BPK RI Sulbar Rilis Temukan Pengelolaan BTT Mamasa T.A 2025, Ini Langkah Tim Tindak lanjut!
- account_circle Hamsah
- calendar_month Kam, 10 Sep 2026
- visibility 40
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat menemukan sejumlah persoalan dalam realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPD) Mamasa Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat Pemkab Mamasa mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp4,25 miliar. Dari pagu tersebut, realisasi mencapai sekitar Rp3,92 miliar atau 92,47 persen.
Realisasi belanja tersebut tersebar pada sejumlah perangkat daerah. Dinas Kesehatan merealisasikan sekitar Rp164 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp2,99 miliar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rp347 juta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rp300 juta, Dinas Ketahanan Pangan Rp100 juta, serta Dinas Lingkungan Hidup sekitar Rp23,6 juta.
BPK menilai terdapat realisasi BTT yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Mamasa Nomor 17 Tahun 2014 tentang tata cara penggunaan BTT.
BTT pada prinsipnya diperuntukkan bagi kebutuhan yang bersifat tidak terduga, darurat, dan mendesak. Karena itu, penggunaannya harus didukung dasar kebutuhan yang jelas, perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman, mengatakan Pemkab melalui tim tindak lanjut telah memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan rilis temukan BPK tersebut untuk menyelesaikan pengembalian kerugian negara.
Namun, menurut Sudirman, hingga batas waktu tersebut berakhir, penyelesaian pengembalian belum seluruhnya dilakukan.
“Kami sudah komunikasikan dengan teman-teman tindak lanjut. Kami akan menghubungi person untuk dikonfirmasi sehingga kerugian negara ini bisa dikembalikan,” kata Sudirman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026).
Sudirman menegaskan, batas waktu 60 hari yang diberikan sebelumnya telah berakhir. Tim tindak lanjut selanjutnya akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
“Waktu yang kami berikan selama 60 hari untuk pengembalian itu sudah selesai. Jadi, kami akan konfirmasi lagi lebih lanjut,” jelasnya.
Jika setelah proses konfirmasi masih tidak terdapat upaya penyelesaian sesuai rekomendasi pemeriksaan, Pemkab Mamasa, kata Sudirman, akan menempuh mekanisme penyelesaian melalui proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti dan tidak menjadi persoalan berulang dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sudirman juga menyebut temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Mamasa agar pengelolaan APBD ke depan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan mekanisme serta peruntukannya.
“Ini menjadi warning bagi Kabupaten Mamasa ke depan agar dalam proses pengelolaan anggaran tidak ada lagi kesalahan seperti yang dirilis BPK,” ujarnya.
Pemkab Mamasa, lanjut Sudirman, menginginkan seluruh pengelolaan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi mekanisme penggunaan anggaran maupun pertanggungjawabannya.
Dengan demikian, tindak lanjut terhadap temuan BPK tidak hanya diarahkan pada penyelesaian aspek finansial, tetapi juga menjadi evaluasi terhadap tata kelola anggaran agar penggunaan BTT benar-benar sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan.(*)
- Penulis: Hamsah
- Editor: Tim Redaksi
