Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Polresta Palu Bekuk Pengedar Narkoba di Tatanga, BB 46 Paket Sabu Disita

Polresta Palu Bekuk Pengedar Narkoba di Tatanga, BB 46 Paket Sabu Disita

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
  • visibility 174
  • comment 0 komentar

PALU, Sulbarupdate.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial SS (59) berhasil diringkus petugas lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

​Penangkapan tersebut terjadi di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, pada Sabtu lalu (14/3/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan paket narkotika yang siap dipasarkan.

Kronologi Penangkapan

​Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

​”Menindaklanjuti informasi warga, Tim Lidik segera melakukan pemantauan dan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami mengamankan SS di kediamannya,” ujar Kompol Usman dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2026).

​Dalam penggeledahan yang dilakukan di badan dan tempat tinggal tersangka, petugas menemukan barang bukti yang signifikan, berupa 46 paket diduga narkotika jenis sabu dan tiga plastik klip kosong yang diduga kuat akan digunakan untuk memecah paket sabu ke ukuran lebih kecil.

​Kepada penyidik, SS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Tatanga. Rencananya, sabu tersebut tidak hanya dikonsumsi pribadi, tetapi juga akan dijual kembali di wilayah Kota Palu.

​Saat ini, SS beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Palu. Polisi masih melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran dari pemasok utama.

​”Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka,” tegas Kompol Usman.

​Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.(*)

  • Penulis: Ancha
  • Editor: Tim Sulbarupdate

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rudianto Lallo Menagih Etika Negarawan Hakim Mahkamah Konstitusi

    Rudianto Lallo Menagih Etika Negarawan Hakim Mahkamah Konstitusi

    • 0Komentar

    JAKARTA, SULBARUPDATE.ID— Peringatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman menjadi penanda bagaimana kekuasaan kehakiman diuji, bukan hanya lewat putusan, tetapi melalui disiplin dan keteladanan para penjaga konstitusi. Di tengah sorotan publik terhadap Mahkamah Konstitusi, suara dari Senayan kembali mengingatkan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan […]

  • DPRD Mamasa Desak Dinas Terkait Lakukan Penertiban Parkir Dalam Kota Mamasa

    DPRD Mamasa Desak Dinas Terkait Lakukan Penertiban Parkir Dalam Kota Mamasa

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa memberikan sorotan tajam terhadap semrawutnya tata kelola parkir di sejumlah titik vital pusat kota Mamasa. Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, kondisi ini dinilai tidak hanya mencederai estetika kota, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan. Dalam keterangannya, pimpinan legislatif tersebut mengungkapkan bahwa hasil observasi […]

  • Pasang Target Lebih Presisi, Bapenda Sulbar Bedah Total Potensi Retribusi 2026–2027   

    Pasang Target Lebih Presisi, Bapenda Sulbar Bedah Total Potensi Retribusi 2026–2027  

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat tak ingin memasang target yang meleset. Dalam langkah tegas memperkuat struktur fiskal daerah, Bapenda Sulbar menggelar rapat sinkronisasi penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi tahun 2026 sekaligus penyusunan rencana target retribusi tahun 2027. Rapat berlangsung Rabu 11 Februari 2026, pukul 09.00 WITA sampai […]

  • Berhasil Pangkas Utang Rp 62 Miliar, DPRD Apresiasi Pemda Mamasa

    Berhasil Pangkas Utang Rp 62 Miliar, DPRD Apresiasi Pemda Mamasa

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, menunjukkan progres positif dalam penyehatan keuangan daerah. Sepanjang tahun anggaran 2025, Pemda Mamasa dilaporkan berhasil melunasi utang daerah sebesar Rp 62 miliar. Capaian tersebut mengemuka dalam rapat kerja evaluasi antara Komisi III DPRD Mamasa bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra di ruang rapat Komisi III, Rabu […]

  • Kenalkan Avdal Saputra Asal Salutambun Mamasa, Tembus Skuad Timnas Pelajar U-16

    Kenalkan Avdal Saputra Asal Salutambun Mamasa, Tembus Skuad Timnas Pelajar U-16

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Nama Avdal Saputra kini menjadi buah bibir di kancah sepak bola Sulawesi Barat. Remaja asal Kabupaten Mamasa ini sukses menorehkan prestasi gemilang dengan menembus skuad elit Tim Nasional (Timnas) Pelajar U-16 di bawah naungan Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLiSPI). Lahir di Salutambun pada 14 November 2010, Avdal bukan sekadar pelengkap tim. […]

  • Murdanil Sebut Siaran Live Seleksi JPT Sulbar, Tegaskan Komitmen Meritokrasi

    Murdanil Sebut Siaran Live Seleksi JPT Sulbar, Tegaskan Komitmen Meritokrasi

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id —Gelaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2025 memasuki babak krusial. Tahapan Paparan dan Wawancara, sebuah forum vital penentu arah birokrasi, terekam dan disiarkan secara langsung melalui kanal resmi YouTube Pemprov Sulbar, sebuah langkah yang disorot sebagai inovasi transparansi terdepan. Pelaksa tugas (Plt) Kepala […]

expand_less