Wakil Ketua DPRD Mamasa Sebut, Jika Pupuk Gratis Bisa Dijual, Ada Sistem yang Bocor
- account_circle sulbarupdate
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 419
- comment 0 komentar

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman. Dok. Istimewa
MAMASA, Sulbarupdate.id — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman, angkat bicara menyikapi viral nya pemberitaan terkait dugaan penjualan pupuk gratis atau pupuk subsidi.
Arwin Rahman menilai persoalan itu harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mamasa, karena pupuk gratis merupakan instrumen daerah dan negara yang diperuntukkan bagi petani yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat melalui mekanisme yang diatur pemerintah.
Menurutnya, jika benar terjadi praktik penjualan pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak, maka persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai kesalahan individu di tingkat bawah, tetapi harus dilihat sebagai indikasi adanya kelemahan sistem mulai dari tahap pendataan, verifikasi, distribusi, pengawasan hingga pemanfaatan pupuk gratis/subsidi di lapangan.
“Saya meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa melakukan evaluasi total terhadap seluruh perangkat teknis yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pupuk subsidi, khususnya pada Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa yang menjadi sektor utama dalam proses perencanaan, verifikasi data, pembinaan kelompok tani hingga pengawasan distribusi pupuk kepada masyarakat petani” tegas Arwin Rahman. Kamis, 10 September 2026 via whatsapp.
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Mamasa dan Kepolisian Resor Mamasa, untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan pupuk gratis/subsidi tersebut.
“Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka harus ditindak secara tegas. Pupuk gratis/subsidi adalah hak petani, bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan secara bebas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu” ujarnya.
Namun demikian, Arwin menegaskan bahwa pemerintah daerah juga harus melakukan introspeksi terhadap sistem yang berjalan selama ini. Menurutnya, setiap persoalan distribusi pupuk gratis/subsidi pasti memiliki akar masalah yang harus dibenahi secara menyeluruh.
“Jangan hanya mencari siapa yang menjual, tetapi kita harus melihat mengapa pupuk tersebut bisa keluar dari sistem distribusi resmi dan sampai diperjualbelikan. Artinya ada celah dalam sistem pengawasan yang harus dievaluasi” jelasnya.
Menurut Arwin, terdapat beberapa titik rawan yang berpotensi menyebabkan kebocoran pupuk gratis/subsidi.
Pertama, persoalan validitas data penerima manfaat melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Data RDKK merupakan fondasi utama dalam menentukan siapa petani penerima pupuk subsidi, berapa luas lahannya, dan berapa kebutuhan pupuk yang diberikan.
“Kalau fondasi datanya tidak benar, maka seluruh proses berikutnya akan bermasalah. Kesalahan sejak awal pendataan akan membuka ruang terjadinya penyimpangan” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatannya di lapangan sebagai wakil rakyat sekaligus anak petani, masih terdapat berbagai persoalan dalam pendataan kelompok tani yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, masih ditemukan indikasi data kelompok tani yang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi nyata di lapangan, khususnya terkait luas lahan, status kepemilikan, dan keberadaan objek sawah yang menjadi dasar pemberian pupuk gratis/subsidi.
“Masih ada persoalan dimana objek sawah yang sama berpotensi tercatat dalam kelompok tani yang berbeda, bahkan dengan nama petani yang berbeda. Ada juga data pemilik sawah yang sudah tidak sesuai kondisi aktual, misalnya pemilik lahan sudah meninggal dunia, lahan sudah berpindah kepemilikan, atau lahan sudah disewakan kepada pihak lain” ungkapnya.
Selain itu, Arwin juga menyoroti persoalan akurasi luas lahan pertanian yang tercatat dalam kelompok tani.
Menurutnya, proses verifikasi lapangan harus menjadi perhatian utama karena data luas lahan menjadi dasar penghitungan kebutuhan pupuk gratis/subsidi.
