Aktivis Cium Aroma Indikasi Korupsi Proyek Agroforestry Rp2,5 Miliar di Mamasa
- account_circle Ancha
- calendar_month Kam, 30 Jul 2026
- visibility 296
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Program Penanaman Pola Agroforestry Integrasi dengan Teknik Konservasi Tanah Forest Programme IV TA 2025 di Kabupaten Mamasa menuai sorotan tajam.
Aktivis pemerhati daerah, Marthen Ma’dika, mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah pada proyek tersebut.
Proyek yang didanai melalui Hibah Luar Negeri (HLN) DIPA 029 BPDAS Jenebarang Saddang ini dilaksanakan di Desa Bambang Lambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.
Dari informasi yang dihimpun Sulbarupdate.id, kegiatan tersebut melibatkan dua Kelompok Tani Hutan (KTH), yakni KTH Siangkaraah seluas 55 hektare dan KTH Sikamase seluas 30 hektare, dengan total luas lahan 85 hektare dan target penanaman mencapai 212.500 batang pohon.
Marthen Ma’dika menjelaskan, berdasarkan hasil temuan dan kalkulasi di lapangan, indikasi penyimpangan terjadi mulai dari pemotongan biaya penanaman, tidak disalurkannya dana pemeliharaan, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban.
”Sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), alokasi biaya penanaman ditetapkan sebesar Rp5.000 per batang. Namun, fakta yang kami temukan di lapangan, dana yang direalisasikan hanya sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 per batang. Terdapat dugaan selisih pemotongan mencapai Rp2.500 per batang, atau setara dengan Rp531,25 juta,” ujar Marthen kepada laman ini, Kamis (30/7/2026).
Tak hanya itu, Marthen juga menyoroti komponen dana pemeliharaan tanaman selama tiga tahun yang diduga kuat tidak disalurkan sama sekali. Berdasarkan standar operasional, biaya pemeliharaan dialokasikan sebesar Rp2.000 per batang per tahun. Dengan total 212.500 batang selama tiga tahun, potensi dana yang tidak disalurkan mencapai Rp1,275 miliar.
Dampak dari dugaan penyimpangan tersebut dinilai berimbas langsung pada keberhasilan program di lapangan. Menurut Marthen, meskipun laporan resmi kegiatan mengklaim keberhasilan penanaman mencapai 100 persen, kondisi riil di lokasi menunjukkan hal sebaliknya.
”Laporan di atas kertas menyatakan 100 persen berhasil. Namun verifikasi lapangan menunjukkan tingkat hidup tanaman hanya berkisar 30 persen. Ada sekitar 148.750 batang pohon yang mati karena tidak mendapat perawatan yang semestinya,” tegas Marthen.
Akibat kegagalan tanam tersebut, estimasi kerugian fisik diperkirakan mencapai Rp743,75 juta.
Secara akumulatif, dugaan total kerugian negara dari proyek Agroforestry Forest Programme IV di Desa Bambang Lambe ini diperkirakan menembus angka Rp2.550.000.000 (Dua Miliar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Marthen menegaskan bahwa laporan dugaan penyimpangan ini telah dilengkapi dengan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumentasi foto papan kegiatan KTH Siangkaraah dan KTH Sikamase, serta foto kondisi lapangan yang memperlihatkan hamparan tanaman mati.
Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan memproses secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran program hibah tersebut.
Hingga berita ini dirilis, upaya konfirmasi Kepada Kepala Desa Bombong Lambe, Andri Parerungan, belum mendapat tanggapan.
Pesan Whatsapp dan panggilan telepon yang dilayangkan tim Sulbarupdate.id, belum direspon. (*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
