Keluarga Korban Dugaan Pemerkosaan Oleh Oknum PNS Desak Transparansi Kejari Mamasa
- account_circle Whelson
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- visibility 1.714
- comment 0 komentar

Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa di Desa Osango Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat (Sulbar). Dok. Whelson.
MAMASA, Sulbarupdate.id – Keluarga seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Kantor Kecamatan di Kabupaten Mamasa, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Kamis (7/5/2026).
Kedatangan pihak keluarga untuk meminta penjelasan serta kepastian hukum terkait proses persidangan yang dinilai mengalami kendala administratif.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyampaikan keberatan mengenai mekanisme pemanggilan saksi pelapor.
Menurut penuturan LK, yang bertindak sebagai saksi sekaligus pelapor, panggilan pertama untuk persidangan diduga tidak sampai ke pihak keluarga, baik dalam bentuk fisik maupun dokumen elektronik.
Masalah berlanjut pada panggilan kedua, di mana para saksi yang sudah hadir dan menunggu di ruang pelayanan justru mengaku tidak dipanggil masuk ke dalam ruang sidang yang sedang berlangsung.
Keluarga korban juga menegaskan sikap mereka untuk menolak segala bentuk upaya penyelesaian di luar hukum atau keadilan restoratif melalui mekanisme adat.
Mereka berharap proses hukum tetap berjalan di pengadilan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, mengingat dampak berat yang dialami oleh korban.
LK sempat menyuarakan kekecewaannya di loket pelayanan sebelum akhirnya ditemui oleh pejabat berwenang di lingkungan Kejaksaan Negeri Mamasa.
Kedatangan keluarga tersebut diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mamasa, Alex, yang mewakili instansi karena jaksa penangan perkara sedang menghadiri persidangan lain.
Dalam keterangannya, Alex bersikap kooperatif dan berjanji akan meneruskan seluruh aspirasi serta keberatan keluarga kepada jaksa yang menangani perkara tersebut.
Hal ini dilakukan agar keluhan administratif terkait pemanggilan saksi dapat segera dibenahi sebelum persidangan tahap ketiga yang dijadwalkan pada Rabu (13/5/2026).
Kepada awak media, Alex menjelaskan bahwa posisinya saat ini adalah sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara keluarga korban dan tim jaksa penuntut.
Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku, terutama dalam kasus yang melibatkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya, perkara semacam ini secara regulasi tidak semestinya diselesaikan melalui jalur perdamaian di luar persidangan.
Meski sempat terjadi perdebatan di loket masuk, pertemuan tersebut berakhir dengan komitmen dari pihak kejaksaan untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor terpenuhi pada agenda sidang berikutnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap oknum PNS tersebut masih terus berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.(*)
- Penulis: Whelson
- Editor: Ancha