“Jangan sampai luas lahan hanya berdasarkan perkiraan, asumsi atau data administratif di atas meja tanpa dilakukan pengecekan langsung ke lapangan. Setiap data harus benar-benar diverifikasi dengan kondisi riil objek sawah” tegasnya.
Ia menilai peran penyuluh pertanian dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sangat penting dalam memastikan kualitas data pertanian.
“Fungsi BPP bukan hanya administrasi, tetapi menjadi pusat pengawasan, pendampingan dan validasi data pertanian. Penyuluh harus menjadi mata rantai yang memastikan data kelompok tani benar-benar sesuai kondisi masyarakat petani” katanya.
Menurut Arwin, apabila proses verifikasi kelompok tani dilakukan secara tidak optimal, maka dapat menciptakan ruang penyalahgunaan.
“Data yang tidak akurat dapat menyebabkan pupuk dialokasikan kepada pihak yang tidak sesuai, sementara petani yang benar-benar membutuhkan justru bisa mengalami kekurangan pupuk” jelasnya.
Selain persoalan data, Arwin menyebut titik rawan kedua berada pada proses distribusi melalui distributor dan kios pengecer resmi.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh rantai distribusi pupuk gratis/subsidi berjalan transparan dan dapat diawasi.
“Mulai dari distributor, agen, kios pengecer hingga kelompok tani harus memiliki sistem pengawasan yang kuat. Jangan sampai pupuk yang seharusnya sampai kepada petani justru berpindah tangan dan menjadi keuntungan bagi pihak tertentu” ujarnya.
Ia meminta Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa membuka evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi pupuk gratis/subsidi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap data penerima, alokasi pupuk, realisasi penyaluran serta kondisi penggunaan pupuk di lapangan.
“Bila sistem pengawasan berjalan baik, maka ruang penyimpangan akan semakin kecil. Tetapi jika pengawasan lemah, maka selalu ada peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan keadaan” kata Arwin.
Selain persoalan data dan distribusi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa Arwin Rahman juga menyoroti aspek pemanfaatan pupuk gratis/subsidi oleh petani penerima manfaat.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu dievaluasi adalah kesesuaian antara perencanaan kebutuhan pupuk gratis/subsidi dengan kondisi nyata aktivitas pertanian masyarakat di lapangan.
“Perencanaan pupuk gratis/subsidi tentu dibuat berdasarkan kebutuhan musim tanam. Namun faktanya di lapangan kita menemukan masih banyak lahan sawah yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Ada sawah produktif yang hanya ditanami satu kali dalam setahun, bahkan ada lahan pertanian yang tidak tersentuh sama sekali dalam satu tahun” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan efektivitas kebijakan pupuk subsidi.
Menurutnya, apabila alokasi pupuk direncanakan untuk mendukung dua kali musim tanam atau lebih, tetapi realisasi aktivitas pertanian tidak sesuai dengan perencanaan, maka akan muncul celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini bukan hanya persoalan pupuk, tetapi persoalan tata kelola pertanian secara keseluruhan. Pemerintah harus memastikan pupuk yang diberikan benar-benar mendukung peningkatan produksi pangan, bukan hanya selesai pada proses distribusi administrasi.” tegasnya.
Arwin mengatakan, salah satu langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Mamasa adalah membangun sistem kalender musim tanam yang jelas dan terintegrasi pada seluruh wilayah pertanian.
Menurutnya, pemerintah bersama kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, kelompok tani, penyuluh pertanian dan pihak terkait perlu duduk bersama untuk menyusun pengaturan pola tanam yang lebih terukur.
“Saya meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa segera menginisiasi rapat terintegrasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan, kelompok tani, penyuluh pertanian serta aparat penegak hukum.” ujarnya.
Tujuan rapat tersebut, kata Arwin, bukan hanya untuk membahas persoalan pupuk gratis/subsidi, tetapi membangun sistem pengawasan bersama terhadap seluruh proses pertanian mulai dari data, musim tanam, distribusi pupuk hingga hasil produksi.
