PKC PMII Sulbar Desak APH Usut Dugaan Peredaran Ilegal BBM Subsidi di Sejumlah Wilayah
- account_circle Akbar
- calendar_month Sab, 15 Agu 2026
- visibility 125
- comment 0 komentar

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Kebijakan Publik PKC PMII Sulbar, Akbar. Foto/Sulbarupdate
MAMUJU, Sulbarupdate.id — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dan peredaran ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di sejumlah wilayah di Sulawesi Barat.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Kebijakan Publik PKC PMII Sulbar, Akbar, menyusul adanya dugaan pengangkutan Solar bersubsidi dalam jumlah besar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Mamuju Tengah, Pasangkayu, Mamuju, hingga Majene.
Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran yang diberitakan media lokal, Solar bersubsidi diduga diangkut menggunakan kendaraan tangki pelansir dengan modus over tab atau pemindahan isi BBM, kemudian dibawa ke luar daerah, termasuk ke wilayah Sulawesi Tengah.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terorganisir. Sejumlah armada pengangkut disebut menggunakan penanda berupa stiker bertuliskan “IFADA”. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Akbar menilai, jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi, terutama nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang membutuhkan Solar untuk aktivitas sehari-hari.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga. Jika benar terjadi pengurasan dalam jumlah besar dan dilakukan secara terorganisir, maka aparat harus segera bertindak dan mengungkap siapa saja yang terlibat,” tegas Akbar, kepada Sulbarupdate.id, via pesan Whatsapp Minggu, (15/8/2026) sekira pukul 23:00 Wita.
Ia juga meminta aparat tidak hanya menyasar pengemudi atau pelaksana di lapangan, tetapi menelusuri pihak yang diduga menjadi pengendali maupun penerima keuntungan dari aktivitas tersebut.
Empat Tuntutan PKC PMII Sulbar
PKC PMII Sulbar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Pertama, mendesak Polda Sulawesi Barat bersama jajaran Polres untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap aktor utama di balik dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat.
Kedua, PKC PMII Sulbar meminta Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi dan audit terhadap SPBU yang diduga terlibat atau membiarkan terjadinya penyalahgunaan Solar bersubsidi.
Ketiga, PKC PMII Sulbar meminta aparat mengusut dugaan adanya pungutan atau uang koordinasi maupun pengamanan yang disebut-sebut digunakan untuk melancarkan aktivitas pengangkutan BBM tersebut.
Keempat, PKC PMII Sulbar mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila dalam waktu 3×24 jam tidak terdapat langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum.
“Jika tidak ada langkah konkret, kami siap melakukan konsolidasi dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya kepada Mabes Polri dan BPH Migas,” ujar Akbar.
PKC PMII Sulbar menegaskan akan terus mengawal dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut hingga terdapat kejelasan hukum mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang terkait mengenai dugaan tersebut.(*)
- Penulis: Akbar
- Editor: Tim Redaksi
