HMI Cabang Majene Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Solar Subsidi
- account_circle Juita
- calendar_month Sen, 7 Sep 2026
- visibility 292
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id — Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene memberikan klarifikasi sekaligus membantah adanya keterlibatan organisasi dalam dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang menyeret nama HMI Cabang Majene setelah adanya laporan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyebut adanya komunikasi dengan seseorang berinisial LM. Komunikasi tersebut kemudian dikaitkan dengan pengurus HMI Cabang Majene.
Ketua Umum HMI Cabang Majene, Muh. Aslan, menegaskan bahwa secara kelembagaan HMI Cabang Majene tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
“Kami perlu meluruskan secara tegas kepada masyarakat bahwa HMI adalah organisasi perkaderan mahasiswa, bukan wadah bisnis komoditas, apalagi yang melanggar hukum. Segala tindakan, komunikasi, atau penyebaran nomor kontak yang dilakukan oleh saudara LM bersifat pribadi atau personal, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan, bukan atas nama kebijakan atau instruksi organisasi,” ujar Aslan di Majene, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, HMI Cabang Majene tidak pernah mengeluarkan kebijakan, instruksi, maupun mandat organisasi yang berkaitan dengan aktivitas penampungan atau penyalahgunaan solar bersubsidi.
Pihak pengurus juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai dapat menimbulkan persepsi seolah-olah HMI Cabang Majene terlibat dalam dugaan aktivitas tersebut.
Pengurus HMI Cabang Majene menilai setiap informasi yang menyangkut nama institusi semestinya terlebih dahulu melalui proses konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Kami menghormati kerja jurnalistik dan fungsi kontrol sosial. Namun, ketika nama lembaga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum, tentu harus ada konfirmasi yang berimbang agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi penggiringan opini terhadap institusi,” tegasnya.
HMI Cabang Majene menyebut pemberitaan tersebut telah berdampak terhadap citra dan reputasi organisasi di tengah masyarakat. Karena itu, pengurus mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat Hak Jawab kepada media yang bersangkutan sebagai bentuk klarifikasi kelembagaan.
Langkah tersebut, kata Aslan, bukan dimaksudkan untuk menghalangi fungsi pers maupun kontrol masyarakat, melainkan sebagai upaya memberikan ruang bagi organisasi untuk menyampaikan fakta dan posisi kelembagaan secara proporsional.
Di sisi lain, HMI Cabang Majene menegaskan tetap mendukung fungsi pengawasan masyarakat serta proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di Kabupaten Majene.
HMI meminta apabila memang terdapat dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi, persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut secara objektif dan transparan apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran. Kami tidak pernah membenarkan praktik penyalahgunaan atau penampungan solar bersubsidi yang bertentangan dengan hukum,” lanjut Aslan.
HMI Cabang Majene juga mengimbau seluruh media lokal agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pengurus berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memastikan bahwa persoalan yang bersifat personal tidak dikaitkan dengan kebijakan atau sikap resmi organisasi.
Dengan adanya hak jawab tersebut, HMI Cabang Majene berharap pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi dapat ditempatkan secara proporsional, berdasarkan fakta, serta tidak merugikan pihak mana pun sebelum adanya kepastian dari proses penegakan hukum.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
