Aktivis Desak Kejaksaan Transparan Soal Temuan BPK Rp81 Miliar di Mamasa
- account_circle Ancha
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- visibility 131
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Penanganan kasus dugaan kerugian negara sebesar Rp81 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Mamasa kini menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa didesak untuk membuka tabir perkembangan kasus tersebut secara transparan guna menghindari spekulasi liar di masyarakat.
Mantan Ketua GMNI Mamasa, Rihardes Langi’ Memanna, menegaskan bahwa perkara yang saat ini tengah berproses di ranah hukum tersebut tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja.
Ia meminta pihak berwenang memberikan informasi berkala mengenai progres hukum yang sedang berjalan.
Menurut Rihardes, keterbukaan informasi mengenai sejauh mana persentase pengembalian kerugian negara sangat krusial sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
“Publik berhak tahu sudah sejauh mana perkembangannya. Jangan dibiarkan menguap tanpa kejelasan,” ujar Rihardes dalam acara dialog Mamase yang digelar di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Mamasa, Selasa (21/04/2026).
Ia menilai, tanpa adanya pemaparan data yang jelas dari Kejaksaan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Mamasa dapat terdegradasi.
Selain persoalan hukum di Kejaksaan, Rihardes juga menyoroti lemahnya regulasi teknis terkait Tempat Hiburan Malam (THM) di Mamasa.
Meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi, ia menilai aturan tersebut masih terlalu umum sehingga memicu potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aturan yang ada saat ini masih terlalu umum. Sementara potensi gesekan dan kebocoran PAD cukup besar di sektor THM tersebut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Mamasa belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana perkembangan penyidikan maupun jumlah pasti pengembalian kerugian negara dari temuan BPK tersebut.
Begitu pula dengan pihak Pemerintah Daerah terkait rencana penerbitan regulasi teknis THM. (*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
