Aktivis “Warning” BPD Sulselbar Mamasa: “KUR; Modus Pinjam Nama, Aturan Main Yang Dipermainkan”
- account_circle Amr
- calendar_month Rab, 27 Mei 2026
- visibility 51
- comment 0 komentar

MAMASA, SULBARUPDATE.ID — Sorotan terhadap tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Mamasa kembali mengemuka. Kali ini, kritik keras datang dari salah satu aktivis muda Sulawesi Barat, Akbar, yang merupakan Ketua Bidang Hukum dan HAM PKC PMII Sulawesi Barat. Ia menyoroti dugaan adanya penyaluran KUR di Bank Sulselbar Cabang Mamasa yang dinilai tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurut Akbar, program KUR sejatinya merupakan instrumen negara untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar memperoleh akses permodalan yang sehat, produktif, dan tepat sasaran. Karena itu, setiap proses penyaluran KUR harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian perbankan. Namun dalam praktiknya, ia menilai mulai muncul keresahan di tengah masyarakat terkait dugaan adanya penerima KUR yang tidak memiliki usaha riil sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan kredit.
“Ada dugaan penggunaan nama masyarakat hanya sebagai formalitas administrasi untuk pencairan kredit. Sementara usaha yang diajukan dalam proposal diduga tidak sesuai fakta di lapangan. Ini persoalan serius dan tidak boleh dianggap sepele,” tegas Akbar Kamis, 28 Mei 2026.
Ia mengatakan, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu tidak lagi sekadar persoalan administratif perbankan, melainkan berpotensi masuk pada ranah pelanggaran hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
“KUR itu bukan uang pribadi bank semata. Di dalamnya ada skema subsidi, jaminan negara, dan kepentingan rakyat kecil. Maka ketika penyalurannya diduga bermasalah, negara juga berpotensi dirugikan,” ujarnya.
Akbar juga menyoroti peran tim analis kredit Bank Sulselbar Mamasa yang dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap debitur benar-benar layak menerima pembiayaan.
Menurutnya, analis kredit bukan hanya petugas administrasi biasa, melainkan pihak yang menjadi “filter utama” agar dana KUR tidak jatuh kepada pihak yang tidak memenuhi syarat.
“Kalau ada kredit yang lolos tanpa usaha nyata, publik tentu bertanya: apakah survei lapangan benar-benar dilakukan? Apakah verifikasi usaha berjalan profesional? Atau jangan-jangan hanya formalitas demi mengejar target penyaluran?” katanya.
Ia menegaskan, lemahnya proses analisis dan verifikasi dapat menjadi pintu masuk lahirnya kredit bermasalah hingga dugaan kredit fiktif.
Lebih lanjut, Akbar mengingatkan bahwa berbagai kasus penyimpangan KUR di Indonesia telah berujung pada proses hukum dan vonis pengadilan.
Ia mencontohkan kasus di Serang, Banten, di mana mantan Kepala Cabang BTN BSD divonis dalam perkara korupsi KUR fiktif senilai Rp13,97 miliar karena penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu, terdapat pula kasus penyaluran kredit bermasalah di unit BRI Kebon Baru yang menyeret sejumlah terdakwa dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp19,38 miliar akibat penyalahgunaan ratusan debitur.
Di Ponorogo, Jawa Timur, dua terdakwa kasus KUR fiktif juga divonis penjara setelah terbukti melakukan rekayasa kredit yang merugikan negara.
Kasus serupa bahkan terjadi di Gorontalo Utara, di mana seorang calo penyaluran KUR fiktif dijatuhi hukuman penjara karena terlibat dalam manipulasi data debitur.
“Artinya, persoalan seperti ini bukan hal baru di Indonesia. Banyak kasus bermula dari lemahnya pengawasan internal dan buruknya proses verifikasi kredit,” kata Akbar.
Ia menilai, apabila dugaan kredit bermasalah di Mamasa tidak segera dievaluasi, maka kondisi tersebut dapat menjadi bom waktu bagi kesehatan keuangan bank daerah.
Menurutnya, budaya mengejar target penyaluran kredit tanpa memperhatikan kualitas debitur merupakan pola lama yang kerap menjadi akar persoalan kredit macet dan penyimpangan pembiayaan.
“Jangan sampai orientasi hanya pada banyaknya kredit yang cair, tetapi mengabaikan validitas usaha dan kemampuan debitur. Ini berbahaya bagi bank dan masyarakat,” ujarnya.
Akbar juga menyoroti potensi lahirnya moral hazard di tengah masyarakat apabila praktik “pinjam nama” benar-benar terjadi dalam penyaluran KUR.
“Masyarakat bisa menganggap KUR sebagai uang gratis yang mudah dimanipulasi. Ini merusak mentalitas ekonomi produktif dan mencederai tujuan program negara,” tegasnya.
Ia menyebut, pelaku UMKM yang benar-benar memiliki usaha justru berpotensi dirugikan apabila dana KUR disalurkan kepada pihak yang tidak layak.
“Kasihan masyarakat kecil yang benar-benar punya usaha dan membutuhkan modal, tetapi kalah oleh praktik-praktik yang diduga tidak sehat,” katanya.
Dalam perspektif hukum, Akbar menjelaskan bahwa pejabat bank maupun analis kredit tidak dapat berlindung di balik alasan sekadar menjalankan tugas apabila terbukti lalai atau sengaja meloloskan kredit bermasalah.
Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian perbankan, verifikasi usaha, validasi dokumen, survei lapangan, hingga analisis kemampuan bayar merupakan kewajiban yang melekat dalam sistem penyaluran kredit.
“Kalau prosedur itu diabaikan, maka ada potensi pelanggaran terhadap tata kelola perbankan yang sehat,” ujarnya.
Akbar juga meminta agar pengawasan internal Bank Sulselbar diperkuat dan dilakukan audit menyeluruh terhadap pola penyaluran KUR di Mamasa.
Menurutnya, audit tersebut penting untuk memastikan apakah benar terdapat debitur fiktif, usaha tidak sesuai proposal, atau pola pinjam nama dalam proses pencairan kredit.
Ia menilai, transparansi sangat penting agar kepercayaan publik terhadap bank daerah tetap terjaga.
“Bank daerah harus menjadi instrumen pembangunan ekonomi rakyat, bukan justru dipenuhi dugaan praktik yang merugikan negara,” katanya.
Akbar menegaskan, kritik yang ia sampaikan bukan bertujuan menyerang institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar tata kelola keuangan daerah berjalan sehat dan profesional.
“Kritik ini demi menjaga integritas lembaga keuangan daerah. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya lagi.
Ia juga meminta aparat pengawas dan otoritas terkait untuk melakukan evaluasi objektif apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran KUR.
Menurutnya, langkah pembenahan tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang serius.
“Masyarakat tentu berharap program KUR benar-benar menjadi solusi ekonomi bagi rakyat kecil, bukan menjadi ruang permainan oknum tertentu,” ujarnya.
Akbar menambahkan, kepercayaan publik terhadap dunia perbankan merupakan modal besar yang harus dijaga dengan profesionalisme dan integritas.
“Kalau kepercayaan masyarakat hilang, dampaknya bukan hanya ke bank, tetapi juga terhadap iklim usaha dan perekonomian daerah,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Akbar meminta pihak Bank Sulselbar Cabang Mamasa memberikan klarifikasi terbuka terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Publik hanya ingin kepastian dan transparansi. Kalau memang tidak ada masalah, silakan dibuka secara terang. Tetapi kalau ada penyimpangan, maka harus dibenahi dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(***)
- Penulis: Amr
- Editor: Tim Redaksi
