Momen HUT RI ke-81, 56 Warga Binaan Rutan Majene Terima Remisi
- account_circle Juita
- calendar_month Sen, 17 Agu 2026
- visibility 154
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id – Semangat kemerdekaan Republik Indonesia terasa begitu kuat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Majene, Senin (17/8/2026).
Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, pemerintah daerah bersama jajaran penegak hukum menyerahkan Remisi Umum kepada warga binaan serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan.
Penyerahan remisi tersebut menjadi salah satu rangkaian penting dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Majene.
Momentum itu tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga membawa pesan kemanusiaan bahwa kemerdekaan memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani proses pembinaan di balik jeruji.
Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syukri Tammalele, hadir langsung menyerahkan remisi kepada warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati Majene, Sekretaris Daerah (Sekda) Majene, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene.
Kehadiran unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperlihatkan komitmen bersama dalam memastikan proses pembinaan warga binaan berjalan secara manusiawi, terarah, serta mampu memberikan bekal bagi mereka ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Rutan Kelas IIB Majene, Christy Josef Thenu, dalam laporannya menjelaskan bahwa pihak Rutan sebelumnya mengusulkan sebanyak 57 warga binaan untuk mendapatkan remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI tahun ini.
Namun, setelah melalui proses verifikasi dan keputusan dari pemerintah pusat, jumlah warga binaan yang dinyatakan memenuhi ketentuan dan resmi menerima remisi sebanyak 56 orang.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang memberikan penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Remisi bukan diberikan secara otomatis, tetapi menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Karena itu, pengurangan masa pidana sekaligus menjadi dorongan agar warga binaan terus menunjukkan perubahan positif selama berada dalam masa pembinaan.
Dalam sambutannya, Bupati Majene menegaskan bahwa remisi tidak semata-mata harus dipandang sebagai pengurangan masa hukuman.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi ini merupakan penghargaan atas kelakuan baik yang telah ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pemulihan,” ujar Bupati Majene.
Bupati mengatakan, pemberian remisi diharapkan mampu menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjalani proses rehabilitasi dan pembinaan secara menyeluruh.
Tidak hanya dari sisi mental dan perilaku, warga binaan juga diharapkan memperoleh keterampilan yang dapat menjadi modal ketika mereka kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Kami ingin memotivasi proses rehabilitasi mereka secara menyeluruh, serta mempersiapkan mental dan keterampilan warga binaan agar kelak siap kembali dan berkontribusi secara positif di tengah-tengah masyarakat,” lanjutnya.
Pesan tersebut menjadi penting karena proses pemasyarakatan sejatinya tidak berhenti pada menjalani hukuman.
Lebih jauh, terdapat tujuan untuk membentuk pribadi yang mampu menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.
Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Rutan Kelas IIB Majene memberikan makna tersendiri bagi para warga binaan.
Di tengah keterbatasan ruang dan status hukum yang sedang mereka jalani, momentum kemerdekaan tetap menjadi kesempatan untuk menumbuhkan harapan.
Remisi menjadi simbol bahwa kesempatan untuk berubah dan memperbaiki masa depan tetap terbuka.
Kemerdekaan dalam konteks pembinaan tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan secara fisik.
Lebih dari itu, kemerdekaan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk membebaskan diri dari perilaku buruk, membangun kembali kepercayaan, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Karena itu, pemberian remisi diharapkan tidak membuat warga binaan berhenti pada rasa syukur atas pengurangan masa pidana. Sebaliknya, remisi harus menjadi titik awal untuk meningkatkan kedisiplinan, memperkuat kesadaran hukum, dan membuktikan bahwa perubahan positif benar-benar dapat dilakukan.
Kesempatan Kedua untuk Kembali ke Masyarakat
Acara penyerahan remisi berlangsung tertib, khidmat, dan penuh haru. Bagi warga binaan yang menerimanya, pengurangan masa pidana memiliki arti penting karena menjadi salah satu bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah mereka jalani.
Momentum tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Pemerintah Kabupaten Majene berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menjadikan penghargaan tersebut sebagai motivasi untuk semakin aktif mengikuti program pembinaan.
Bekal keterampilan dan pembentukan karakter selama berada di Rutan diharapkan dapat menjadi modal ketika mereka kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kembalinya warga binaan ke tengah masyarakat tentu membutuhkan dukungan banyak pihak.
Keluarga, pemerintah, tokoh masyarakat, serta lingkungan sosial memiliki peran penting dalam memberikan ruang bagi mereka untuk memulai kembali kehidupan dengan cara yang lebih baik.
Kemerdekaan untuk Bangkit dan Berubah
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas IIB Majene akhirnya tidak hanya menjadi perayaan tentang perjalanan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan.
Di balik penyerahan remisi kepada 56 warga binaan, terselip pesan bahwa semangat kemerdekaan juga harus diterjemahkan menjadi semangat untuk bangkit, berubah, dan memperbaiki kehidupan.
Negara memberikan penghargaan kepada mereka yang menunjukkan perilaku baik.
Di sisi lain, penghargaan tersebut membawa tanggung jawab agar setiap penerima remisi terus mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama menjalani masa pembinaan.
Dengan semangat “Kemerdekaan untuk Bangkit dan Berubah”, peringatan HUT RI ke-81 di Rutan Kelas IIB Majene menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kesempatan kedua tetap memiliki tempat dalam perjalanan hidup seseorang.
Sebanyak 56 warga binaan menerima pengurangan masa pidana pada tahun ini.
Namun, lebih dari sekadar angka, pemberian remisi tersebut menjadi pesan bahwa pembinaan, penghargaan, harapan, dan kesempatan untuk kembali berkontribusi kepada bangsa merupakan bagian penting dari makna kemerdekaan.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
