Diduga Penyalahgunaan Data Nasabah, Warga Mamasa Kaget Namanya Tercatat Menunggak di PNM
- account_circle Amr
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 53
- comment 0 komentar

MAMASA, SULBARUPDATE.id — Dugaan persoalan administrasi hingga penyalahgunaan data nasabah kembali mencuat di lingkungan Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mamasa. Seorang warga bernama Merlianti mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat memiliki tunggakan pinjaman aktif, padahal ia merasa tidak pernah lagi melakukan pengajuan kredit sejak beberapa tahun lalu.
Kasus tersebut terungkap saat Merlianti mengajukan permohonan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam proses pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), namanya disebut masuk dalam kategori bermasalah karena tercatat memiliki pinjaman sebesar Rp3,5 juta yang disebut dicairkan pada tahun 2024.
Merlianti membantah keras adanya pinjaman tersebut. Ia menegaskan bahwa terakhir kali dirinya menjadi nasabah PNM terjadi pada tahun 2020 dan seluruh kewajibannya saat itu telah dilunasi.
Menurutnya, sistem penagihan mingguan yang diterapkan PNM membuat hampir tidak mungkin ada tunggakan tanpa diketahui nasabah.
“Kalau memang belum lunas, pasti sejak dulu saya terus ditagih. Penagih biasanya tidak akan pulang kalau pembayaran belum sesuai,” ujar Merlianti, Jumat (29/5/2026).
Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi kantor PNM Mamasa untuk meminta penjelasan terkait identitas pencairan pinjaman tersebut. Ia ingin mengetahui siapa yang mencairkan dana menggunakan namanya, termasuk kelompok atau dokumen administrasi yang dipakai saat proses pencairan berlangsung.
Namun, menurut pengakuannya, pihak kantor tidak memberikan penjelasan rinci terkait data tersebut.
Merlianti juga menyoroti prosedur pencairan pinjaman yang menurutnya seharusnya dilakukan secara langsung oleh peminjam dengan dokumentasi yang jelas, termasuk pengambilan foto saat pencairan dana berlangsung.
“Setahu saya kalau pencairan itu harus hadir langsung dan ada dokumentasi foto. Karena itu saya heran kalau tiba-tiba ada pinjaman atas nama saya,” katanya.
Ia menduga terdapat kemungkinan penyalahgunaan data oleh oknum tertentu yang memanfaatkan identitas nasabah lama untuk kepentingan pencairan kredit.
Akibat status kredit bermasalah tersebut, Merlianti mengaku mengalami kesulitan mengakses layanan keuangan karena namanya telah masuk dalam catatan merah pada sistem OJK.
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan karena dapat menghambat masyarakat memperoleh akses pembiayaan, meskipun yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan pinjaman dimaksud.
Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator Forum Masyarakat Mamasa, Taufik Rama Wijaya, meminta agar pihak PNM tidak menganggap enteng dugaan penyalahgunaan data nasabah. Menurutnya, kasus seperti ini menyangkut hak masyarakat serta kredibilitas lembaga pembiayaan yang selama ini menyasar kelompok ekonomi kecil.
“Kalau benar ada pencairan tanpa sepengetahuan pemilik identitas, maka ini persoalan serius. Karena dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga merusak rekam jejak keuangan masyarakat di sistem OJK,” tegas Taufik.
Ia juga mempertanyakan sistem pengawasan internal PNM yang dinilai seharusnya mampu mencegah munculnya dugaan pinjaman bermasalah atas nama nasabah lama.
“Setiap pencairan pasti memiliki prosedur, ada verifikasi identitas, dokumentasi, hingga persetujuan nasabah. Kalau semua prosedur berjalan benar, mestinya kasus seperti ini tidak terjadi,” lanjutnya.
Taufik mendesak agar dilakukan audit internal dan investigasi menyeluruh terhadap seluruh proses pencairan kredit yang menggunakan data masyarakat, khususnya terhadap nasabah lama yang sudah tidak lagi aktif.
Ia menilai, jika dugaan ini dibiarkan tanpa penelusuran serius, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan akan semakin menurun.
“Masyarakat kecil jangan sampai menjadi korban akibat lemahnya pengawasan administrasi ataupun ulah oknum tertentu. Nama baik dan hak masyarakat harus dipulihkan,” tutupnya.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan internal, validitas administrasi pencairan kredit, serta keamanan data nasabah pada lembaga pembiayaan yang menyasar masyarakat kecil.
Masyarakat berharap ada langkah investigasi dan klarifikasi terbuka agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan tidak semakin merugikan warga.(***)
- Penulis: Amr
- Editor: Tim Redaksi
