Dorong Pembebasan KHL, Pemda Mamasa dan DPRD Provinsi Temui Pemprov Sulbar, Ini Hasilnya!
- account_circle Ancha
- calendar_month 47 menit yang lalu
- visibility 24
- comment 0 komentar

Pemda Mamasa dan DPRD Provinsi Dapil Mamasa temui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulbar, Senin (24/8) 2026). Dok. Ancha
MAMASA, Sulbarupdate.id — Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat menemui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat, Senin (24/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas persoalan kawasan hutan lindung yang berada di sejumlah wilayah Kabupaten Mamasa.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor DLHK Sulbar itu dihadiri perwakilan Pemkab Mamasa, Wakil Bupati Mamasa Sudirman, serta anggota Komisi III DPRD Sulbar Harun.
Wakil Bupati Mamasa Sudirman mengatakan, kedatangan mereka untuk berkoordinasi sekaligus meminta pemerintah provinsi memfasilitasi pembebasan atau penataan status sejumlah kawasan hutan yang selama ini masuk dalam kawasan hutan lindung.
Menurutnya, kawasan yang menjadi perhatian antara lain berada di Kecamatan Mamasa, Rantebulahan, Ulu Mambi, serta sejumlah wilayah lainnya.
“Kami meminta agar sejumlah kawasan itu dapat dibebaskan atau ditata statusnya untuk kepentingan fasilitas umum maupun dapat dikelola masyarakat,” ujar Sudirman kepada Sulbarupdate.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (24/8/2026).
Ia mengatakan, Pemprov Sulbar merespons positif usulan tersebut. Namun, proses selanjutnya masih menunggu mekanisme dan tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, kedatangan kami direspons baik oleh pemerintah provinsi. Tinggal mekanismenya ini,” katanya.
Sudirman mengungkapkan, Pemkab Mamasa sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) terkait persoalan kawasan hutan tersebut.
“Kami juga sudah ketemu Pak SDK dan tinggal teknisnya ini yang akan kami lakukan sebagai Pemda Mamasa,” ujarnya.
Menurut Sudirman, persoalan kawasan hutan menjadi penting bagi Mamasa karena masih terdapat keterbatasan lahan untuk pengembangan fasilitas umum dan kebutuhan masyarakat.
Bahkan, kata dia, terdapat rumah warga yang telah lama berdiri di dalam kawasan yang berstatus hutan lindung.
“Itulah makanya kami berkolaborasi dengan DPRD Provinsi untuk memikirkan hal ini. Pak Harun juga sudah mengoordinasikan sampai ke tingkat kementerian,” katanya.
Sudirman menambahkan, Pemkab Mamasa diarahkan untuk menyampaikan permohonan secara resmi kepada Pemprov Sulbar melalui DLHK Sulbar sebagai bagian dari proses pengusulan dan penataan kawasan.
“Kami diarahkan untuk menyurat secara resmi kepada Pemprov, dalam hal ini DLHK Sulbar. Setelah itu, mekanisme teknisnya akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