“Kita membutuhkan kesepakatan bersama bahwa pertanian harus dikelola dengan data yang benar, jadwal tanam yang jelas, serta pengawasan yang berjalan dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa.” katanya.
Arwin juga menyoroti persoalan akurasi data pertanian Kabupaten Mamasa yang menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi serius.
Ia menyebut bahwa data pertanian harus selalu dibandingkan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Data adalah dasar kebijakan. Jika data salah, maka kebijakan yang lahir juga berpotensi salah. Pemerintah tidak boleh hanya percaya pada angka administratif, tetapi harus memastikan angka tersebut sesuai dengan kenyataan di lapangan.” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu indikator yang perlu dikaji adalah kesesuaian antara data luas lahan pertanian, produksi pertanian, kebutuhan pupuk dan kondisi ketersediaan pangan masyarakat.
Ia mencontohkan, apabila dalam data produksi disebutkan Kabupaten Mamasa mengalami surplus beras, maka kondisi tersebut harus tercermin dalam kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan beras sehari-hari.
“Fakta di masyarakat harus menjadi ukuran. Ketika masyarakat masih banyak membeli beras konsumsi dari luar daerah secara intensif, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kualitas data produksi dan distribusi pangan kita,” jelasnya.
Arwin menegaskan bahwa persoalan ini bukan berarti menyalahkan data statistik, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat validasi data agar kebijakan pemerintah benar-benar berdasarkan kondisi nyata.
“Data BPS maupun data pemerintah adalah instrumen penting dalam pembangunan. Tetapi seluruh data tetap membutuhkan verifikasi lapangan agar benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat.” katanya.
Lebih lanjut, Arwin menyampaikan bahwa persoalan pupuk gratis/subsidi harus dilihat sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan setiap program pemerintah tepat sasaran, transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Pupuk gratis/subsidi menggunakan anggaran daerah dan negara. Karena itu harus ada pertanggungjawaban moral dan administratif agar bantuan tersebut benar-benar diterima oleh petani yang berhak,” ujarnya.
Ia menilai dugaan penjualan pupuk gratis/subsidi yang mencuat ke publik menjadi sinyal bahwa sistem pengawasan pemerintah daerah perlu diperkuat.
“Kalau ada pupuk gratis/subsidi yang bisa keluar dan diperjualbelikan, berarti ada ruang yang memungkinkan hal tersebut terjadi. Ruang itu bisa muncul karena lemahnya pengawasan, lemahnya verifikasi, atau lemahnya koordinasi antar perangkat yang memiliki kewenangan.” katanya.
Menurut Arwin, pemerintah daerah harus berani melakukan evaluasi internal terhadap seluruh pejabat teknis yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pupuk gratis/subsidi.
“Evaluasi bukan berarti mencari kesalahan semata, tetapi memastikan apakah seluruh perangkat sudah menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai aturan.” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan pupuk subsidi bukan hanya tugas Dinas Pertanian, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan.
“Kecamatan dan pemerintah desa harus memiliki peran pengawasan karena mereka paling dekat dengan masyarakat. Kelompok tani harus diperkuat. Penyuluh harus diberdayakan. Dan aparat penegak hukum harus hadir ketika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.” ujarnya.
Arwin juga meminta agar pemerintah daerah melakukan pembenahan sistem pendataan kelompok tani secara menyeluruh.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui dinas pertanian perlu melakukan verifikasi ulang terhadap keberadaan kelompok tani aktif, Nama anggota kelompok tani, Status kepemilikan atau penguasaan lahan, Luas lahan yang sebenarnya dan Aktivitas tanam petani.
Kesesuaian kebutuhan pupuk dengan luas lahan dan musim tanam adalah instrumen awal dalam perbaikan nyata untuk menghalau potensi penyalahgunaan pupuk gratis dan juga sejalan dengan nawacita Pemerintah Daerah terhadap jaminan Swasembada hingga surplus beras.
