Pemda Mamasa Prioritaskan Penerbitan NIPD bagi Perangkat Desa
- account_circle Ancha
- calendar_month Rab, 19 Agu 2026
- visibility 314
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan akan prioritaskan penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Mamasa.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mamasa terkait penerbitan NIPD bagi perangkat desa.
Kepala DPMD Kabupaten Mamasa Yulianus Nanne, menyampaikan, NIPD memiliki peran penting dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa, khususnya dalam pendataan kepala desa dan perangkat desa.
Menurutnya, keberadaan NIPD juga diharapkan dapat memperkuat kepastian administrasi serta mencegah perangkat desa terlibat dalam politik praktis.
Hal tersebut dinilai penting mengingat pada tahun mendatang akan dilaksanakan pemilihan kepala desa di 33 desa di Kabupaten Mamasa.
Pemkab Mamasa juga berharap penerbitan NIPD dapat menjadi salah satu instrumen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, sekaligus meminimalkan potensi pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh kepala desa.
Kepala DPMD menegaskan, apabila ditemukan perangkat desa yang melanggar ketentuan, maka penanganannya akan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Saat ini, DPMD Kabupaten Mamasa masih menunggu kelengkapan data perangkat desa dari masing-masing desa sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan NIPD.
Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Mamasa, Elias menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa, khususnya Dinas PMD, atas dukungan serta perhatian yang diberikan terhadap perangkat desa se-Kabupaten Mamasa.
Ia berharap dukungan tersebut dapat terus berlanjut sehingga penerbitan NIPD dapat segera direalisasikan dan memberikan kepastian administrasi bagi seluruh perangkat desa.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Dinas PMD atas dukungan serta perhatian kepada aparat desa se-Kabupaten Mamasa,” ujar Elias, Rabu (19/8/2026).
Dengan penerbitan NIPD, PPDI berharap keberadaan perangkat desa semakin tertata secara administratif serta mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
