Pemilik Usaha ‘Wasilah’ Dilaporkan ke Polres Majene atas Dugaan Kasus Penipuan
- account_circle Juita
- calendar_month Sen, 15 Des 2025
- visibility 381
- comment 0 komentar

Majene, Sulbarupdate.id – Pemilik sebuah entitas bisnis yang teridentifikasi bernama Wasilah secara resmi telah didaftarkan laporannya pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene, Sulawesi Barat, terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Pelaporan ini diajukan oleh eks mitra bisnis atau reseller-nya, yang mengklaim telah mengalami kerugian materiil signifikan akibat tindakan terduga pelaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, laporan polisi tersebut teregistrasi pada hari Senin, 15 Desember 2025, di SPKT Polres Majene dengan nomor STBL/109/XII/2025/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT, berdasarkan surat pengaduan bernomor 109/ XII/ 2025/ SUL-BAR / RESMAJENE SPKT, yang secara spesifik mengadukan “Penipuan.”
Pelapor hadir secara langsung di Markas Kepolisian Resor Majene untuk memaparkan kronologi kejadian secara detail dan menyerahkan sejumlah alat bukti yang mendukung kepada petugas penyidik.
Dalam keterangan resminya kepada aparat kepolisian, pelapor menguraikan bahwa dugaan penipuan ini berawal dari jalinan kerja sama bisnis produk skincare dengan terlapor, yang diketahui merupakan owner dari jenama “Wasilah.”
Pada awalnya, kolaborasi ini berlangsung kondusif dan dilandasi oleh asas kepercayaan.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelapor mulai menemukan indikasi kejanggalan, terutama yang berkaitan dengan kualitas produk yang disinyalir tidak terdaftar di BPOM.
Atas dasar itu, korban mengajukan permintaan kepada owner agar seluruh produk yang tersisa ditarik kembali (buyback).
Akan tetapi, Wasilah diduga menolak untuk merealisasikan penarikan tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang hingga kini belum dipenuhi sesuai komitmen awal.
Pelapor menegaskan bahwa terlapor telah berulang kali memberikan janji penyelesaian, namun hingga tenggat waktu yang ditetapkan, kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Awalnya saya meyakini kerja sama ini karena komunikasi terjalin baik. Namun setelah beberapa kali diiming-imingi janji dan tidak ada realisasi konkret, saya merasa dirugikan dan tidak memiliki opsi lain selain menempuh jalur hukum,” ungkap pelapor saat memberikan keterangan.
Merasa tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, pelapor memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelapor menaruh harapan besar agar laporannya segera ditindaklanjuti secara profesional, sehingga kasus ini dapat menemukan titik terang dan keadilan. Ia juga berharap kerugian materiil yang diderita dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya hanya menuntut kejelasan dan supremasi keadilan. Semoga kasus ini ditangani dengan seadil-adilnya,” pungkas pelapor.
Kasus dugaan penipuan ini secara otomatis menambah deretan laporan tindak pidana yang kini berada di bawah penanganan Polres Majene.
Hingga saat ini, Kepala SPKT Polres Majene, Iptu Hasbi, belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Pihaknya belum memberi respon saat dikonfirmasi.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
