Jejak Dana Hibah Rp700 Juta STT Arastamar Mamasa: Dari APBD, LPJ Dipersoalkan, hingga 19 Saksi Diperiksa
- account_circle Ancha
- calendar_month Sen, 10 Agu 2026
- visibility 69
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id — Aliran dana hibah Pemerintah Kabupaten Mamasa sebesar Rp700 juta kepada Sekolah Tinggi Teologi (STT) Arastamar Mamasa pada Tahun Anggaran 2022 kini memasuki babak pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa tersebut semula dialokasikan untuk mendukung pembangunan gedung dan kebutuhan operasional kampus.
Namun, dalam perjalanannya, penggunaan anggaran itu memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disebut-sebut mengandung indikasi ketidaksesuaian.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan penyimpangan anggaran yang kini ditangani Kepolisian Resor (Polres) Mamasa.
Kasus ini tidak hanya menyentuh persoalan penggunaan dana hibah, tetapi juga membuka kembali jejak proses penganggaran, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pencairan dana, hingga pertanggungjawaban atas penggunaannya.
Dugaan LPJ Bermasalah
Sorotan awal terhadap dana hibah tersebut datang dari pegiat antikorupsi Mamasa, Marthen Ma’dika.
Kepada Sulbarupdate.id, Marthen mengungkapkan adanya indikasi kuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana hibah Rp700 juta.
Menurut dia, hasil penelusuran yang dilakukan menemukan dugaan tidak adanya pengerjaan fisik bangunan sebagaimana peruntukan dana hibah.
“Kami menemukan indikasi laporan pertanggungjawaban fiktif, sebab diduga tidak ada pengerjaan fisik bangunan yang dilakukan oleh pihak kampus,” ujar Marthen, Jumat (31/7/2026).
Tidak berhenti pada dugaan tidak adanya pekerjaan fisik, Marthen juga menyebut adanya informasi mengenai penggunaan dokumentasi bangunan milik pihak lain dalam dokumen pertanggungjawaban.
“Saya menerima informasi bahwa pihak rektorat diduga melaporkan fasilitas atau bangunan milik sekolah lain yang sebenarnya tidak berkaitan dengan STT Arastamar,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, Marthen meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh proses pengalokasian hingga penggunaan dana hibah tersebut.
Ia juga meminta agar pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.
Jejak Penganggaran dan Pergantian Kepala Dinas
Persoalan dana hibah tersebut kemudian membawa perhatian pada proses penganggaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa, Rusli, membenarkan adanya pengalokasian dana hibah sebesar Rp700 juta kepada STT Arastamar pada Tahun Anggaran 2022.
Namun, Rusli menegaskan bahwa ketika dirinya mulai menjabat sebagai kepala dinas, anggaran tersebut telah terprogram.
“Saat saya mulai menjabat, anggarannya sudah terplot di dinas. Artinya, perencanaan dan pengalokasiannya memang sudah ada sebelum saya masuk,” tegas Rusli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rusli resmi dilantik sebagai Kepala Disdikbud Mamasa pada 31 Mei 2022.
Sementara itu, Muhammad Syukur sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disdikbud sebelum kemudian dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa pada 16 Februari 2022.
Keterangan mengenai proses penganggaran itu juga disampaikan Kepala Subbagian Program Disdikbud Mamasa, Bunar.
Bunar membenarkan adanya alokasi hibah Rp700 juta untuk STT Arastamar pada tahun anggaran tersebut.
“Sepanjang ingatan saya, posisinya memang demikian saat anggaran itu diprogramkan,” kata Bunar, Senin (3/8/2026) lalu.
Namun, Bunar mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai penggunaan teknis dana tersebut, apakah sepenuhnya diarahkan untuk pembangunan fisik gedung kampus atau juga untuk kegiatan akademik dan operasional.
Mengenai dugaan LPJ fiktif, pihak Disdikbud memilih tidak berspekulasi dan menyerahkan pembuktiannya kepada mekanisme audit serta aparat yang berwenang.
Nama Sekda Mamasa Terseret dalam Proses Penganggaran
Nama Sekda Mamasa, Muh. Syukur, kemudian ikut disebut dalam rangkaian pemberitaan mengenai dana hibah tersebut.
Hal itu tidak terlepas dari riwayat jabatannya sebagai Kepala Disdikbud Mamasa sebelum menjabat sebagai Sekda.
Setelah sebelumnya dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon, Muh. Syukur akhirnya memberikan penjelasan pada Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, ketika anggaran tersebut termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kondisi kepemimpinan di lingkungan Disdikbud Mamasa sedang berada dalam masa transisi.
“Saat itu masa transisi, jadi kepala dinas dijabat Pak Tutug, sebagai pelaksana tugas,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Muh. Syukur menjelaskan, berdasarkan hasil konfirmasinya kepada Tutug Widodo, proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan oleh Tutug selaku pelaksana tugas.
