Dugaan Penggelapan Aset Desa Kombiling, Polres Mamuju Tengah Periksa 12 Saksi
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- visibility 108
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju Tengah terus mendalami kasus dugaan hilangnya aset milik Pemerintah Desa Kombiling, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah.
Hingga saat ini, pihak Polres Mateng dilaporkan telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.
Kasus yang bergulir sejak awal tahun 2025 ini menarik perhatian publik setelah sejumlah inventaris penting desa, mulai dari kendaraan operasional hingga uang kas, dilaporkan raib tanpa jejak.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Muhammad Arifin, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan dokumen pendukung.
”Prosesnya masih tahap penyelidikan. Keterangan saksi dan dokumen pendukung masih terus kami dalami,” ujar Arifin saat dikonfirmasi oleh awak media di Mateng, Selasa (19/5/2026).
Arifin tidak menampik adanya hambatan dalam proses interogasi. Beberapa saksi kunci diketahui sedang berada di luar daerah, sehingga penyidik membutuhkan waktu ekstra untuk menjadwalkan pemeriksaan.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
”Nanti setelah seluruh rangkaian penyelidikan selesai, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut status kasus ini,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mencuatnya kasus ini berawal dari keresahan warga yang mempertanyakan keberadaan sejumlah inventaris desa.
Sekretaris Desa Kombiling, Malkam, sebelumnya membeberkan rincian aset yang diduga digelapkan.
Di antaranya dua unit kendaraan roda empat (Toyota Avanza dan Toyota Hiace), dua unit laptop, sejumlah perlengkapan kantor dan uang kas desa.
Persoalan di Desa Kombiling ternyata tidak berhenti pada hilangnya fisik aset. Pihak pemerintah desa juga mengendus adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dokumen kendaraan milik desa.
Dokumen-dokumen tersebut diduga kuat dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di perusahaan pembiayaan (leasing).
Selain itu, laporan pertanggungjawaban terkait proyek fisik yang bersumber dari anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) senilai puluhan juta rupiah hingga kini juga dinilai belum jelas.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Mamuju Tengah masih terus mematangkan pengumpulan barang bukti guna mengungkap dalang di balik kerugian yang dialami Pemerintah Desa Kombiling.(**)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Ancha
