Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Sulbar Implementasikan Pidana Kerja Sosial Berbasis KUHP Nasional

Sulbar Implementasikan Pidana Kerja Sosial Berbasis KUHP Nasional

  • account_circle Tim Reporter Sulbarupdate
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025
  • visibility 381
  • comment 0 komentar

Mamuju, Sulbarupdate.id – Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memulai era baru dalam kebijakan pemidanaan yang menekankan aspek humanisme dan pemulihan sosial.

Arah strategis ini dipertegas melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulbar dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) se-Sulbar.

Inisiasi penting ini turut dihadiri oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi. Acara seremonial yang terpusat di Mamuju ini dilaksanakan berbarengan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, pada Senin, 8 Desember 2025.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitas pendukung bila diperlukan.

Program ini diyakini dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi kondisi kelebihan kapasitas (over kapasitas) lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Sulbar.

“Tentu setelah jajaran hukum mengimplementasikan hal ini, apabila kami dimintai bantuan—misalnya untuk menempatkan mereka sebagai petugas kebersihan di kantor—kami siap menerima, dengan syarat mereka harus dilatih terlebih dahulu agar dapat bekerja secara profesional,” ujar SDK.

SDK menilai bahwa formalisasi penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah yang sangat progresif. Dengan adanya mekanisme ini, Jaksa dan Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman sosial pada kasus-kasus hukum tertentu yang tidak melibatkan isu fundamental di tengah masyarakat.

“Saya meyakini bahwa pemerintah daerah akan sangat diuntungkan dan menyambut baik kebijakan ini, sebab ini memberikan manfaat yang jauh lebih substansial ketimbang hanya mengurung terpidana di dalam lembaga pemasyarakatan tanpa hasil yang produktif,” ungkap Suhardi Duka.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Sukarman Sumarinton, mengonfirmasi bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Salah satu jenis pidana yang termuat di dalamnya adalah sanksi berupa kerja sosial.

“Akan tetapi, ketentuan ini berlaku untuk pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yakni kategori pidana ringan,” pungkas Kajati Sulbar, Sukarman Sumarinton.(**)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taufik Rama Wijaya Soroti Dugaan Kredit ‘Siluman’ di BRI Mamasa

    Taufik Rama Wijaya Soroti Dugaan Kredit ‘Siluman’ di BRI Mamasa

    • 0Komentar

    MAMASA, SULBARUPDATE.id — Koordinator Forum Masyarakat Mamasa, Taufik Rama Wijaya, melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang diduga bermasalah di sejumlah unit Bank Rakyat Indonesia di Kabupaten Mamasa. Sorotan tersebut tertuju pada Unit BRI Mamasa, Unit BRI Sumarorong, dan Unit BRI Mambi yang dinilai perlu segera diperiksa secara serius […]

  • APBD Sulbar 2026 Disahkan, Pemprov Fokus Perkuat PAD di Tengah Tekanan Fiskal

    APBD Sulbar 2026 Disahkan, Pemprov Fokus Perkuat PAD di Tengah Tekanan Fiskal

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id- Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 resmi disahkan melalui rapat paripurna, Mamuju 31 Desember 2025. Hadir mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Wakil Gubernur Salim S Mengga bersama Sekprov Junda Maula, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi. Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga mengatakan Ranperda APBD 2026 […]

  • 19 Tenaga Honorer Biro Organisasi Setda Sulbar Diangkat PPPK Paruh Waktu

    19 Tenaga Honorer Biro Organisasi Setda Sulbar Diangkat PPPK Paruh Waktu

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Sebanyak 19 tenaga honorer Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diangkat jadi PPPK paruh waktu. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, tentang PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemprov Sulbar, di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 22 Desember 2025. Acara Penyerahan SK tersebut menandakan bahwa sebanyak 4.179 […]

  • Polresta Mamuju Amankan 448 Gram Sabu Sepanjang 2025

    Polresta Mamuju Amankan 448 Gram Sabu Sepanjang 2025

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju merilis laporan capaian kinerja tahunan terkait penanggulangan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Terhitung sejak Januari hingga Desember 2025, kepolisian berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika dengan menyita barang bukti signifikan. Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, dalam keterangan resminya […]

  • Dianggap Rugikan Masyarakat, APDESI Mamasa Desak Menkeu Cabut PMK 81 2025

    Dianggap Rugikan Masyarakat, APDESI Mamasa Desak Menkeu Cabut PMK 81 2025

    • 0Komentar

    Mamasa, Sulbarupdate.id – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Rahman Tona, melayangkan desakan keras kepada Menteri Keuangan untuk segera menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Ia berpendapat bahwa regulasi tersebut diterbitkan secara tergesa-gesa, mengabaikan realitas lapangan di desa, dan justru menjadi penghalang dalam pemenuhan […]

  • Tahap II 47 Dapur MBG di Sulawesi Barat Tutup Sementara, Berikut Daftarnya

    Tahap II 47 Dapur MBG di Sulawesi Barat Tutup Sementara, Berikut Daftarnya

    • 0Komentar

    Sulbarupdate.id – Sulawesi Barat – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara sebanyak 47 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sulawesi Barat, 6/4/2026. Penonaktifan ini merupakan tahap kedua (tahap II) dalam proses penertiban administrasi dapur MBG.l di Sulawesi Barat. Langkah tersebut dilakukan karena puluhan dapur MBG atau Satuan Pelayanan […]

expand_less