HMI Komisariat STIKES Majene Kecam Vonis Bebas Oknum Polisi: “Keadilan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
- account_circle Juita
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- visibility 353
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STIKES Majene melontarkan kecaman keras terhadap putusan majelis hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana yang menyeret seorang oknum anggota Polres Majene hingga berujung pada vonis bebas.
Putusan tersebut memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan masyarakat karena dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Ketua HMI Komisariat STIKES Majene Perdy, menilai bahwa putusan bebas terhadap oknum aparat kepolisian tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terlebih perkara itu berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.
Menurutnya, penegakan hukum seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan tanpa memandang status ataupun profesi pelaku.
“Hukum jangan sampai terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ketika rakyat kecil berhadapan dengan hukum, prosesnya begitu cepat dan berat.
Namun ketika aparat yang terlibat, justru muncul putusan yang membuat masyarakat kecewa,” tegasnya dalam pernyataan kepada awak media, Senin (18/5/2026).
HMI Komisariat STIKES Majene juga menyoroti perbedaan mencolok antara perkara oknum polisi tersebut dengan kasus seorang oknum kepala desa di Kabupaten Majene pada tahun 2024 lalu.
Dalam kasus kepala desa itu, terdakwa dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh pengadilan.
Menurut HMI, jika melihat kronologi serta jalur cerita kedua perkara tersebut, terdapat kemiripan yang menjadi perhatian publik.
Kedua kasus sama-sama bermula dari kedatangan seseorang ke kediaman pelaku yang kemudian berujung pada hilangnya nyawa korban. Namun hasil akhir persidangan justru sangat berbeda.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Mengapa dua kasus yang dinilai memiliki kemiripan dalam kronologi justru menghasilkan putusan yang sangat jauh berbeda? Publik tentu menilai ada ketimpangan dalam proses penegakan hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
HMI Komisariat STIKES Majene menilai bahwa hakim dan JPU harus mampu memberikan rasa keadilan yang utuh kepada masyarakat.
Putusan pengadilan bukan hanya berbicara soal aspek hukum formal, namun juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Mereka khawatir putusan bebas tersebut dapat memunculkan persepsi negatif bahwa hukum masih berpihak kepada kelompok tertentu.
Jika kondisi seperti ini terus terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat mengalami penurunan drastis.
Selain itu, HMI meminta agar lembaga pengawas internal maupun eksternal melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Mereka juga mendesak institusi kejaksaan dan pengadilan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar pertimbangan hukum hingga keluarnya vonis bebas.
“Kami meminta adanya transparansi. Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya tanpa penjelasan yang jelas. Putusan pengadilan harus mampu menjawab rasa keadilan publik,” ujar Perdy.
Tidak hanya itu, HMI Komisariat STIKES Majene juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan untuk terus mengawal jalannya penegakan hukum di Kabupaten Majene.
Mereka menilai kontrol publik sangat penting agar supremasi hukum benar-benar berjalan secara adil dan independen.
Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap putusan tersebut kini mulai ramai diperbincangkan di berbagai ruang publik dan media sosial.
Banyak pihak berharap agar penegakan hukum di Indonesia benar-benar mampu menghadirkan keadilan tanpa diskriminasi.
Perdy menegaskan bahwa kritik yang mereka sampaikan bukan bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa sebagai sosial kontrol terhadap jalannya hukum di tengah masyarakat.
“Mahasiswa akan terus berdiri bersama rakyat dan mengawal setiap bentuk ketidakadilan. Kami berharap hukum di negeri ini benar-benar menjadi panglima tanpa pandang bulu,” tutup
Perdy.(***)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
