Rudianto Lallo Menagih Etika Negarawan Hakim Mahkamah Konstitusi
- account_circle Amr
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- visibility 243
- comment 0 komentar

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, beri apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang raih kepercayaan publik tertinggi versi survei Indikator Politik Indonesia.
JAKARTA, SULBARUPDATE.ID— Peringatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman menjadi penanda bagaimana kekuasaan kehakiman diuji, bukan hanya lewat putusan, tetapi melalui disiplin dan keteladanan para penjaga konstitusi.
Di tengah sorotan publik terhadap Mahkamah Konstitusi, suara dari Senayan kembali mengingatkan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa hakim konstitusi, bukan cuma pejabat yudisial. Mereka adalah negarawan—figur publik yang setiap sikap dan tindakannya berdampak langsung pada wibawa lembaga negara.
“Beliau-beliau ini kan negarawan,” ujar Rudianto, Senin, 5 Januari 2026. Pernyataan itu sederhana, namun tegas.
Dalam konteks Mahkamah Konstitusi, disiplin menghadiri persidangan bukan perkara teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab moral menjaga marwah konstitusi.
Rudianto menilai langkah MKMK memberi peringatan sebagai kewenangan yang sah dan perlu.
Dalam desain ketatanegaraan, MKMK berfungsi sebagai pagar etik agar kekuasaan kehakiman tidak berjalan tanpa rambu. Bukan untuk menghukum semata, melainkan untuk menegaskan standar kepantasan yang melekat pada jabatan konstitusional.
Etika yang Menopang Wibawa
Menurut Rudianto Lallo, persoalan utama bukan terletak pada berat atau ringannya sanksi, melainkan pesan moral yang disampaikan kepada publik. Hakim Mahkamah Konstitusi, katanya, harus menjaga sikap dan perilaku agar terhindar dari pelanggaran etik yang mencederai wibawa peradilan.
Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir konstitusi. Putusannya final dan mengikat, dengan dampak luas bagi hukum dan politik nasional. Karena itu, ekspektasi publik terhadap sembilan hakimnya tidak berhenti pada kecakapan menafsirkan undang-undang. Integritas personal dan kepantasan etik menjadi syarat yang tak terpisahkan dari kewenangan besar tersebut.
Rudianto berharap seluruh hakim MK menjauh dari praktik yang berpotensi menimbulkan keraguan publik. Pelanggaran disiplin, etik, atau kepantasan—sekecil apa pun—dapat menggerogoti kepercayaan. “Sekali kepercayaan retak, pemulihannya menuntut waktu dan konsistensi panjang,” ujarnya.
Meski demikian, Rudianto menyerahkan sepenuhnya penilaian dan keputusan lanjutan kepada MKMK. Ia menekankan pentingnya menghormati mekanisme etik yang ada, selama dijalankan secara transparan dan berkeadilan. Proses etik yang kredibel, menurutnya, justru menjadi penopang legitimasi Mahkamah Konstitusi.
Di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas lembaga negara, pesan itu kian relevan: hakim konstitusi tidak cukup hanya benar secara hukum. Mereka harus pantas secara moral. Keteladanan—disiplin, patuh pada aturan, dan peka terhadap etika—adalah bahasa paling jujur untuk menjaga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, konstitusi tidak hanya dijaga oleh teks dan pasal, tetapi oleh manusia-manusia yang menjalankannya. Ketika hakim Mahkamah Konstitusi bertindak layaknya negarawan, di situlah wibawa konstitusi menemukan sandarannya. (*)
- Penulis: Amr
- Sumber: Menit Indonesia
