Tindaklanjuti Keputusan Gubernur, Bupati Mamasa Imbau Camat, Desa dan Lurah
- account_circle Tim Reporter Sulbarupdate.id
- calendar_month Jumat, 5 Des 2025
- visibility 2.977
- comment 0 komentar

Mamasa – Sulbarupdate.id – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat nomor 789 Tahun 2025 tentang Program Keringanan Pajak Daerah Tahun 2025, yang meliputi :
Pembebasan 100% denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemberian diskon 50% tunggakan (pokok) Pajak Kendaraan Bermotor (Jatuh tempo 2024 kebawah).
Welem Sambolangi selaku Bupati Kabupaten Mamasa menyampaikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa/lurah se-kabupaten Mamasa agar kiranya surat keputusan Gubernur disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Mamasa. Untuk Diketahui, Program ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Berikut isi himbauan Bupati Mamasa.
- Menyebarluaskan informasi mengenai program keringanan pajak tersebut kepada seluruh masyarakat di wilayah masing- masing melalui media informasi Kecamatan, desa/kelurahan, papan pengumuman, grup informasi publik, dan metode sosialisasi lainnya.
- Mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan mengurangi beban administrasi pembayaran Pajak kendaraan bermotor.
- Berkoordinasi dengan UPT PPRD Kab. Mamasa/ Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamasa, kontak person Sdr. Aldrin Hp. 085255622545 apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan program Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti.
- Penulis: Tim Reporter Sulbarupdate.id
- Editor: Tim Editor Sulbarupdate.id
- Sumber: Repoter Sulbarupdate.id
