Satlantas Polres Polman Larang Anak di Bawah Umur Pakai Sepeda Listrik ke Sekolah
- account_circle Ancha
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar

POLMAN, Sulbarupdate.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar (Polman) melarang keras anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik, khususnya sebagai sarana transportasi menuju sekolah.
Langkah tegas ini diambil demi menekan angka kecelakaan dan menjaga keselamatan anak di jalan raya.
Larangan tersebut ditegaskan kembali oleh Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Polman saat menggelar sosialisasi budaya tertib berlalu lintas di Polewali Mandar, Senin (27/7/2026).
Kasat Lantas Polres Polman, IPTU Jamaluddin, mengingatkan para orang tua dan pihak sekolah agar tidak membiarkan anak di bawah umur membawa sepeda listrik ke jalan raya karena rentan memicu kecelakaan lalu lintas.
”Kami mengimbau seluruh orang tua, guru, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi anak-anak agar tidak menggunakan sepeda listrik sebagai sarana transportasi ke sekolah apabila tidak memenuhi ketentuan. Keselamatan anak merupakan prioritas utama,” tegas Jamaluddin, Senin (27/7/2026).
Jamaluddin menjelaskan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif untuk membangun kesadaran disiplin berlalu lintas sejak usia dini.
Melalui Unit Kamsel, polisi rutin masuk ke sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat untuk membina para pelajar agar menjadi pelopor keselamatan jalan.
Selain memberikan edukasi langsung kepada pelajar, Satlantas Polres Polman juga menggandeng masyarakat terorganisir maupun non-terorganisir guna memperluas jangkauan imbauan ini.
Kepolisian berharap kerja sama aktif dari orang tua dan pihak sekolah dapat menghentikan maraknya pemanfaatan sepeda listrik oleh anak-anak yang belum cukup umur, demi mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib di Kabupaten Polewali Mandar.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
