Pelapor Pertanyakan Peran Kades Pada Program Agroforestri Desa Bombong Lambe
- account_circle Ancha
- calendar_month Jum, 31 Jul 2026
- visibility 108
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id — Pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program penanaman penghijauan agroforestri di Desa Bombong Lambe merespons tanggapan Kepala Desa (Kades) setempat.
Pelapor mempertanyakan kapasitas Kades dalam memberikan pernyataan terkait teknis pengelolaan kegiatan yang seharusnya berada di bawah wewenang kelompok tani.
Pelapor menilai, tanggapan yang disampaikan oleh Kades justru memunculkan indikasi adanya keterlibatan langsung pihak pemerintah desa dalam pengawasan maupun pengelolaan proyek tersebut.
”Saya mempertanyakan kapasitas Pak Desa dalam menjawab hal terkait pengelolaan penanaman penghijauan agroforestri ini, sebab yang mengelola secara aturan adalah kelompok tani,” ujar Marten kepada Sulbarupdate.id, Kamis (30/7/2016).
Kondisi tersebut memicu spekulasi bahwa kelompok tani diduga hanya dijadikan formalitas dalam pelaksanaan program di lapangan.
”Ketika Pak Desa memberikan tanggapan demikian, tentu timbul dugaan bahwa beliau ikut terlibat langsung. Jangan-jangan kelompok tani hanya dijadikan alat, sementara pengelola sebenarnya adalah Pak Desa,” lanjutnya.
Meski menyampaikan kecurigaan tersebut, Marten menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati penuh penegakan hukum yang sedang berjalan. Sebab kata Marten, kasus dugaan korupsi tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak aparat penegak hukum (APH).
”Sebagai pelapor, saya sangat menghargai proses hukum. Karena ada dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan ini, saya percaya penuh dan menyerahkan seluruhnya kepada pihak penyidik. Apapun hasil akhir dari penyidikan nanti, tentu sangat kami junjung tinggi,” tegas Marten.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
