Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Dugaan Kasus Perselingkuhan Berujung “Ganti Rugi” Uang Panai Rp 30 Juta di Polman

Dugaan Kasus Perselingkuhan Berujung “Ganti Rugi” Uang Panai Rp 30 Juta di Polman

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • visibility 414
  • comment 0 komentar

POLMAN, Sulbarupdate.id – Sebuah kemelut rumah tangga yang melibatkan dugaan perselingkuhan di Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berakhir di meja mediasi dengan keputusan yang mengejutkan.

Kasus yang menyeret pria berinisial AJ (25) dan seorang wanita bersuami berinisial FA (22) ini berujung pada kesepakatan pengembalian uang biaya dapur pernikahan (panai) sebesar Rp 30 juta kepada pihak suami sah, yakni RU (21).

Peristiwa yang sempat memicu ketegangan massa ini bermula pada Rabu, 17 Desember 2025. AJ dilaporkan sempat menjadi sasaran amuk warga setelah kedapatan menjalin hubungan terlarang dengan FA, yang ironisnya baru menyandang status istri RU selama beberapa pekan terakhir.

Kapolsek Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna, mengatakan bahwa konflik tersebut telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan (mediasi).

Pihak keluarga RU mengajukan tuntutan ganti rugi atas biaya pernikahan yang telah dikeluarkan, mengingat ikatan suci perkawinan tersebut dinodai oleh pengkhianatan di usia yang sangat dini.

“Melalui proses mediasi, pihak suami (RU) meminta kompensasi berupa pengembalian uang dapur pernikahan senilai Rp 30 juta sebagai syarat perdamaian,” ujar AKP Sandy Indrajatiwiguna saat dikonfirmasi Wartawan Kamis (18/12/2025).

Selain pengembalian materiil, mediasi tersebut melahirkan keputusan krusial terkait status perkawinan mereka.

RU secara resmi menyatakan kesediaannya untuk menceraikan FA dan memutus seluruh kewajiban nafkah terhadap istrinya tersebut.

Menariknya, AJ—pria yang menjadi pihak ketiga sekaligus korban penganiayaan warga dalam insiden ini—menyatakan kesediaannya untuk menanggung sebagian dari beban ganti rugi tersebut.

“Pernikahan mereka tergolong sangat baru. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kemelut yang terjadi, lelaki AJ bersedia berikan kontribusi sebesar Rp 10 juta guna meringankan beban FA untuk kembalikan uang panai tersebut kepada RU,” ujar AKP Sandy.

Kasus ini menjadi potret fenomena sosial di mana hukum adat dan penyelesaian kekeluargaan masih menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas di tengah masyarakat Polman.

Meskipun diwarnai insiden fisik, kesepakatan ini mengakhiri sengketa asmara tersebut tanpa berlanjut ke ranah pidana yang lebih panjang.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Warga Geruduk Kantor DPRD Enrekang Tolak Keras Rencana Tambang Emas

    Ribuan Warga Geruduk Kantor DPRD Enrekang Tolak Keras Rencana Tambang Emas

    • 0Komentar

    Sulsel, Sulbarupdate.id – Ribuan warga dari Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, hari ini melancarkan demonstrasi kolosal sebagai bentuk penolakan tegas terhadap rencana eksploitasi tambang emas di wilayah mereka. Gelombang protes melanda tiga lokasi vital yakni Kantor Bupati, kediaman salah satu investor, dan Kantor DPRD Enrekang, Jumat 12 Desember 2025. Aksi massa yang berlangsung sejak pagi ini […]

  • Diduga Depresi, Seorang Wanita di Tommo Ditemukan Tewas Gantung Diri

    Diduga Depresi, Seorang Wanita di Tommo Ditemukan Tewas Gantung Diri

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Warga Dusun Bontoala, Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju mendadak gempar. Seorang wanita berinisial SBR (24) ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri di dalam rumahnya pada Sabtu sore (07/02/2026). ​Kapolsek Tommo, Ipda Iswandi Akhmad, mengatakan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh ayahnya sendiri, Baktiar (56), sekitar pukul 16.30 WITA setelah merasa […]

  • 226 CJH Mamuju Tengah Ikuti Manasik Terintegrasi 2026

    226 CJH Mamuju Tengah Ikuti Manasik Terintegrasi 2026

    • 0Komentar

    MATENG, Sulbarupdate.id – Sebanyak 226 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, resmi memulai tahapan bimbingan manasik haji terintegrasi tahun 1447 H/2026 M. Kegiatan ini dibuka di Aula Kantor Bupati Mateng, Kecamatan Tobadak, Sabtu (7/2/2026). ​Acara tersebut dibuka langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Mahyudin, wakili Pemerintah Kabupaten. Turut hadir […]

  • Tuntut Transparansi Proyek ‘Sekolah Rakyat’, Mahasiswa Demo di Depan Kantor Gubernur Sulbar

    Tuntut Transparansi Proyek ‘Sekolah Rakyat’, Mahasiswa Demo di Depan Kantor Gubernur Sulbar

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sulawesi Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Kamis (4/6/2026).  Massa menuntut transparansi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam aksinya, GMH menyoroti dua isu krusial: minimnya penyerapan tenaga kerja lokal […]

  • 2 Pekan Hilang di Hutan Botteng, Sakir Masih Dicari

    2 Pekan Hilang di Hutan Botteng, Sakir Masih Dicari

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim SAR Gabungan mulai melakukan pencarian intensif terhadap Sakir (14), seorang remaja asal Desa Botteng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, yang dilaporkan hilang di kawasan hutan sejak Minggu (29/3/2026) lalu. Hingga saat ini memasuki pekan kedua dikabarkan hilang, keberadaan korban masih misterius. ​Dari informasi yang dihimpun TIm Sulbarupdate.id, peristiwa bermula saat korban terakhir […]

  • Cengkraman Hukum Kepung Tambang Ilegal Kalumpang 

    Cengkraman Hukum Kepung Tambang Ilegal Kalumpang 

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Janji fatamorgana rezeki instan dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalumpang, Mamuju, kini berhadapan langsung dengan palu godam penegakan hukum. Setelah sekian lama mencabik akar lingkungan dan mengancam kesejahteraan sosial, praktik ilegal tersebut menjadi target operasi gabungan lintas instansi yang diluncurkan dengan gencar. Beberapa hari lalu tim gabungan—yang terdiri dari […]

expand_less