DPRD Sulbar Rekomendasikan Penutupan PT Palma Sumber Lestari
- account_circle sulbarupdate
- calendar_month Kam, 2 Apr 2026
- visibility 337
- comment 0 komentar

Mamuju – Sulbarupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pelanggaran dan dampak limbah yang ditimbulkan oleh PT Palma Sumber Lestari, Kamis (2/4/2026), di Ruang Banggar DPRD Sulbar.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, H. Amalia Fitri Aras, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulbar, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Turut hadir dalam forum tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat.
RDPU ini juga menghadirkan Aliansi Masyarakat Desa Kasano bersama Pelajar dan Mahasiswa Mamuju Utara yang menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas perusahaan yang beroperasi di Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sulbar menyimpulkan sejumlah temuan penting. Di antaranya, PT Palma Sumber Lestari diketahui belum mengantongi izin industri pengolahan minyak sawit dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui DPMPTSP.
Selain itu, perusahaan tersebut juga tercatat mengalami kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang pekerja.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja telah mengeluarkan penghentian sementara aktivitas perusahaan sejak 18 Maret 2026, hingga perusahaan memenuhi standar keselamatan kerja, termasuk penyediaan alat pelindung diri, analisis risiko kerja, SOP kerja aman, serta penerapan sistem manajemen K3.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat, PT Palma Sumber Lestari diduga tetap beroperasi sejak 31 Maret 2026, meski telah ada larangan resmi dari pemerintah. Perusahaan juga dinilai tidak kooperatif karena tidak menghadiri undangan RDPU DPRD Sulbar.
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pencemaran lingkungan dan melanggar sanksi administratif yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Berdasarkan hasil RDPU, DPRD Sulbar mengeluarkan sejumlah rekomendasi. PT Palma Sumber Lestari diminta untuk memenuhi kewajiban terhadap korban jiwa pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, melakukan pemulihan lingkungan serta memberikan ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan, dan memenuhi hak-hak pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Sebagai langkah tegas, DPRD Sulbar merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menutup seluruh aktivitas operasional PT Palma Sumber Lestari.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, pekerja, serta lingkungan di wilayah terdampak.
- Penulis: sulbarupdate
