Breaking News
light_mode
Beranda » Mamasa » Kebijakan Pemda Mamasa Dinilai Kerap ‘Blunder’, Aktivis: Memalukan dan Perlu Kajian Mendalam

Kebijakan Pemda Mamasa Dinilai Kerap ‘Blunder’, Aktivis: Memalukan dan Perlu Kajian Mendalam

  • account_circle Whelson
  • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
  • visibility 615
  • comment 1 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Kualitas pengambilan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa menuai kritik tajam.

Pasalnya, rentetan surat resmi yang dikeluarkan pemerintah dinilai kurang kajian dan cenderung ceroboh, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Kritik tersebut disampaikan menyusul adanya dua produk hukum Pemda yang dianggap cacat secara substansi.

Pertama, terkait pelaksanaan asesmen pejabat Eselon II yang kedapatan masih mencantumkan Undang-Undang (UU) yang sudah tidak berlaku sebagai dasar hukum.

Kedua, surat edaran mengenai pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai yang sempat memicu kontroversi.

Sorotan ini disampaikan salah satu aktivis Mamasa, Rihardes Langi’ Memanna, saat menghadiri dialog Mamase, di Rumah jabatan (Rujab) Bupati Mamasa, Selasa (21/04/2026).

“Kami malu sebagai masyarakat Mamasa jika hal seperti ini terus terjadi. Ini bukan sekadar coretan di kertas, tapi surat resmi pemerintah,” tegas Rihardes disaksikan para peserta dialog.

Menurut Rihardes, Pemda harus melakukan kajian lebih dalam sebelum mengambil kebijakan agar tidak terus-menerus melakukan blunder.

Selain menyoroti administrasi, persoalan hukum terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp81 miliar juga menjadi sorotan utama.

Kasus yang saat ini tengah berproses di Kejaksaan tersebut diminta untuk dibuka secara transparan kepada publik.

Rihardes mendesak agar pihak berwenang memberikan informasi berkala mengenai, progres hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan dan persentase pengembalian kerugian negara yang sudah dilakukan hingga saat ini.

“Publik berhak tahu sudah sejauh mana perkembangannya. Jangan dibiarkan menguap tanpa kejelasan,” tambah mantan Ketua GMNI Mamasa itu.

Selaij itu, Rihardes juga desak Pemda Mamasa agar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Tempat Hiburan Malam (THM).

Kata dia, meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi, namun secara teknis aturan tersebut dianggap masih terlalu umum.

“Saat ini, sumbangan THM ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih dipukul rata sebesar 10 persen,” bebernya.

Minimnya aturan spesifik mengenai klasifikasi usaha dikhawatirkan memicu ketidakteraturan di lapangan.

“Kami meminta Pemda membuat Perbup yang mengatur klasifikasi THM secara spesifik. Jika perlu, dilakukan lokalisasi agar pengawasannya lebih terukur,” ungkapnya.

Kata Rihardes, aturan yang ada saat ini masih terlalu umum. Sementara lanjut Rihardes, potensi gesekan dan kebocoran PAD cukup besar di sektor THM tersebut.(*)

  • Penulis: Whelson
  • Editor: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sulbar dan Inspektorat Tinjau Puskesmas Karampuang, Tindak Lanjut Aduan Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

    Polda Sulbar dan Inspektorat Tinjau Puskesmas Karampuang, Tindak Lanjut Aduan Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat bersama auditor Inspektorat Kabupaten Mamuju melakukan peninjauan lapangan di Puskesmas Karampuang, Kabupaten Mamuju, Selasa (13/10/2026). Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang diajukan Gerakan Intelektual Aktivis Muda Sulawesi Barat atau Gerakan Vendetta terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan indikasi penyimpangan […]

  • Dugaan Kasus Perselingkuhan Berujung “Ganti Rugi” Uang Panai Rp 30 Juta di Polman

    Dugaan Kasus Perselingkuhan Berujung “Ganti Rugi” Uang Panai Rp 30 Juta di Polman

    • 0Komentar

    POLMAN, Sulbarupdate.id – Sebuah kemelut rumah tangga yang melibatkan dugaan perselingkuhan di Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berakhir di meja mediasi dengan keputusan yang mengejutkan. Kasus yang menyeret pria berinisial AJ (25) dan seorang wanita bersuami berinisial FA (22) ini berujung pada kesepakatan pengembalian uang biaya dapur pernikahan (panai) sebesar Rp 30 […]

  • SPPG Mambi dan Kepala Sekolah Validasi Data Siswa Demi Kelancaran Program MBG

    SPPG Mambi dan Kepala Sekolah Validasi Data Siswa Demi Kelancaran Program MBG

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mambi Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, bergerak cepat persiapkan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah awal dilakukan dengan melaksankan rapat koordinasi bersama seluruh kepala sekolah di wilayah Kecamatan Mambi untuk memvalidasi data siswa guna memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat. ​Pertemuan penting yang difasilitasi oleh Yayasan Tujuh Tunas […]

  • Lecehkan Penumpang di Bus TransJakarta, Dua Pria Diringkus Polisi

    Lecehkan Penumpang di Bus TransJakarta, Dua Pria Diringkus Polisi

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Pihak kepolisian berhasil meringkus dua pria yang nekat melakukan aksi asusila berupa onani di dalam bus TransJakarta (TransJ) rute 1A (Balai Kota – Pantai Maju). Insiden yang terjadi pada Kamis (15/1/2026) tersebut kini telah masuk ke ranah hukum. Kronologi dan Penangkapan Aksi tidak terpuji ini terungkap setelah adanya laporan dari penumpang yang […]

  • Setahun Rampung, Jembatan Rp 500 Juta di Mamuju Tengah Sudah Amblas dan Miring

    Setahun Rampung, Jembatan Rp 500 Juta di Mamuju Tengah Sudah Amblas dan Miring

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Sebuah jembatan beton sepanjang 14 meter di Desa Saloadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, kini menjadi sorotan tajam warga setempat. Meski baru rampung dikerjakan pada pertengahan 2025 lalu, infrastruktur yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut sudah mengalami kerusakan parah hingga amblas sedalam 55 sentimeter (cm). ​Pantauan di […]

  • 90 Teguran Dari PT Pertamina Patra Niaga, Ada Apa dengan SPBU Majene?

    90 Teguran Dari PT Pertamina Patra Niaga, Ada Apa dengan SPBU Majene?

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene bersama DPRD Majene melakukan audiensi dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk membahas persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Kabupaten Majene, Selasa (22/9/2026). Pertemuan tersebut membahas kelangkaan BBM yang terjadi secara berkala sepanjang 2026 serta sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat, […]

expand_less