Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Era Baru Hukum Indonesia, KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Diberlakukan

Era Baru Hukum Indonesia, KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Diberlakukan

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 429
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id– Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana. Per 2 Januari 2026, Pemerintah mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU No. 20 Tahun 2025.

Langkah ini menandai berakhirnya penggunaan produk hukum kolonial dan transisi menuju sistem hukum yang diklaim lebih modern serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa momentum ini adalah sejarah besar bagi kedaulatan hukum Indonesia.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Senin (5/1).

Pembaruan ini tidak hanya menyasar KUHP warisan Belanda (Wetboek van Strafrecht) tahun 1918, tetapi juga menggantikan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip HAM pasca-amandemen UUD 1945.

Salah satu poin krusial dalam reformasi ini adalah pergeseran filosofi pemidanaan. Jika sistem lama bersifat retributif (menitikberatkan pada hukuman penjara), KUHP Nasional yang baru mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Poin-poin utama transformasi hukum baru:

Pidana Alternatif:

Memperluas opsi hukuman berupa kerja sosial dan rehabilitasi untuk mengurangi kepadatan penjara (overcapacity).

Hukum yang Humanis:

Penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.

Keseimbangan Privasi:

Delik sensitif seperti hubungan luar kawin diatur sebagai delik aduan untuk membatasi intervensi negara dalam ranah privat.

Digitalisasi Peradilan:

KUHAP baru mendorong transparansi melalui rekaman visual saat penyidikan dan pemanfaatan teknologi digital di persidangan.

Menghadapi masa transisi ini, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan instrumen pendukung berupa 25 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres).

Terkait penerapan hukum, pemerintah memastikan prinsip non-retroaktif tetap berlaku. Artinya, perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 akan tetap diproses menggunakan aturan lama, sementara perkara setelah tanggal tersebut wajib tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Kami tetap terbuka terhadap masukan masyarakat demi sistem hukum yang berdaulat,” pungkas Yusril.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Talut Penahan Perkampungan di Bumal Amblas, Satu Dusun Terancam

    Talut Penahan Perkampungan di Bumal Amblas, Satu Dusun Terancam

    • 0Komentar

    Mamasa, Sulbarupdate.id — Talut penahan perkampungan di Dusun Salu Katambi, Desa Penatangan, Kecamatan Buntu Malangka (Bumal), Kabupaten Mamasa, ambalas. Satu dusun terancam. Kondisi tersebut memicu krisis kecemasan mendalam di kalangan warga yang bermukim di zona rentan longsor. Peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu dipicu tingginya curah hujan pada beberapa pekan terakhir di wilayah Kabupaten Mamasa. […]

  • Longsor Terjang SDK 012 Tabang Barat Mamasa, Ruang Kelas Darurat Roboh

    Longsor Terjang SDK 012 Tabang Barat Mamasa, Ruang Kelas Darurat Roboh

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Intensitas hujan yang tinggi memicu bencana tanah longsor di Dusun Rea, Desa Tabang Barat, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, Selasa (31)3/2026). Peristiwa ini mengakibatkan satu unit ruang belajar darurat di SDK 012 Tabang Barat roboh total. ​Meskipun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, aktivitas belajar mengajar dipastikan terganggu lantaran fasilitas yang tersedia […]

  • Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kadis Kominfo Mamasa: Pers Bebas Demokrasi Sehat

    Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kadis Kominfo Mamasa: Pers Bebas Demokrasi Sehat

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamasa memberikan penghormatan khusus kepada seluruh insan pers dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada Minggu, 3 Mei 2026. Momentum ini ditegaskan sebagai pengingat pentingnya peran jurnalisme independen dalam menjaga ekosistem demokrasi di daerah. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mamasa, Ernesto Randan, menyatakan bahwa […]

  • Perkuat Fondasi, SMSI Mamuju Tengah Gelar Rapat Perdana Usai Terbentuk

    Perkuat Fondasi, SMSI Mamuju Tengah Gelar Rapat Perdana Usai Terbentuk

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) mulai tancap gas. Pasca resmi terbentuk pada 5 Mei 2026 lalu, organisasi perusahaan media siber ini menggelar rapat perdana untuk menyatukan visi dan memperkuat struktur internal di Bumi Lalla’ Tassisara’. ​Pertemuan tersebut menjadi tonggak awal bagi SMSI Mateng dalam membangun organisasi yang […]

  • Hadapi Potensi Bencana, Regu 3 Posko Siaga Darurat BPBD Sulbar Komitmen Siaga 24 Jam

    Hadapi Potensi Bencana, Regu 3 Posko Siaga Darurat BPBD Sulbar Komitmen Siaga 24 Jam

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id- Koordinator Regu 3 Posko Siaga Darurat BPBD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Herman menegaskan komitmen regunya untuk selalu siap siaga 24 jam dalam menghadapi potensi bencana. Disampaikan, penguatan koordinasi internal terus dilakukan guna memastikan setiap informasi dan laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. “Regu 3 Posko Siaga Darurat BPBD Sulbar berkomitmen […]

  • Akselerasi Pembangunan SDM, Bidang P2KB Resmi Bergabung dengan Dinkes Sulbar

    Akselerasi Pembangunan SDM, Bidang P2KB Resmi Bergabung dengan Dinkes Sulbar

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id- Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) secara resmi mulai berkantor di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (2/1/2026). Mulainya aktivitas kerja ini menandai implementasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, yang menetapkan penggabungan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ke dalam Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat. Penggabungan ini merupakan langkah strategis […]

expand_less