Tersinggung Bahasa Daerah dan Mabuk, Motif Pria di Mamuju Tengah Tikam 2 Pengunjung Kafe
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month Sel, 9 Jun 2026
- visibility 232
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng) akhirnya ungkap motif dan kronologi…
MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng) akhirnya ungkap motif dan kronologi kasus penikaman yang terjadi di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Diketahui insiden berdarah ini terjadi di salah satu Caffe di Topoyo, pada Jumat (5/6/2026) lalu.
Akibatnya dua orang pria mengalami luka sabetan senjata tajam.
Saat ini, terduga pelaku berinisial H telah diamankan di Mapolres Mateng. Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
KRONOLOGI DAN MOTIF KEJADIAN
Kasi Humas Polres Mateng, Ipda Edwar Hamsah, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban berinisial S bersama rekannya, A, mendatangi kafe tersebut.
Tujuan mereka adalah mencari telepon genggam milik S yang sebelumnya dibawa oleh salah seorang teman mereka.
“Setibanya di lokasi, korban S menanyakan keberadaan temannya kepada sejumlah orang yang berada di dalam kafe. Pada saat yang sama, terduga pelaku H juga berada di tempat kejadian,” ujar Edwar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2026).
Tak lama berselang, terjadi adu mulut antara korban S dan pelaku H.
Edwar menyebutkan, ketegangan dipicu oleh kesalahpahaman bahasa. Pelaku merasa tersinggung dan emosinya tersulut karena korban berbicara menggunakan bahasa daerah yang tidak dipahami oleh pelaku.
Situasi kian tak terkendali karena pelaku diduga kuat sedang di bawah pengaruh alkohol.
“Pelaku saat itu diduga baru mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawanya dan menyerang korban,” tambah Edwar.
Akibat serangan mendadak tersebut, korban S mengalami luka tusuk di bagian lengan kiri dan kaki.
Sementara itu, seorang pria lain berinisial D, yang berada di lokasi dan berniat melerai pertikaian, turut menjadi korban. Jari tangan D terkena sabetan badik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara.
Merespons insiden ini, Polres Mateng mengimbau para pemilik kafe dan tempat hiburan malam di wilayah Mamuju Tengah untuk memperketat pengawasan terhadap pengunjung.
“Kami meminta pengelola tempat hiburan lebih berhati-hati. Pemeriksaan barang bawaan pengunjung sebelum memasuki lokasi perlu dilakukan sebagai langkah pencegahan,” tegasnya.
“Hal ini penting guna menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah tindak kriminalitas yang membahayakan keselamatan publik,” sambung Edwar.(***)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Ancha
