Desil Warga Majene Mendadak Naik, Kadis Sosial: Data DTSEN Bersifat Dinamis dan Diperbarui Pusat
- account_circle Juita
- calendar_month Kam, 20 Agu 2026
- visibility 231
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id — Polemik perubahan desil kesejahteraan warga di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga mempertanyakan perubahan posisi desil dalam data sosial ekonomi yang berdampak pada penilaian kondisi kesejahteraan serta akses terhadap berbagai program bantuan sosial.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majene, Najibah B Fattah, menjelaskan bahwa perubahan desil bukan merupakan kewenangan Dinas Sosial Kabupaten maupun petugas di tingkat daerah.
Menurut Najibah, data yang digunakan pemerintah saat ini bersifat dinamis. Data tersebut dapat mengalami perubahan setelah dilakukan pemutakhiran secara berkala oleh pemerintah pusat.
“Terkait polemik desil bukan hanya kita yang temukan. Kami dari Dinas Sosial sewaktu melakukan monitoring dan evaluasi (monev), banyak warga mempertanyakan perubahan desil,” kata Najibah melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Sulbarupdate.id, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, perubahan desil dapat terjadi karena data yang menjadi dasar penentuan tingkat kesejahteraan warga terus diperbarui.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu langsung beranggapan bahwa perubahan desil tersebut dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Majene ataupun pihak lain di tingkat daerah.
Najibah menerangkan, data sosial ekonomi masyarakat yang terbaca oleh pemerintah merupakan data yang dikelola melalui sistem pusat. Karena sifatnya dinamis, posisi desil seorang warga dapat berubah seiring proses pemutakhiran data.
“Ini terjadi karena data di pusat itu bersifat dinamis sehingga per tiga bulan dapat saja berubah desil karena pusat tetap melakukan pemutakhiran data, update data,” jelasnya.
Ia menegaskan, penentuan maupun perubahan desil tidak dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Majene.
“Jadi penentuan dan perubahan desil bukan di Dinas Sosial atau di SDM, semua data terbaca di pusat melalui aplikasi satu data DTSEN,” ujarnya.
DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional menjadi basis data yang digunakan pemerintah dalam proses pengelolaan dan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.
Dengan sistem tersebut, data yang berada di daerah selanjutnya terhubung dengan proses pengolahan dan pemutakhiran di tingkat pusat.
Meski perubahan desil merupakan bagian dari proses pemutakhiran data di tingkat pusat, Dinas Sosial Majene memastikan masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang terbaca masih memiliki ruang untuk mengajukan pembaruan.
Najibah mengatakan, apabila fakta di lapangan menunjukkan seorang warga berada dalam kondisi ekonomi yang sangat miskin, tetapi data yang terbaca justru menempatkannya pada desil yang lebih tinggi, warga tersebut dapat mengusulkan pembaruan data.
“Solusi, kalau ada warga yang menurut fakta di lapangan dalam kondisi ekonomi yang miskin, sangat miskin, maka dapat diusulkan untuk pembaruan data,” katanya.
Pengusulan tersebut, lanjut dia, dapat dilakukan melalui operator SIKS-NG yang berada di desa maupun kelurahan.
Warga dapat menyampaikan kondisi sebenarnya kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk selanjutnya diproses melalui mekanisme pengusulan pembaruan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pengusulan perubahan data, masyarakat juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Najibah menyebut dokumen yang dapat diperlukan antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP, foto kondisi rumah, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dokumen tersebut diperlukan sebagai bagian dari bahan pendukung untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga yang sebenarnya.
“Waktu pengusulan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan persyaratan, KK, KTP, foto rumah, SKTM,” terang Najibah.
Namun, pengusulan di tingkat desa atau kelurahan tidak serta-merta membuat perubahan desil langsung terjadi. Data yang dikirimkan masih harus melalui proses pengolahan dan verifikasi lebih lanjut.
Najibah menjelaskan, terdapat batas waktu proses pengusulan karena data yang dikirim dari daerah selanjutnya akan kembali diproses di tingkat pusat.
“Limit waktu usulan perubahan ini tiga bulan karena data yang dikirim akan diolah lagi di pusat, Kemensos RI lanjut ke BPS RI,” jelasnya.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa warga yang mengajukan perubahan data perlu memahami bahwa proses pembaruan tidak dapat dilakukan secara instan.
Data yang diusulkan dari daerah harus melalui tahapan pengolahan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat sebelum akhirnya menghasilkan data terbaru.
Dengan demikian, menurut Dinas Sosial Majene, masyarakat perlu membedakan antara pengusulan perubahan data dengan keputusan akhir mengenai perubahan desil.
Bagi masyarakat yang merasa ragu atau tidak mengetahui operator yang harus ditemui di desa atau kelurahan, terdapat alternatif pengusulan secara mandiri melalui kanal Cek Bansos.
“Kalau ragu dengan operator, maka bisa pengusulan mandiri melalui Cek Bansos,” tulis Najibah.
Pilihan tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif bagi warga yang ingin memastikan kondisi data sosial ekonominya sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Masyarakat yang mengalami perubahan desil dan merasa tidak sesuai dengan kondisi kehidupannya dapat menempuh mekanisme pengusulan pembaruan data melalui jalur yang tersedia.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami mekanisme tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai siapa yang memiliki kewenangan menentukan desil.
Penjelasan Dinas Sosial Majene ini sekaligus memberikan gambaran bahwa desil bukan angka yang bersifat permanen.
Data dapat berubah mengikuti proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkala.
Karena itu, warga yang kondisi ekonominya berubah maupun warga yang merasa data yang tercatat tidak menggambarkan kondisi sebenarnya diharapkan aktif melakukan pengecekan dan mengajukan pembaruan melalui mekanisme resmi.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
