Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sengketa Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sengketa Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
  • visibility 297
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan melalui putusan atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026), MK menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai langkah terakhir setelah menempuh mekanisme di Dewan Pers.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers kini memiliki pemaknaan baru yang lebih konkret. MK menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak boleh langsung masuk ke ranah peradilan.

“Sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta dilnasir dalam laman MK.

Mahkamah menilai langkah ini merupakan bagian dari penerapan restorative justice untuk menjamin kemerdekaan pers.
Menghindari Kriminalisasi Wartawan
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK berpendapat bahwa selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat terlalu normatif atau deklaratif tanpa konsekuensi nyata.

Hal ini dianggap menciptakan ketidakpastian hukum yang berisiko menjerat wartawan secara langsung tanpa prosedur khusus.

“Jika tidak diberikan pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” tegas Guntur.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mendahului proses persidangan dengan pertimbangan dari Dewan Pers terkait karya jurnalistik yang dipersoalkan.

Gugatan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 UU Pers sebelumnya multitafsir dan tertinggal dibandingkan perlindungan profesi lain seperti Advokat atau Jaksa.

IWAKUM berargumen bahwa tanpa batasan yang tegas, wartawan kerap menjadi sasaran kriminalisasi atas pemberitaan atau hasil investigasi mereka.

Meski dikabulkan sebagian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru (landmark decision) bagi dunia pers Indonesia, karena secara konstitusional memandatkan bahwa sengketa pers tidak boleh “melompat” langsung ke meja hijau sebelum diselesaikan di internal institusi pers atau Dewan Pers.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Pelajar Sulbar Unjuk Gigi di Ajang Duta Siswa Indonesia 2026, 2 dari Mamasa

    4 Pelajar Sulbar Unjuk Gigi di Ajang Duta Siswa Indonesia 2026, 2 dari Mamasa

    • 0Komentar

    SURABAYA, Sulbarupdate.id – Empat delegasi pelajar terbaik asal Provinsi Sulawesi Barat sukses menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional dalam ajang pemilihan Duta Siswa Indonesia 2026. Kehadiran mereka menjadi representasi pemuda Bumi Manakarra yang berkarakter, inovatif, serta memiliki daya saing unggul di hadapan ratusan kontestan dari berbagai penjuru nusantara. ​Keempat pelajar yang terpilih membawa mandat daerah […]

  • Perdana ke Mamasa, Pangdam XXII/Palaka Wira Tanam Kopi dan Tabur Benih Ikan di Kodim 1428

    Perdana ke Mamasa, Pangdam XXII/Palaka Wira Tanam Kopi dan Tabur Benih Ikan di Kodim 1428

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Panglima Daerah Militer (Pangdam) XXII/Palaka Wira, Mayor Jenderal TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, melakukan kunjungan kerja perdana di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Selasa (10/3/2026). Kedatangan jenderal bintang dua ini menjadi momentum penting bagi jajaran personel di Kodim 1428 Mamasa. ​Didampingi Ketua Persit Kartika Citra Kirana Daerah XXII/Palaka Wira, Pangdam beserta rombongan disambut […]

  • Viral! Video Kekerasan Anak di Polman, Polisi Amankan Ayah Kandung

    Viral! Video Kekerasan Anak di Polman, Polisi Amankan Ayah Kandung

    • 1Komentar

    ​POLMAN, Sulbarupdate.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pendek yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar. Menanggapi keresahan masyarakat, jajaran Polsek Wonomulyo bergerak cepat mengamankan terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban. ​Peristiwa yang memicu kecaman netizen ini pertama kali mencuat […]

  • Polres Mamasa Bongkar Arena Judi Sambung Ayam di Kariango

    Polres Mamasa Bongkar Arena Judi Sambung Ayam di Kariango

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Dalam rangka Operasi Pekat Marano 2026, personel gabungan Polres Mamasa melakukan pembubaran dan pembongkaran arena judi sabung ayam di Desa Kariango, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Jumat (30/01/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Operasi yang dimulai pukul 15.00 WITA ini dipimpin langsung oleh […]

  • Viral Pamflet “Sabung Ayam” di Taupe untuk Perbaikan Jalan

    Viral Pamflet “Sabung Ayam” di Taupe untuk Perbaikan Jalan

    • 1Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Ada banyak cara dilakukan warga untuk menarik perhatian pemerintah terkait infrastruktur yang terbengkalai. Di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, sebuah pamflet undangan kegiatan penggalangan dana mendadak viral karena metodenya yang tak lazim yakni menyelenggarakan sabung ayam. ​Pamflet yang bertajuk “Sabung Ayam Pencarian Dana” tersebut secara spesifik ditujukan untuk pembangunan jalan poros di Desa […]

  • DPRD Mamasa Kritik Keseriusan Pemerintah Urusi MBG

    DPRD Mamasa Kritik Keseriusan Pemerintah Urusi MBG

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Arwin menilai pemerintah tidak serius dalam menangani pemenuhan gizi pelajar. ​Arwin menuturkan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 31 titik wilayah di Mamasa yang hingga saat ini […]

expand_less