Breaking News
light_mode
Beranda » Kehutanan & Perkebunan » Perkuat Perkebunan, Pemprov Sulbar Percepat Penetapan Kebun Sumber Benih Kakao

Perkuat Perkebunan, Pemprov Sulbar Percepat Penetapan Kebun Sumber Benih Kakao

  • account_circle sulbarupdate.id
  • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
  • visibility 374
  • comment 0 komentar

Mamuju, sulbarupdate.id – Dalam upaya meningkatkan produktivitas dan mutu hasil panen sektor perkebunan, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus mengakselerasi penetapan kebun sumber benih kakao di wilayah Sulbar.

Langkah ini diambil untuk memastikan petani mendapatkan akses terhadap benih unggul dan bersertifikat guna mendukung program pengembangan tanaman perkebunan. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, pada point mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, proses penetapan ini melibatkan pemeriksaan teknis lapangan yang ketat oleh Tim Pemulia Tanaman dan Pengawas Benih Tanaman (PBT) serta Tim Tenis Lapangan. Pemeriksaan tersebut mencakup verifikasi kebenaran varietas, sejarah lahan, serta kesehatan tanaman dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

“Penetapan kebun induk maupun kebun entres adalah instrumen penting untuk menjamin bahwa materi genetik yang diedarkan ke masyarakat benar-benar berkualitas tinggi,” ujar Muh. Faizal Thamrin, Kadis Perkebunan Sulbar dalam keterangannya, Jumat 27 Februari 2026.

Ia mengungkapkan, hingga awal tahun 2026, sejumlah komoditas strategis Kakao dan Aren telah melalui tahap penilaian kelayakan teknis untuk ditetapkan sebagai sumber benih resmi.

“Misalnya di sektor Kakao, penetapan pohon induk dilakukan dengan kriteria ketat, termasuk potensi produksi yang mampu mencapai jutaan butir kecambah per tahun,” ungkap Faizal.

Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha dan kelompok tani untuk proaktif mendaftarkan kebun mereka sebagai calon sumber benih.

“Syarat utama yang harus dipenuhi meliputi kepemilikan dokumen legalitas usaha, desain tata tanam yang sesuai klon, serta rutin melakukan evaluasi tahunan guna menjaga status kelayakan kebun tersebut,” ucap Faizal.

Dengan semakin banyaknya kebun sumber benih yang ditetapkan secara resmi, diharapkan ketersediaan benih bermutu di tingkat lokal dapat terpenuhi, sekaligus meminimalisir peredaran benih palsu atau ilegal yang merugikan. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

  • FGMM Desak Pemprov Sulbar Hentikan Sementara Operasional SPPG Tabulahan

    FGMM Desak Pemprov Sulbar Hentikan Sementara Operasional SPPG Tabulahan

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — Forum Gerakan Mahasiswa Merdeka (FGMM) Sulawesi Barat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat segera mengambil langkah menyikapi dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang dialami sejumlah siswa SMPN 1 Tabulahan, Kabupaten Mamasa. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026).  Sejumlah siswa dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG dan harus mendapatkan penanganan […]

  • Warga Keluhkan Pelayanan PTSP Mamasa, Pengurusan NIB Diduga Dipersulit

    Warga Keluhkan Pelayanan PTSP Mamasa, Pengurusan NIB Diduga Dipersulit

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam. Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam kemudahan berusaha ini diduga mempersulit warga yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). ​Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang warga—yang meminta identitasnya dirahasiakan—mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak profesional […]

  • Diduga Lecehkan Dua Anak Tirinya, Pria 56 Tahun di Mamuju Diringkus Polisi

    Diduga Lecehkan Dua Anak Tirinya, Pria 56 Tahun di Mamuju Diringkus Polisi

    • 1Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim Resmob Polresta Mamuju, bekuk seorang pria paruh baya berinisial MJ (56) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku diamankan di lokasi persembunyiannya yang berada di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Jumat (24/04/2026). Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menyatakan bahwa penangkapan […]

  • Pelayanan Publik Berbasis HAM Digaungkan di Majene, Warga Rentan Jadi Prioritas

    Pelayanan Publik Berbasis HAM Digaungkan di Majene, Warga Rentan Jadi Prioritas

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia (HAM) terus didorong hingga ke tingkat akar rumput. Melalui kolaborasi antara akademisi dan pemerintah, kesadaran akan pentingnya pelayanan publik yang inklusif mulai disemai kuat di Kelurahan Banggae, Kabupaten Majene Sulawesi, Barat. Langkah ini diwujudkan melalui Program Pengabdian Kepada Masyarakat […]

  • Tiba di Kampung Halaman, Jemaah Haji Mamuju Tengah Tampil Nyentrik dengan Busana Khas Bugis

    Tiba di Kampung Halaman, Jemaah Haji Mamuju Tengah Tampil Nyentrik dengan Busana Khas Bugis

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Ratusan jemaah haji asal Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, tiba kembali di kampung halaman pada Rabu (17/1/2026) sekitar pukul 08.03 WITA. Suasana haru dan riuh mewarnai penyambutan rombongan oleh sanak keluarga di halaman Kantor Bupati Mateng. ​Uniknya, sebagian besar jemaah haji tampil nyentrik dengan mengenakan busana khas Bugis-Makassar. ​Jemaah wanita […]

  • Surat Edaran Gubernur Sulbar: Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan, Tanpa Balapan Liar

    Surat Edaran Gubernur Sulbar: Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan, Tanpa Balapan Liar

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 59 Tahun 2025 tentang Panduan Perayaan Menyambut Tahun Baru 2026 di Provinsi Sulawesi Barat. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kekhidmatan masyarakat dalam menyambut pergantian tahun dari 2025 ke 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para bupati se-Sulawesi Barat, pimpinan instansi […]

expand_less