Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Polresta Mamuju Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Kalumpang

Polresta Mamuju Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Kalumpang

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
  • visibility 385
  • comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Praktik penambangan emas tanpa izin di Dusun Batuisi Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju akhirnya terbongkar.

Dalam operasi penertiban tersebut aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi tiga lokasi tambang ilegal yang telah beroperasi sejak awal tahun 2026.

Hal ini dijelaskan Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam keterangan konferensi Pers, Senin (27/04/2026).

Ia menjelaskan bahwa aktivitas terlarang ini terendus melalui penyelidikan intensif Unit Tipidter.

Kapolres mengatakan, dokumentasi udara menggunakan drone terlihat kerusakan lingkungan yang masif pada tiga titik lokasi dengan rincian luas sepuluh hektare pada titik pertama, lima hektare pada titik kedua dan enam hektare pada lokasi ketiga yang masih dalam tahap persiapan pengerukan.

“Hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan bahwa seluruh area pertambangan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi,” jelas Kapolresta.

Selain ancaman kerusakan ekosistem kepolisian juga menemukan indikasi pencemaran lingkungan akibat limbah solar serta oli mesin yang saat ini sampelnya telah diamankan untuk pengujian laboratorium.

Dalam proses penggeledahan polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ekskavator dua belas unit mesin pompa air tiga unit palong atau alat penampung emas sepuluh rol selang air serta enam belas jerigen berisi bahan bakar jenis solar.

Diketahui operasional tambang ini mengonsumsi sekitar 150 hingga 200 liter solar per hari untuk setiap lokasi yang diduga kuat merupakan solar bersubsidi.

“Dari sisi ekonomi para pelaku mampu menghasilkan emas sebanyak lima hingga sepuluh gram setiap harinya,”ungkapnya.

Dengan asumsi harga emas saat ini mencapai Rp2,5 juta per gram maka keuntungan yang diraup dari aktivitas ilegal ini sangat fantastis meski dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan dari pemerintah.

Hingga kini penyidik telah memeriksa 25 orang saksi yang terdiri dari pekerja tambang hingga pihak penanggung jawab lapangan.

Kepolisian menegaskan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan jeratan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Minerba Undang-Undang Kehutanan hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Langkah tegas ini diambil karena selain melanggar hukum aktivitas tersebut merugikan negara serta mengancam kelestarian alam di wilayah Mamuju.(*)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Mamuju Tengah Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba di Awal 2026

    Polres Mamuju Tengah Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba di Awal 2026

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah terus menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Memasuki kuartal pertama tahun 2026, aparat kepolisian berhasil membongkar puluhan kasus yang melibatkan jaringan pengedar hingga pengguna. ​Berdasarkan data periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah mencatat pengungkapan sebanyak 20 […]

  • Aktivist Mamasa Sebut Adanya Dugaan SP2D Fiktif di BPKAD Mamasa

    Aktivist Mamasa Sebut Adanya Dugaan SP2D Fiktif di BPKAD Mamasa

    • 0Komentar

    MAMASA, SULBARUPDATE.ID — Rihardes Langi Memanna menyebut adanya dugaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif di di sejumlah OPD yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamasa. Aktivist mamasa ini bukan sekedar memberikan statement tanpa bukti dan alasan kuat, pihaknya mengaku mengantongi sejumlah bukti yang berindikasi pada dugaan penyimpangan prosedural aturan. Mantan […]

  • Dugaan Penyimpangan Dana Hibah STT Arastamar Mamasa Disorot, Nama Sekda Terseret

    Dugaan Penyimpangan Dana Hibah STT Arastamar Mamasa Disorot, Nama Sekda Terseret

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — Dugaan penyimpangan alokasi dana hibah Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, sebesar Rp700 juta kepada Sekolah Tinggi Teologi (STT) Arastamar Mamasa kian mengerucut. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2022 tersebut diduga bermasalah pada penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). ​Pegiat Anti-Korupsi, Marten Ma’dika, menyatakan bahwa berdasarkan […]

  • Hardiknas 2026, Bupati Mamasa: Pendidikan Adalah Kunci Utama Membangun Daerah

    Hardiknas 2026, Bupati Mamasa: Pendidikan Adalah Kunci Utama Membangun Daerah

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamasa menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dengan penuh khidmat di Lapangan Kondosapata, Kabupaten Mamasa, Sabtu (2/5/2026). Peringatan yang jatuh setiap tanggal 2 Mei ini sekaligus menjadi momentum untuk mengenang jasa Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara. Ada yang menarik dalam upacara kali ini, jajaran Forkopimda dan tamu undangan […]

  • Modus Beli Gorengan, Pemuda di Wonomulyo Gasak HP dan Uang Saat Korban Terlelap

    Modus Beli Gorengan, Pemuda di Wonomulyo Gasak HP dan Uang Saat Korban Terlelap

    • 1Komentar

    POLMAN, Sulbarupdate.id – Kepercayaan berbuah petaka. Seorang pelajar berinisial F (18) harus kehilangan sepeda motor, ponsel, hingga uang tunai setelah dikelabui oleh kenalannya sendiri. Aksi pencurian ini terjadi di sebuah rumah kos, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Selasa (21/4/2026). Pihak Polsek Urban Wonomulyo kini tengah memburu pelaku berinisial AA (21) yang diduga kuat membawa kabur harta […]

  • BPK RI Mulai Audit Interim LKPD Mamasa 2025, Fokus pada OPD Pendapatan

    BPK RI Mulai Audit Interim LKPD Mamasa 2025, Fokus pada OPD Pendapatan

    • 0Komentar

    ​MAMASA, Sulbarupdate.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025. Proses audit lapangan ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak 2 Februari hingga 3 Maret 2026. ​Ketua Tim Auditor BPK RI, Visi Denok Mustikasari, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan […]

expand_less