HMI Majene Soroti Jalan Rp16,8 Miliar Cepat Retak, Minta Uji Teknis Independen
- account_circle Juita
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 162
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) menyoroti kondisi Jalan Ruas Lembang–Lutang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang disebut mengalami keretakan meski pekerjaan preservasi jalan tersebut relatif baru rampung.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp16,849 miliar. Munculnya keretakan memanjang pada badan jalan menjadi perhatian HMI karena dinilai perlu segera diperiksa untuk memastikan kualitas pekerjaan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Fungsionaris Bidang PTKP HMI Cabang Majene, Kadi, mengatakan kerusakan pada pekerjaan jalan yang masih relatif baru tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis biasa.
Menurut dia, diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui penyebab keretakan, termasuk terhadap kualitas material, ketebalan lapisan perkerasan, kadar aspal, serta tingkat kepadatan lapisan konstruksi.
“Anggaran belasan miliar ini adalah uang rakyat, bukan karpet merah untuk memperkaya kontraktor nakal. Sangat memuakkan melihat aspal dengan anggaran jumbo sudah retak membelah seolah dikerjakan asal-asalan,” tegas Kadi, Kamis (10/9/2026).
Kadi mengatakan pihaknya menduga terdapat kemungkinan persoalan pada kualitas campuran aspal maupun proses pelaksanaan konstruksi. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pengujian laboratorium.
“Dugaan kami harus dibuktikan secara teknis. Karena itu kami meminta dilakukan pengujian independen, bukan sekadar pemeriksaan administratif atau pemeriksaan dari pihak yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan,” ujarnya.
HMI Majene mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyelenggara jalan nasional di Sulawesi Barat melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka.
Salah satu metode yang diminta ialah uji petik melalui Core Drill dan Extraction Test dengan melibatkan laboratorium independen atau pihak ketiga yang memiliki kompetensi.
Menurut HMI, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi lapisan perkerasan serta karakteristik campuran aspal yang digunakan.
“Kami meminta laboratorium independen dilibatkan agar hasil pemeriksaan benar-benar objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” kata Kadi.
HMI juga meminta hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah perbaikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis atau persyaratan kontrak, penyedia jasa diminta memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti di bawah standar kontrak, maka harus dilakukan perbaikan secara menyeluruh sesuai hasil pemeriksaan teknis. Jangan sampai hanya ditutup sementara, kemudian beberapa bulan lagi rusak kembali,” tegasnya.
Selain pemeriksaan fisik, HMI Majene meminta Kementerian Pekerjaan Umum melakukan evaluasi terhadap penyedia jasa apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang menjadi tanggung jawab penyedia.
HMI juga meminta kemungkinan pemberian sanksi administratif, termasuk daftar hitam (blacklist), dikaji apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau terbukti ada pelanggaran serius dan memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi, kami meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada penyedia,” ujarnya.
HMI turut meminta agar mekanisme pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan progres dan ketentuan kontrak. Mereka juga meminta jaminan pemeliharaan digunakan sesuai ketentuan apabila kerusakan yang ditemukan merupakan bagian dari kewajiban penyedia untuk diperbaiki.
“Kami meminta seluruh mekanisme pembayaran dan jaminan pemeliharaan diawasi secara ketat. Jangan sampai negara dirugikan sementara pekerjaan belum benar-benar memenuhi standar,” kata Kadi.
HMI Cabang Majene menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta PPK serta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan.
Jika tidak terdapat langkah konkret, HMI menyatakan akan mengonsolidasikan aksi massa dan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian negara.
Meski demikian, HMI menegaskan kerusakan fisik jalan tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Menurut mereka, kesimpulan mengenai kualitas pekerjaan harus didasarkan pada pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan, serta hasil pengujian laboratorium.
“Yang kami minta sederhana: buka datanya, lakukan pengujian secara independen, umumkan hasilnya, dan tindak sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran. Ini uang negara dan masyarakat berhak mengetahui kualitas pekerjaan yang mereka biayai,” tutup Kadi.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Hamsah
