Tertibkan Pedagang Kaki Lima, Puluhan Kios Ditata di Majene
- account_circle Juita
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id — Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menggelar pembinaan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah kawasan Kecamatan Banggae dan Banggae Timur, Kamis (27/8/2026).
Penertiban dilakukan tim gabungan lintas-instansi sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, rapi, aman dan nyaman. Program tersebut sekaligus mendukung agenda penataan kota melalui program “Majene Mapaccing.”
Sejumlah unsur terlibat dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kodim 1401/Majene, Polres Majene, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Bagian Perekonomian Setda, pemerintah kecamatan serta pemerintah kelurahan.
Kepala Bidang PSDA DPUPR Majene, Syamsul Maarif, turut dalam kegiatan bersama unsur terkait.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti pengarahan di Rumah Jabatan Wakil Bupati Majene, Jalan Ammana Wewang, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae.
Pengarahan dipimpin Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. Andi Rita Mariani Basharoe. Ia meminta seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis selama proses pembinaan dan penertiban.
Menurutnya, penataan PKL tidak semata-mata berorientasi pada penertiban, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi serta keberlangsungan usaha masyarakat.
“Penertiban dan pembinaan PKL ini merupakan bagian dari upaya menata wajah kota Kabupaten Majene agar lebih tertib, rapi, aman dan nyaman bagi masyarakat,” demikian inti arahan Wakil Bupati.
PUPR Soroti Pemanfaatan Ruang Publik
Keterlibatan DPUPR Majene dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan aspek penataan ruang, terutama pemanfaatan ruang publik dan badan jalan agar tetap sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku.
Syamsul Maarif mengatakan, penataan PKL perlu dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh perangkat daerah serta unsur terkait.
Ia menilai PKL merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang tetap perlu diperhatikan. Namun, penggunaan ruang untuk kegiatan usaha harus mempertimbangkan fungsi fasilitas umum, kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan serta ketertiban kawasan.
“Penataan ini bukan semata-mata untuk menghilangkan aktivitas masyarakat dalam mencari nafkah, tetapi bagaimana kita bersama-sama menciptakan keteraturan dalam pemanfaatan ruang, sehingga kepentingan masyarakat dan fungsi ruang publik dapat berjalan seimbang,” ujar Syamsul.
Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor penting agar pembinaan dan penertiban dapat berjalan efektif serta meminimalkan potensi konflik di lapangan.
Puluhan Kios Ditertibkan
Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Majene telah memberikan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha dan PKL yang aktivitasnya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.
Tim gabungan kemudian menyisir sejumlah titik di sepanjang jalan poros Kecamatan Banggae dan Banggae Timur. Personel dibagi menjadi tiga kelompok untuk mempercepat proses penataan.
Di Kecamatan Banggae, sekitar 20 kios ditertibkan. Penertiban dipusatkan di kawasan pasar dan pusat pertokoan.
Sementara di Kecamatan Banggae Timur, sekitar 35 kios dan sejumlah titik penjualan bensin eceran turut ditertibkan. Kegiatan difokuskan di sepanjang jalan poros Kelurahan Lembang.
Kegiatan tersebut melibatkan 8 personel Kodim 1401/Majene, 8 personel Polres Majene dan 30 personel Satpol PP Majene, serta unsur dari DPUPR, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Bagian Perekonomian Setda, kecamatan dan kelurahan.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WITA. Penertiban berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Pemkab Majene berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik sesuai ketentuan serta mendorong terciptanya kawasan perkotaan yang lebih tertata, bersih, aman dan nyaman.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
