Keluarga Korban Datangi Polres Mateng, Minta Penanganan Dugaan Kasus Asusila Dituntaskan
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month Rab, 19 Agu 2026
- visibility 51
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id — Puluhan keluarga korban mendatangi Mapolres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Rabu (19/8/2026).
Mereka meminta kejelasan terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana asusila yang menyeret seorang pria berinisial K alias DR (50).
Kedatangan keluarga tersebut untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap terduga pelaku yang dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi di wilayah Kilo 5, Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Perwakilan keluarga korban meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah seorang perwakilan keluarga, Ramli Sila, mengatakan kedatangan mereka bertujuan untuk mengetahui sejauh mana proses penyelidikan atas laporan tersebut.
“Kami datang untuk memperjelas apakah proses penyelidikannya sudah berjalan atau bagaimana. Kami ingin pelaku dihukum sesuai aturan,” ujar Ramli.
Kasatreskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Arifin, membenarkan adanya kedatangan sejumlah keluarga korban. Ia mengatakan pihaknya telah menerima dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Betul, tadi ada beberapa dari keluarga korban datang dan kami menerima dengan baik.
Mereka menanyakan sejauh mana proses penyelidikannya. Kami sudah menjelaskan bahwa prosesnya telah berjalan setelah adanya laporan yang masuk,” kata Arifin.
Menurut Arifin, terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan fakta dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Untuk hari ini masih dalam tahap pendalaman penyelidikan. Yang bersangkutan masih dimintai keterangan,” ujarnya.
Mengenai pasal yang nantinya akan diterapkan, Arifin mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci. Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan fakta-fakta hukum, termasuk terkait tempat kejadian perkara dan alat bukti lainnya.
“Untuk pasal-pasal yang disangkakan nanti kami sampaikan setelah rangkaian proses hukum dilakukan, karena saat ini masih dalam proses,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban lainnya, H. Sampara, berharap kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur pidana.
“Kami berharap kepolisian menghukum pelaku seberat-beratnya, karena siapa yang mau dikasih begini keluarganya,” tegas Sampara.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Mamuju Tengah masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum dan status perkara selanjutnya.(*)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Ancha
