR (41), pria yang diduga tega menghabisi nyawa istrinya dan melukai putri kandungnya sendiri di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), akhirnya terhenti.  Perburuan intensif yang melibatkan puluhan personel dan anjing pelacak itu berakhir dramatis di dalam rumah orang tua pelaku. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju […]

  • Bapperida Sulbar Sebut Akurasi Data Kunci Sukses Kebijakan Gizi Melalui Program MBG

    Bapperida Sulbar Sebut Akurasi Data Kunci Sukses Kebijakan Gizi Melalui Program MBG

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan kembali pentingnya akurasi data sebagai fondasi kebijakan strategis gizi di daerah. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi Survei Monitoring dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahap II yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulbar di Kantor BPS […]

  • Simfoni Digital di Bumi Lalla Tassisara’: Menganyam Narasi Pembangunan Lewat Sinergi Media

    Simfoni Digital di Bumi Lalla Tassisara’: Menganyam Narasi Pembangunan Lewat Sinergi Media

    • 0Komentar

    ​TOPOYO, Sulbarupdate.id – Di tengah arus disrupsi informasi yang kian menderu, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) mengambil langkah taktis untuk memastikan denyut pembangunan daerah tetap terdengar jernih di telinga publik. Bertempat di Aula Rapat Kantor Bappeda Mateng, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostatisper) resmi mematri komitmen kolaboratif bersama puluhan media siber, Rabu (4/2/2026). ​Agenda […]

expand_less