Breaking News
light_mode
Beranda » Toraja » Satu Tahun Kepemimpinan Zadrak-Erianto di Tana Toraja Raih UHC

Satu Tahun Kepemimpinan Zadrak-Erianto di Tana Toraja Raih UHC

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
  • visibility 202
  • comment 0 komentar

TORAJA, Sulbarupdate.id – Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja di bawah nakhoda Bupati Zadrak Tombeg dan Wakil Bupati Erianto Laso’ Paundanan menunjukkan rapor positif.

Sejumlah capaian strategis berhasil ditorehkan, mulai dari jaminan kesehatan semesta, perlindungan pekerja informal, hingga inovasi pelayanan publik yang menyentuh wilayah terpencil.

​Salah satu pencapaian paling mencolok adalah keberhasilan Tana Toraja meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award dari BPJS Kesehatan.

Prestasi ini diraih setelah cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bumi Lakipadada menembus angka 99 persen.

​”Ini adalah bentuk komitmen kami agar tidak ada lagi warga yang terkendala biaya saat membutuhkan layanan medis,” ungkap perwakilan Pemkab Tana Toraja.

​Tak hanya kesehatan, perlindungan ekonomi bagi pekerja informal juga menjadi prioritas. Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab telah mendaftarkan puluhan ribu pekerja rentan ke dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Langkah ini diambil untuk memberikan bantalan ekonomi bagi keluarga pekerja jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

​Di sektor peningkatan sumber daya manusia, Pemkab mengandalkan Program Sekolah Rakyat. Program ini dirancang khusus untuk menjaring anak putus sekolah dan memberikan akses pendidikan bagi keluarga prasejahtera guna menekan angka pengangguran di masa depan.

​Sementara itu, menanggapi isu lingkungan, Pemkab melakukan transformasi pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Fokusnya kini beralih ke pengelolaan sampah terpadu yang meliputi pengurangan sampah dari sumbernya.

​Memisahkan sampah organik dan anorganik secara sistematis dan pemanfaatan limbah menjadi produk yang memiliki daya jual.

​Guna memangkas birokrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tana Toraja semakin masif melakukan layanan jemput bola.

Petugas kini lebih aktif turun ke desa-desa terpencil untuk pengurusan KTP, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran.

​Inovasi ini terbukti efektif membantu masyarakat menghemat waktu dan biaya transportasi, sekaligus memastikan data kependudukan tetap akurat dan mutakhir.

​Rangkaian capaian sepanjang 2025 hingga awal 2026 ini mempertegas arah kepemimpinan Zadrak Tombeg dan Erianto Laso’ Paundanan yang berorientasi pada pelayanan dasar.

Dengan tata kelola yang responsif dan inklusif, Pemkab Tana Toraja optimistis mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREAKING NEWS: Pesawat Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros

    BREAKING NEWS: Pesawat Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Sebuah pesawat jenis ATR 400 milik maskapai Indonesia Air Transport (IAT) dilaporkan hilang kontak di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/1/2026) siang. Berdasarkan data yang dihimpun, pesawat tersebut tengah menempuh rute penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar. Titik koordinat terakhir pesawat terdeteksi berada di kawasan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Maros. Kronologi Kejadian […]

  • RSUD Sulbar Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Provinsi 

    RSUD Sulbar Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Provinsi 

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – RSUD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terima kunjungan kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar, Senin (1/12/2025). Kunjungan ini untuk menggali informasi dan berbagi pengalaman terkait pengelolaan manajemen pelayanan kesehatan, ketersediaan fasilitas, serta peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Abd. […]

  • Jeritan dari Balik Kabut Mambi, 4 Tahun Tanpa Doa di Ruang Kelas

    Jeritan dari Balik Kabut Mambi, 4 Tahun Tanpa Doa di Ruang Kelas

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Di bawah langit mendung yang menyelimuti pegunungan Kecamatan Mambi, kesunyian bukan lagi tanda kedamaian melainkan saksi bisu atas sebuah pengkhianatan terhadap hak dasar anak bangsa. Di SDN 014 Saluang, Desa Pamoseang, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, lonceng sekolah berbunyi setiap pagi, namun bagi para siswa Muslim di sana, suara itu hanyalah penanda dimulainya […]

  • Lamban Tangani Pencurian TBS Sawit, Ratusan Petani Geruduk Polres Mamuju Tengah

    Lamban Tangani Pencurian TBS Sawit, Ratusan Petani Geruduk Polres Mamuju Tengah

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Ratusan petani kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, menggelar aksi damai di depan Mapolres Mamuju Tengah, Rabu (1/4/2026). Massa menuntut ketegasan pihak kepolisian dalam mengusut kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di wilayah Tobadak yang dinilai jalan di tempat. ​Aksi ini dipicu oleh kekecewaan petani atas laporan […]

  • Biro Hukum Dorong Sinergi Perencanaan Pembangunan dengan Kerangka Regulasi yang Kuat dan Taat Asas dalam RKPD Sulbar 2027

    Biro Hukum Dorong Sinergi Perencanaan Pembangunan dengan Kerangka Regulasi yang Kuat dan Taat Asas dalam RKPD Sulbar 2027

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulbar Tahun 2027, yang diselenggarakan oleh Pemprov Sulbar melalui Bapperida, di Aula Andi Depu Kantor Gubernur Sulbar, Senin 9 Februari 2026. Forum ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan […]

  • MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sengketa Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers

    MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sengketa Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan melalui putusan atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026), MK menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai langkah terakhir setelah menempuh mekanisme di […]

expand_less