Mangkir RDP Dua Kali, DPRD Makassar Ancam Panggil Paksa PT GMTD
- account_circle Ancha
- calendar_month Ming, 1 Feb 2026
- visibility 165
- comment 0 komentar

MAKASSAR, Sulbarupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berang terhadap sikap PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang mangkir dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak dua kali berturut-turut.
DPRD kini membuka opsi pemanggilan paksa hingga rekomendasi penghentian sementara perizinan terhadap pengembang tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Imam Muzakkar, menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki kewenangan penuh untuk memanggil pihak mana pun yang beroperasi di wilayah Makassar, terutama jika terkait dengan kepentingan publik.
“Jangan sampai GMTD mengira DPRD tidak punya kekuatan mendasar. Kami berhak memanggil siapa pun, apalagi jika kegiatannya merugikan masyarakat,” tegas Imam dalam RDP di Gedung Sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Jumat (30/01).
Ketegasan DPRD ini dipicu oleh surat resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang meminta klarifikasi sekaligus penghentian sementara proses perizinan GMTD. Imam menyebut surat tersebut sebagai langkah luar biasa yang jarang terjadi.
“Ini ‘surat sakti’. Baru pertama kali Wali Kota mengirimkan surat meminta pemberhentian sementara perizinan. Artinya, ada persoalan yang sangat krusial di dalamnya,” ujar legislator dua periode tersebut.
Merujuk pada data RDP di tingkat Provinsi Sulsel, Pemprov yang memiliki saham 13% disebut hanya menerima Rp5,5 miliar dari yang seharusnya Rp11 miliar. Hal serupa diduga terjadi pada saham milik Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa yang masing-masing sebesar 6,5%.
“Secara aturan, jika kembali tidak hadir, kita bisa mengusulkan undangan paksa atau rekomendasi pemberhentian izin. Namun, eksekusinya tetap ada di tangan pemerintah kota,” pungkas Imam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GMTD belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam rapat tersebut.(*)
- Penulis: Ancha
