Breaking News
light_mode
Beranda » Makassar » Mangkir RDP Dua Kali, DPRD Makassar Ancam Panggil Paksa PT GMTD

Mangkir RDP Dua Kali, DPRD Makassar Ancam Panggil Paksa PT GMTD

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
  • visibility 220
  • comment 0 komentar

MAKASSAR, Sulbarupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berang terhadap sikap PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang mangkir dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak dua kali berturut-turut.

DPRD kini membuka opsi pemanggilan paksa hingga rekomendasi penghentian sementara perizinan terhadap pengembang tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Imam Muzakkar, menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki kewenangan penuh untuk memanggil pihak mana pun yang beroperasi di wilayah Makassar, terutama jika terkait dengan kepentingan publik.

“Jangan sampai GMTD mengira DPRD tidak punya kekuatan mendasar. Kami berhak memanggil siapa pun, apalagi jika kegiatannya merugikan masyarakat,” tegas Imam dalam RDP di Gedung Sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Jumat (30/01).

Ketegasan DPRD ini dipicu oleh surat resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang meminta klarifikasi sekaligus penghentian sementara proses perizinan GMTD. Imam menyebut surat tersebut sebagai langkah luar biasa yang jarang terjadi.

“Ini ‘surat sakti’. Baru pertama kali Wali Kota mengirimkan surat meminta pemberhentian sementara perizinan. Artinya, ada persoalan yang sangat krusial di dalamnya,” ujar legislator dua periode tersebut.

Merujuk pada data RDP di tingkat Provinsi Sulsel, Pemprov yang memiliki saham 13% disebut hanya menerima Rp5,5 miliar dari yang seharusnya Rp11 miliar. Hal serupa diduga terjadi pada saham milik Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa yang masing-masing sebesar 6,5%.

“Secara aturan, jika kembali tidak hadir, kita bisa mengusulkan undangan paksa atau rekomendasi pemberhentian izin. Namun, eksekusinya tetap ada di tangan pemerintah kota,” pungkas Imam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GMTD belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam rapat tersebut.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sengketa Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers

    MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sengketa Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan melalui putusan atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026), MK menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai langkah terakhir setelah menempuh mekanisme di […]

  • Tanpa Biaya Tambahan, DPMPTSP Sulbar Komitmen Tingkatkan Kualitas Konsultasi dan Pengaduan Perizinan

    Tanpa Biaya Tambahan, DPMPTSP Sulbar Komitmen Tingkatkan Kualitas Konsultasi dan Pengaduan Perizinan

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Dalam rangka pengoptimalan pelayanan perizinan serta pelayanan pengaduan pada ruang pelayanan dan back office pengaduan, Tim Kerja Penyediaan dan Pengelolaan Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko DPMPTSP Provinsi Sulbar melaksanakan rapat internal pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Sulbar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas, Almes […]

  • Ribuan Warga Geruduk Kantor DPRD Enrekang Tolak Keras Rencana Tambang Emas

    Ribuan Warga Geruduk Kantor DPRD Enrekang Tolak Keras Rencana Tambang Emas

    • 0Komentar

    Sulsel, Sulbarupdate.id – Ribuan warga dari Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, hari ini melancarkan demonstrasi kolosal sebagai bentuk penolakan tegas terhadap rencana eksploitasi tambang emas di wilayah mereka. Gelombang protes melanda tiga lokasi vital yakni Kantor Bupati, kediaman salah satu investor, dan Kantor DPRD Enrekang, Jumat 12 Desember 2025. Aksi massa yang berlangsung sejak pagi ini […]

  • Sisa Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

    Sisa Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

    • 0Komentar

    Jakarta – Sulbarupdate.id – Pernahkah kamu mengalami sisa kuota internet masih tersedia, namun tidak bisa digunakan karena masa aktif paket telah berakhir,? Biasa pemberitahuan tersebut melalui layanan SMS 3636. Pengalaman tersebut dialami banyak pengguna layanan seluler di Indonesia. Kini, kebijakan hangusnya sisa kuota internet itu resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh […]

  • Perdana ke Mamasa, Pangdam XXII/Palaka Wira Tanam Kopi dan Tabur Benih Ikan di Kodim 1428

    Perdana ke Mamasa, Pangdam XXII/Palaka Wira Tanam Kopi dan Tabur Benih Ikan di Kodim 1428

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Panglima Daerah Militer (Pangdam) XXII/Palaka Wira, Mayor Jenderal TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, melakukan kunjungan kerja perdana di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Selasa (10/3/2026). Kedatangan jenderal bintang dua ini menjadi momentum penting bagi jajaran personel di Kodim 1428 Mamasa. ​Didampingi Ketua Persit Kartika Citra Kirana Daerah XXII/Palaka Wira, Pangdam beserta rombongan disambut […]

  • Kepala Kesbangpol Sulbar: Kerukunan Umat dan Sinergi Kunci Stabilitas Daerah

    Kepala Kesbangpol Sulbar: Kerukunan Umat dan Sinergi Kunci Stabilitas Daerah

    • 0Komentar

    Pasangkayu, Sulbarupdate.id – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Darwis Damir, menghadiri Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) ke-80 Tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Bupati Kabupaten Pasangkayu, Sabtu 3 Januari 2026. Upacara tersebut mengusung tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju”, […]

expand_less