“Jangan sampai kelompok tani hanya hidup dalam dokumen administrasi, tetapi tidak menggambarkan kondisi nyata masyarakat petani, yang pada akhirnya kita hanya menang pada angka-angka tapi tidak merasakan manfaat nyata di masyarakat” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah harus mulai membangun sistem pertanian berbasis data spasial dan verifikasi lapangan.
“Setiap bidang sawah harus memiliki informasi yang jelas, siapa penggarapnya, berapa luasnya, apakah aktif ditanami atau tidak. Dengan begitu, perencanaan pupuk subsidi akan lebih tepat sasaran.” katanya.
Selain itu, Arwin juga meminta distributor dan pengecer pupuk gratis/subsidi untuk menjalankan kewajibannya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada agen, distributor atau pihak lain yang terbukti melakukan penyimpangan, maka harus diberikan sanksi sesuai aturan. Jangan sampai keuntungan segelintir orang mengorbankan kepentingan ribuan petani.” ujarnya.
Ia berharap persoalan ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pertanian Kabupaten Mamasa.
“Jangan melihat masalah pupuk gratis/subsidi hanya sebagai kasus penjualan, tetapi jadikan ini sebagai alarm bahwa sistem pertanian kita membutuhkan pembenahan dari hulu sampai hilir,” kata Arwin.
Menurutnya, Kabupaten Mamasa memiliki potensi pertanian yang besar dan masyarakat petani adalah kelompok yang harus mendapat perlindungan utama dari pemerintah.
“Sebagai anak petani, saya memahami bagaimana perjuangan masyarakat petani mendapatkan hasil dari tanahnya. Pemerintah harus hadir memastikan setiap bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak” ujarnya.
Arwin menegaskan DPRD Kabupaten Mamasa akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap program pemerintah berjalan sesuai tujuan.
“Kami di DPRD akan terus mendorong perbaikan dan penanganan serius, bukan hanya mengkritik. Kritik ini adalah bentuk tanggung jawab agar pemerintah memperbaiki sistem dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. sekali lagi saya tegaskan bahwa tugas Pemerintah adalah mencegah melalui perbaikan sistem, sebab dari sistem yang kuat akan mengubah penjahat menjadi ” tutup Arwin Rahman.
Pada akhirnya, persoalan ini harus menjadi bahan refleksi bersama bahwa perbaikan tidak cukup hanya dengan mencari dan menghukum individu yang melakukan penyimpangan, tetapi juga harus memastikan sistem yang dibangun oleh pemerintah benar-benar kuat, transparan dan mampu mencegah terjadinya pelanggaran.
Dalam perspektif hukum tata negara dan kriminologi, terdapat sebuah pemahaman bahwa sistem yang baik akan mendorong manusia untuk berperilaku baik, sementara sistem yang lemah dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Konsep Bad Barrel dalam The Lucifer Effect oleh Philip Zimbardo yang juga sering di suarakan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa persoalan tidak selalu semata-mata berasal dari individu (bad apple), tetapi juga dapat muncul akibat lingkungan, tata kelola, mekanisme pengawasan, dan aturan yang tidak berjalan secara efektif.
Karena itu, dugaan persoalan pupuk gratis/subsidi di Kabupaten Mamasa harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem, memperbaiki kualitas data, memastikan pengawasan berjalan, serta membangun tata kelola pertanian yang lebih berintegritas.
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap kebijakan publik tidak hanya memiliki aturan di atas kertas, tetapi juga memiliki sistem pengendalian yang mampu menjamin aturan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Sebab pemerintahan yang kuat bukan hanya dilihat dari banyaknya program yang dibuat, tetapi dari kemampuan membangun sistem yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat, melindungi hak petani dan memastikan setiap sumber daya negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.(*)
- Penulis: sulbarupdate
- Editor: Ancha
- Sumber: Arwin Rahman
