Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Tiga Tersangka Penyalahgunan Narkoba di Mateng, Dibekuk Polisi

Tiga Tersangka Penyalahgunan Narkoba di Mateng, Dibekuk Polisi

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • visibility 392
  • comment 0 komentar

Mamuju Tengah, Sulbarupdate.id – ​Satuan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng) berhasil meringkus tiga orang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil penggerebekan di sebuah kamar kos yang berlokasi di wilayah Kecamatan Topoyo, Mateng.

​Operasi penangkapan tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 November 2025, menyusul adanya informasi krusial yang diterima tim dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

​Para tersangka yang diamankan teridentifikasi dengan inisial AM, EK, dan ES. Salah satu di antaranya, ES, merupakan seorang perempuan.

Kamar kos yang menjadi lokasi penangkapan diduga kuat berfungsi sebagai tempat konsumsi sekaligus pusat persiapan distribusi sabu.

​“Tim bertindak responsif dan sigap menindaklanjuti laporan warga mengenai kegiatan yang meresahkan di area tersebut,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Mateng, AKBP Hengky K Abadi, saat diwawancarai di kantornya, Kamis 11 Desember 2025.

​Menurut keterangan Hengky, saat penggerebekan dilakukan, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) signifikan.

Barang bukti tersebut meliputi paket sabu-sabu yang siap untuk diedarkan, perangkat pengisap (bong), pipet modifikasi, serta satu unit telepon seluler.

​Temuan barang bukti tersebut menguatkan indikasi bahwa narkotika jenis sabu tidak hanya diperuntukkan bagi konsumsi pribadi, melainkan telah disiapkan untuk didistribusikan secara ilegal.

​“Investigasi mengungkap bahwa sabu ini diperoleh dari wilayah Donggala, Sulawesi Tengah, dengan nilai transaksi mencapai Rp3,6 juta,” papar Hengky.

“Barang ilegal ini kemudian dibawa masuk ke Mamuju Tengah dengan tujuan untuk diedarkan kembali,” tambahnya.

​Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mateng.

Mereka dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

​Penyidikan lebih lanjut masih terus digalakkan guna mengungkap dan memutus mata rantai jaringan peredaran yang lebih terorganisir.

“Kami sedang mendalami jaringan di tingkat atas guna memutus rantai distribusi dan mencegah eskalasi penyebarannya,” pungkasnya.(**)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Polman Beri Ultimatum 100 Hari, “Rakyat Tak Butuh Alasan, Butuh Bukti!”

    Bupati Polman Beri Ultimatum 100 Hari, “Rakyat Tak Butuh Alasan, Butuh Bukti!”

    • 0Komentar

    POLEWALI MANDAR, Sulbarupdate.id – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, mengeluarkan ultimatum tegas bagi seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Polman. Ia menuntut perubahan nyata dan performa maksimal dalam 100 hari kerja pertama sejak dimulainya masa koordinasi baru. Ketegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang digelar di Ruang […]

  • Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025 dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

    Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025 dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual pada Senin, 15 Desember 2025. Rakor ini diikuti oleh Perencana Ahli Muda Bapperida Sulbar, Muhammad Saleh, bersama […]

  • Kesbangpol Sulbar Pantau Kesiapan Gereja Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

    Kesbangpol Sulbar Pantau Kesiapan Gereja Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

    • 0Komentar

    MAMUJU, SULBARUPDATE.ID- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat, Darwis Damir, melakukan pemantauan ke sejumlah gereja di Sulawesi Barat guna memastikan kesiapan pelaksanaan ibadah Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Selasa (23/12/2025). Pemantauan tersebut dilakukan melalui koordinasi langsung dengan pengelola gereja dan pihak terkait, terutama terkait kesiapan sarana dan prasarana rumah ibadah […]

  • Kajari Mamasa Bantah Isu Kasus Korupsi Rp81 Miliar: “Informasi Itu Tidak Berdasar Hukum”

    Kajari Mamasa Bantah Isu Kasus Korupsi Rp81 Miliar: “Informasi Itu Tidak Berdasar Hukum”

    • 1Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa, Dr. Andi Faik Wana Hamzah, angkat bicara perihal beredarnya informasi mengenai dugaan penanganan kasus korupsi atau kerugian daerah senilai Rp81 miliar oleh pihaknya. Andi Faik menegaskan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan data di Kejari Mamasa. ​Andi Faik menjelaskan bahwa […]

  • Sambut Piala Dunia 2026, Kominfo Mateng dan Percepat Pembangunan Transmisi

    Sambut Piala Dunia 2026, Kominfo Mateng dan Percepat Pembangunan Transmisi

    • 1Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Demam Piala Dunia 2026 mulai menjangkiti Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat (Sulbar). Guna memastikan euforia pesta sepak bola jagat raya tersebut bisa dinikmati tanpa gangguan sinyal, Pemerintah Kabupaten Mateng melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak taktis. Langkah kongkrit diawali dengan pertemuan koordinasi teknis bersama TVRI Sulawesi Barat yang berlangsung […]

  • Plt Kabag Umum Pemkab Gowa Benarkan Temuan BPK soal Mark-Up Jamuan Tamu Rp851 Juta

    Plt Kabag Umum Pemkab Gowa Benarkan Temuan BPK soal Mark-Up Jamuan Tamu Rp851 Juta

    • 0Komentar

    Gowa, Sulbarupdate.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Arham Rahmat, membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu senilai Rp851,36 juta pada Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan Arham saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Januari 2025, di salah satu kafe yang […]

expand_less