Nyaris Rudapaksa Anak Tirinya, Pria di Mamuju Ditangkap Polisi
- account_circle Ancha
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 95
- comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id — Personel Polsek Sampaga menangkap seorang pria berinisial AR (43) atas dugaan percobaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya di wilayah Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (23/7/2026).
Kapolsek Sampaga, Ipda Hariadi, menyebut pihak kepolisian bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Personel piket Polsek Sampaga langsung mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku berinisial AR tanpa perlawanan,” ujar Hariadi.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan aksi kejahatan tersebut terjadi saat ibu korban sedang pergi mengantar adiknya yang sakit ke Puskesmas. Saat itu, korban berada di rumah berdua bersama terduga pelaku.
AR diduga masuk ke kamar saat korban sedang tertidur. Ketika terbangun, korban mendapati pelaku memaksa dan mengancam akan melakukan kekerasan fisik jika permintaannya tidak dituruti.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa traumatik yang dialaminya kepada rekannya.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga hingga akhirnya resmi dilaporkan ke Polisi.
Hariadi menegaskan, penanganan kasus kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju untuk tahap penyidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan maupun anak,” tegasnya.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
