Bupati Mamuju Tengah Serahkan SK NIPD ke Perangkat Desa
- account_circle Ruli Syamsil
- calendar_month Rab, 29 Jul 2026
- visibility 75
- comment 0 komentar

Sulbarupdate.id |Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Dr. Arsal Aras, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada perangkat desa se-Kabupaten Mamuju Tengah di Aula Kantor Bupati, Selasa 28 Juli 2026.
Penyerahan SK tersebut menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status perangkat Desa.
Dalam sambutannya, Arsal menegaskan bahwa perangkat desa merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, NIPD bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan resmi yang diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik di Desa.
“Semoga dengan adanya NIPD ini bisa menambah loyalitas dalam bekerja di pemerintahan desa,” ujar nya.
Lebih jauh Arsal juga mengajak seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan kapasitas serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi mendukung pembangunan desa yang lebih maju dan berkelanjutan.
Sebagai tambahan sebanyak 563 perangkat Desa yang menerima SK Nomor Induk tersebut yang tersebar di 54 Desa di Mateng.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Askary Anwar, Wakil Ketua DPRD Hamka, Kapolres Mamuju Tengah, para camat, kepala desa, perangkat desa penerima SK, serta jajaran APDESI dan ABPEDNAS Kabupaten Mamuju Tengah.(*)
- Penulis: Ruli Syamsil
- Editor: Ancha
