Oknum Anggota DPRD Mamasa Diduga Abaikan Utang Rp85 Juta Milik Warga Mambi
- account_circle Ancha
- calendar_month Sel, 9 Jun 2026
- visibility 207
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Sikap tidak terpuji kembali mecoreng wakil rakyat di Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat (Sulbar). Pasalnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Mamasa berinisial HST, diduga tak kunjung kembalikan uang senilai Rp85 juta yang dipinjamnya dari warga Mambi berinisial MNR dan NMI.

Surat perjanjian kedua belah pihak.
Uang puluhan juta tersebut, dikabarkan sebelumnya dipinjam oleh HST pada tahun 2023 lalu, yang kabarnya digunakan sebagai modal politik untuk bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Namun, meski kini ia telah resmi menjabat sebagai Anggota DPRD, kewajiban mengembalikan uang warga tersebut tak kunjung dituntaskan.
Menurut keterangan pihak korban, demi memenuhi permintaan pinjaman modal politik dari HST pada tahun 2023, mereka terpaksa melakukan berbagai upaya.
Korban harus menjual perhiasan emas pribadi, meminjam uang dari kerabat mereka di Palopo (Sulawesi Selatan), hingga mengajukan pinjaman ke BRI Unit Mambi.
Namun, setelah HST terpilih dan duduk di kursi dewan, harapan korban agar uang mereka segera dikembalikan justru bertepuk sebelah tangan.
Upaya komunikasi secara kekeluargaan berulang kali dilakukan dengan mendatangi rumah kediaman HST di Desa Masoso, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, tetapi tidak membuahkan hasil.
Dampak dari penundaan pengembalian uang ini sangat memukul kondisi psikologis dan internal keluarga korban. Desakan dari kerabat di Palopo yang meminta uangnya kembali membuat keharmonisan rumah tangga MNR dan NMI kini berada di ambang kehancuran.
“Rumah tangga kami sudah mulai berantakan. Kami sering cekcok dan baku marah karena uang Rp85 juta itu. Kami terdesak oleh pemilik uang di Palopo, sementara yang bersangkutan belum juga mengembalikan,” ungkap korban saat menyampaikan keluhannya kepada laman ini, Selasa (8/6/2026).
Melihat tidak adanya keseriusan, korban sempat mendatangi kembali rumah HST pada November 2025 untuk membuat surat perjanjian tertulis.
Dalam kesepakatan tersebut, HST bersama suaminya—yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Masoso—berjanji akan melunasi seluruh utang paling lambat tanggal 15 Mei 2026. Namun, hingga batas waktu tersebut terlampaui, janji pelunasan itu tetap tidak terealisasi.
Pihak korban menilai, sebagai Anggota DPRD dengan estimasi penghasilan bulanan mencapai sedikitnya Rp30 juta, seharusnya tidak ada alasan bagi untuk menunda-nunda kewajibannya selama bertahun-tahun. Korban menganggap ada ketidakseriusan dan krisis iktikad baik dari oknum wakil rakyat tersebut.
“Lebih baik kami curhat di media online sekarang, daripada kami harus menjadi korban dua kali. Sudah terdesak utang, rumah tangga kami juga bisa hancur semuanya,” tegas korban.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Anggota DPRD Mamasa, HST namun belum berhasil.(**)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
