Dianggap Rugikan Masyarakat, APDESI Mamasa Desak Menkeu Cabut PMK 81 2025
- account_circle Tim Reporter Sulbarupdate
- calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
- visibility 512
- comment 0 komentar

Mamasa, Sulbarupdate.id – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Rahman Tona, melayangkan desakan keras kepada Menteri Keuangan untuk segera menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Ia berpendapat bahwa regulasi tersebut diterbitkan secara tergesa-gesa, mengabaikan realitas lapangan di desa, dan justru menjadi penghalang dalam pemenuhan hak-hak dasar warga desa di seluruh Indonesia.
Menurut Abdul Rahman, PMK 81 dirilis menjelang akhir tahun 2025, momen krusial ketika banyak program desa sedang dalam pelaksanaan dan pemerintah desa berjuang keras untuk mempercepat penyerapan anggaran serta menuntaskan program akhir tahun.
“Seluruh pemerintah desa di Sulawesi Barat, bahkan di seluruh Indonesia, mendesak pencabutan PMK 81 karena aturan ini sangat merugikan masyarakat desa,” tegasnya saat dimintai konfirmasi pada Sabtu 6 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa sejak aturan baru ini berlaku, pencairan Dana Desa non-earmark terhenti di sebagian besar wilayah. Konsekuensi langsungnya adalah tertundanya pembayaran honor bagi kader, guru mengaji, dan berbagai layanan dasar lainnya yang vital bagi masyarakat.
“Kami sebagai pemerintah desa merasa iba sekaligus malu karena para kader dan guru mengaji yang sudah bertugas berbulan-bulan tidak dapat menerima hak honorarium mereka,” ungkapnya dengan prihatin.
Sebagai respons kolektif, APDESI telah melakukan konsolidasi nasional dan berencana menggelar aksi damai pada hari Senin, 8 Desember 2025, sebagai bentuk protes.
“Saat ini, kami sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk mempersiapkan aksi 8 Desember. Kami berharap Bapak Presiden dapat mendengar langsung aspirasi dari masyarakat desa dan memahami kondisi nyata yang kami hadapi di lapangan,” tuturnya.
Abdul Rahman menekankan bahwa aksi ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan upaya untuk menyuarakan harapan agar Presiden dapat memberikan solusi atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh regulasi tersebut.
“Kami sepenuhnya mendukung program-program Bapak Presiden. Akan tetapi, PMK 81 harus dicabut karena telah mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat luas,” pungkas Abdul Rahman.
Sebagai informasi, PMK 81 Tahun 2025 adalah perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa 2025.
Peraturan ini menyertakan kewajiban bagi setiap desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu syarat wajib untuk pencairan Dana Desa Tahap II.
- Penulis: Tim Reporter Sulbarupdate
