Pemda Mamasa dan Masyarakat Capai Kesepahaman, Pengaktifan TPA Salurano
- account_circle Ancha
- calendar_month Jum, 7 Agu 2026
- visibility 200
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Polemik panjang terkait penolakan pengaktifan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Salurano, Kecamatan Tandukalua, Kabupaten Mamasa, akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa bersama Aliansi Masyarakat Salurano dan Malabo resmi menandatangani kesepahaman terkait pengaktifan kembali TPA tersebut pada Jumat, (7/8/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di area TPA Desa Salurano ini lahir dari proses mediasi panjang yang dimotori oleh Pampang Rara selaku pihak penengah.
Pampang mengungkapkan bahwa jalur mediasi dipilih karena mampu memberikan keadilan bagi kedua belah pihak dibanding menyelesaikan sengketa lewat pengadilan.
Menurutnya, kesepahaman ini menunjukkan posisi yang setara antara pemerintah dan masyarakat, serta membuktikan bahwa warga Salurano dan Malabo bukan pihak yang keras kepala, melainkan masyarakat yang teguh memegang prinsip.
Pampang juga mengingatkan pentingnya pemahaman bersama mengenai pergeseran nilai dalam pengelolaan sampah modern.
Pemilihan Salurano sebagai lokasi TPA sama sekali bukan bentuk penghinaan, melainkan langkah strategis yang tetap menghormati harkat dan martabat warga setempat.
“Kenapa mediasi di kedepan dalam proses sengketa karena pemerintah dan masyarakat karena satu filosofinya adalah bagaimana prospek masa depan harus diperhatikan,” Ujar Pampang di hadapan Pemda dan masyarakat Salurano Dan Malabo.
Bupati Mamasa, Welem Sambolagi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aliansi masyarakat Salurano dan Malabo yang telah berlapang dada mencapai titik temu.
Mewakili Pemda Mamasa, ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pengaktifan TPA sempat timbul hal-hal yang menyinggung perasaan warga.
Welem menegaskan bahwa kesepakatan ini dicapai melalui proses dialog yang intensif, termasuk setidaknya lima kali pertemuan resmi.
Ia menjamin pemerintah daerah tidak berniat merusak lingkungan, mencemari sumber air, maupun mengganggu kesehatan masyarakat.
Bahkan, Welem menegaskan komitmennya untuk menutup sendiri TPA tersebut jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang merugikan lingkungan.
“Jika ada yang dilanggar, sebelum masyarakat tutup saya sendiri yang akan tutup TPA ini. Karena TPA ini untuk menyelamatkan lingkungan bukan merusak lingkungan,” Tegas Welem di hadapan masyarakat. (*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