“Jadi hasil konfirmasi pak Tutug, dia hanya menandatangani NPHD, selanjutnya, pencairannya melalui rekening pihak yayasan sebagai penerimaan,” beber Sekda.
Keterangan tersebut kemudian diperkuat Tutug Widodo, yang saat ini menjabat sebagai Plt Inspektorat Kabupaten Mamasa.
Tutug mengakui bahwa dirinya memang menandatangani NPHD, tetapi proses pencairan dana dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kepada rekening penerima.
“Kalau proses pencairan itu dilakukan di BPKD, melalui rekening penerima,” ungkapnya.
Tutug juga tidak menampik bahwa proposal permohonan bantuan yang diajukan memang diperuntukkan bagi pembangunan gedung STT Arastamar.
Polisi Mulai Memeriksa Saksi
Persoalan yang sebelumnya berkembang sebagai sorotan publik kemudian masuk ke ranah penegakan hukum.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma’dika, mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut telah lama ditangani oleh penyidik.
Menurut Drones, perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan awal atau pralidik.
“Sudah lama saya tangani ini kasus. Dan saat ini masih dalam tahap pralidik. Yang belanja sudah 19 orang diperiksa,” ungkap Drones saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026).
Sebanyak 19 saksi disebut telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, Drones belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan, pihak-pihak yang telah diperiksa, maupun apakah penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara.
Sikap tersebut disebut berkaitan dengan status perkara yang masih berada pada tahap pralidik.
Rektor STT Arastamar: Empat Kali Dipanggil Penyidik
Di tengah proses penyelidikan tersebut, pihak STT Arastamar Mamasa akhirnya memberikan tanggapan.
Rektor STT Arastamar Mamasa, Aris Rimbe, membenarkan adanya bantuan dana hibah Rp700 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamasa.
Aris membenarkan keberadaan dana hibah tersebut. “Iya betul ada, seperti yang beredar,” jawab Aris singkat, saat ditemui di Tatoa, Kecamatan Mamasa, Selasa (4/8/2026).
Namun, ia memilih tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai penggunaan anggaran maupun tudingan dugaan penyimpangan yang berkembang.
Aris justru mengarahkan awak media untuk memperoleh penjelasan dari Polres Mamasa karena perkara tersebut telah ditangani aparat kepolisian.
“Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke Polres, karena saya sudah empat kali dipanggil ke sana soal ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan lain, Aris menegaskan bahwa sikapnya bukan berarti menolak memberikan keterangan kepada media. Ia hanya memilih membatasi pernyataan karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Dari pengakuannya, dirinya telah empat kali memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan tersebut, menurut Aris, telah berlangsung sejak Februari 2026. “Saya sudah empat kali diperiksa penyidik atas kasus ini,” singkatnya.
Mengenai penggunaan dana hibah, Aris menjelaskan secara umum bahwa anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan fisik gedung serta operasional kampus.
Dari Proposal hingga Pertanggungjawaban
Jika seluruh keterangan tersebut dirangkai, terdapat sejumlah mata rantai yang kini menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan.
Dalam proses administrasi hibah, NPHD ditandatangani oleh pejabat yang saat itu disebut berstatus pelaksana tugas Kepala Disdikbud. Sementara pencairan dana dilakukan melalui mekanisme keuangan daerah kepada rekening penerima.
Pihak STT Arastamar mengakui dana tersebut diterima dan digunakan untuk pembangunan serta operasional.
Namun, muncul dugaan bahwa dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya.
Dugaan itu kini menjadi salah satu bagian yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari penyidik mengenai adanya tersangka maupun kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Menunggu Pembuktian
Perkara dana hibah STT Arastamar Mamasa memperlihatkan bahwa sebuah alokasi anggaran daerah tidak berhenti pada proses penganggaran dan pencairan.
Setelah dana diterima, terdapat kewajiban untuk memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan proposal, perjanjian hibah, ketentuan administrasi, serta tujuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian LPJ menjadi titik penting yang perlu ditelusuri secara objektif.
Apakah benar terdapat pekerjaan fisik pembangunan gedung sebagaimana tercantum dalam proposal?
Apakah seluruh dana Rp700 juta digunakan sesuai peruntukan? Bagaimana bentuk pertanggungjawaban penerima hibah? Dan apakah terdapat kerugian keuangan negara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada dalam ruang pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dengan 19 saksi yang telah dimintai keterangan dan pemeriksaan terhadap pihak rektorat yang disebut telah berlangsung sejak Februari 2026, publik tinggal menunggu sejauh mana penyelidikan Polres Mamasa mampu mengurai aliran dana tersebut.
Pada akhirnya, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
