PMII Sulbar Kecam Kematian 5 Calon Manajer Koperasi di Pelatihan Kemenhan
- account_circle Ancha
- calendar_month Ming, 28 Jun 2026
- visibility 117
- comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sulawesi Barat melayangkan kritik keras dan kecaman mendalam kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Sorotan tajam ini merespons tragedi tewasnya lima orang calon manajer koperasi dalam kegiatan pelatihan fisik yang diselenggarakan oleh instansi tersebut.
PKC PMII Sulbar menilai insiden maut ini sebagai bentuk kelalaian fatal, pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia, serta indikasi kuat adanya pemaksaan program yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik PKC PMII Sulbar, Akbar, menegaskan bahwa dalih pembentukan karakter atau bela negara sama sekali tidak bisa membenarkan hilangnya nyawa manusia akibat penerapan disiplin fisik yang tidak terukur.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak proporsional dan ugal-ugalan karena para peserta yang dikirim merupakan calon manajer koperasi yang menjadi pemikir ekonomi rakyat, bukan infanteri militer.
Akbar memperingatkan dengan keras agar pelatihan fisik ekstrem seperti ini tidak dipaksakan hanya demi memburu penyerapan anggaran atau dijadikan program bernuansa proyek belaka.
Dari kacamata hukum dan kebijakan publik, PKC PMII Sulbar menggarisbawahi empat poin krusial yang dianggap sebagai kegagalan fatal dalam penyelenggaraan program ini.
Poin pertama mengenai nuansa proyek dan anggaran, di mana pelatihan ini diduga kuat sarat dengan kepentingan formalitas penyerapan anggaran tanpa memedulikan asas kemanfaatan, urgensi, dan keselamatan peserta.
Poin kedua adalah pelanggaran hak hidup dari aspek HAM, sebab kematian lima peserta menunjukkan kegagalan total dalam mitigasi medis di lapangan.
Selanjutnya, poin ketiga menyoroti malapraktik kebijakan publik yang ditandai dengan disorientasi kurikulum yang nyata. Kompetensi manajer koperasi seharusnya berada pada wilayah tata kelola manajemen, finansial, dan penguatan ekonomi umat, bukan militerisasi fisik secara berlebihan.
Poin terakhir adalah dugaan tindak pidana kelalaian, di mana insiden maut yang terjadi secara beruntun ini dinilai telah memasuki wilayah hukum pidana umum, khususnya Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Guna mengusut tuntas tragedi ini, PKC PMII Sulbar menyatakan sikap dan menuntut tiga hal utama. Pertama, mereka mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas secara pidana umum seluruh instruktur, panitia pelaksana, dan penanggung jawab program atas dugaan kelalaian fatal.
Kedua, mereka meminta pembentukan Tim Investigasi Independen serta audit investigatif aliran dana program untuk memastikan tidak adanya penyelewengan anggaran berbasis proyek.
Ketiga, mereka menuntut penghentian total atau moratorium seluruh model pelatihan fisik bagi instansi sipil serta permintaan maaf secara terbuka dari Kemenhan kepada keluarga korban dan rakyat Indonesia.
Akbar mengingatkan Kementerian Pertahanan bahwa nyawa rakyat bukan kelinci percobaan untuk ambisi militerisasi sipil ataupun komoditas pemenuhan target proyek.
PKC PMII Sulbar menyatakan akan terus mengawal isu ini dari daerah dan mendorong seluruh jaringan PMII se-Indonesia untuk menyuarakan keadilan hingga kasus ini diusut tuntas di pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan dari pihak Kementerian Pertahanan terkait tudingan dan tuntutan tersebut.(**)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
